Akhir Karier Kepala SD di Pamulang karena Jual Seragam Siswa Rp 1,1 Juta Megapolitan 12 Agustus 2025

Akhir Karier Kepala SD di Pamulang karena Jual Seragam Siswa Rp 1,1 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

Akhir Karier Kepala SD di Pamulang karena Jual Seragam Siswa Rp 1,1 Juta
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni memastikan Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, resmi dinonaktifkan mulai Senin (11/8/2025).
Langkah ini diambil setelah Inspektorat menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.
“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.
Adapun temuan pelanggaran tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk nantinya penentuan sanksi.
Ada empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yaitu penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Pengadaan seragam tidak boleh menjadi kewajiban yang dibebankan langsung kepada orangtua dengan harga tertentu, apalagi melalui rekening pribadi pejabat sekolah.
Meski indikasi pelanggaran berat sudah jelas, Pemkot Tangsel belum menetapkan sanksi final karena masih menunggu proses dari BKPSDM.
“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata Deden.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan hukuman tegas jika pelanggaran terbukti.
“Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” kata Benyamin.
Kasus ini bermula dari laporan wali murid, Nur Febri Susanti (38). Ia mengungkap anaknya yang merupakan siswa pindahan diminta membayar Rp 1,1 juta untuk paket seragam dan buku paket.
Nur mengaku masih memiliki seragam lama yang layak pakai, namun pihak sekolah tetap mewajibkan pembelian baru.
Ia bahkan diminta mentransfer total Rp 2,2 juta untuk dua anaknya ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Jawaban dari kepala sekolah waktu itu, kalau bisa jangan dicicil. Nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri,” kata Nur.
“Katanya tidak boleh pakai seragam lama, bahkan kalau seragamnya bekas kakaknya yang dulu sekolah di situ pun tetap tidak boleh,” sambungnya.
Laporan Nur diterima Disdikbud Tangsel dan dilanjutkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan hingga berujung pada penonaktifan kepala sekolah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.