Liputan6.com, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga membebaskan 16 orang terduga pelaku penjarahan minimarket. Keputusan ini diambil setelah para pemilik dari tujuh gerai minimarket yang menjadi korban penjarahan memilih untuk tidak membuat laporan ke polisi.
Ke-16 terduga pelaku sempat diamankan polisi usai melakukan penjarahan di tujuh gerai Indomaret, Alfamidi dan Alfamart pada Minggu (30/11/2025) dan Sabtu (29/11/2025).
“Sudah dipulangkan ya, untuk 16 orang yang menjarah itu,” ungkap Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu (3/12/2025) malam.
Keputusan untuk menghentikan proses hukum (SP3) terhadap para terduga pelaku ini didasari oleh tidak adanya laporan resmi dari pihak toko yang menjadi korban.
“Ya dihentikan (proses hukumnya). Karena tidak ada toko minimarket membuat laporan resmi ke Polres Sibolga,” tambah Siti.
Pembebasan ini menjadi pengingat bahwa di balik penegakan hukum, selalu ada ruang untuk pertimbangan kemanusiaan dan restoratif.
Kini, belasan orang berinisial AS, SS, AZ, ZR, OFH, ART, DH, ISS, A, MS, BA, ER, DAM, ABS, D, dan BNH tersebut telah kembali berkumpul dengan keluarga mereka.
Mereka diharapkan dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan menyambut kesempatan kedua yang diberikan oleh masyarakat dan hukum.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428982/original/009446600_1764570125-penjarahan_minimarket_di_sibolga.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)