Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

AKBP Rossa Dicari Megawati Gegara Pernah Ambil HP Hasto, Ditantang Temui Langsung: Jangan Pengecut – Halaman all

AKBP Rossa Dicari Megawati Gegara Pernah Ambil HP Hasto, Ditantang Temui Langsung: Jangan Pengecut – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri menyebut nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ketika berpidato dalam acara HUT ke-52 PDIP pada Jumat (10/1/2025).

Megawati sebelumnya pernah marah kepada AKBP Rossa karena menilai penyidik KPK itu tidak profesional saat memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Juli 2024 lalu.

Pasalnya, kala itu, handphone atau HP milik Hasto beserta stafnya tiba-tiba diambil.

Awalnya, Megawati membahas mengenai kinerja KPK yang menurutnya, hanya memproses Hasto.

Padahal, selain kasus Hasto, masih banyak tersangka lain yang mestinya bisa diproses oleh KPK.

“Orang kalau enggak salah, mbok yo jadi pura-pura kon salah. Heh. Ini kayak Pak Hasto ini. Aku tuh sampai mikir, lah ngopo toh, kayak orang tersangka saja enggak banyak, yang digoleki dia saja. Terus dia tuh ngambil opo wae toh,” ujar Megawati, Jumat.

“Kemana kah hukum di Republik Indonesia ini ketika setelah berdirinya KPK dengan gampang orang hanya bisa mengambil tanpa dengan hati nurani. Toh yang mesti diambil memang yang salah. Lah iya toh?” sambungnya.

Setelah itu, Megawati kemudian menyinggung nama AKBP Rossa dan memintanya agar tidak bersikap seperti pengecut.

Megawati juga menantang AKBP Rossa untuk menemui dirinya secara langsung.

Megawati pun merasa heran, kenapa hanya PDIP saja yang terus diubek-ubek oleh KPK.

“Sampai saya waktu itu kan ngomong, lah Kapolri iki piye toh. Siapa Rossa itu? Sini. Datang ke saya. Jangan pengecut.”

“Saya enggak tahan juga loh akhirnya. Masa sih yang lain enggak dibegitukan, hanya kita saja digebak-gebuk, digebak-gebuk,” imbuh Megawati.

Megawati Sebut KPK Tak Ada Kerjaan Lain

Membahas soal kinerja KPK akhir-akhir ini, Megawati menganggap lembaga anti-rasuah itu tidak mempunyai pekerjaan lain karena hanya mengubrek-ubrek Hasto Saja.

“Belum lagi apa coba, oh iya KPK. Aku baru pikir opo ku yo. Loh KPK, masa enggak ada kerjaan lain. Yang dituding yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae. Ayo wartawan tulis itu,” ujar Megawati.

Megawati lantas mengingatkan bahwa KPK memiliki banyak sekali tersangka lain yang belum diproses.

Bahkan, Megawati sampai membaca koran untuk mengetahui apakah KPK sudah menetapkan tersangka lain atau belum.

“Tadi saja sebelum ke sini yo ngono, eh kali-kali sopo ngono yang rentep-rentep iku lho, kan akeh. Entar kalau saya yang ngomong, hehe ini tidak sopan.”

“Masa kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut tuh opo? Saya kan sudah ngomong itu ilusi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Rifqah)