Tiga pesan kuat itu adalah keadilan akses kelola, memperluas manfaat ekonomi, dan kesungguhan meningkatkan produksi
Jakarta (ANTARA) – Akademisi Hadi Prayitno menilai legalisasi sumur rakyat menghadirkan tiga pesan kuat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Tiga pesan kuat itu adalah keadilan akses kelola, memperluas manfaat ekonomi, dan kesungguhan meningkatkan produksi,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Nasional itu mengatakan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan mengulang pesan bahwa titik tumpu pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berpijak pada Konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dengan orientasi tunggal yakni mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Hadi, setelah lebih dari lima dekade akses kelola sektor migas hanya dikuasakan kepada pelaku usaha dan pemilik modal besar, kini pemerintah melakukan terobosan regulasi yang memberikan akses kelola kepada koperasi, UMKM, dan BUMD.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 13 sampai Pasal 30 Permen secara khusus mengatur kerja sama sumur minyak oleh BUMD/koperasi/UMKM, sebagai terobosan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dalam melegalisasi pengelolaan sumur masyarakat.
Hadi melanjutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan militansinya yang utuh dalam menginisiasi, mengawal, dan mengeksekusi kebijakan baru, yang dulu tidak pernah ada yang berani menyentuhnya.
“Tambang tidak boleh dikuasai oleh hanya orang itu-itu saja,” ujar Bahlil.
Hadi juga mengatakan kebijakan ini meniupkan harapan baru untuk meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan pendapatan sekaligus merengkuh kesejahteraan dalam satu tarikan napas.
Sumur minyak di sekitar tempat tinggal masyarakat pada akhirnya dapat dikelola sendiri untuk mengalirkan berkah finansial dan ekonomi bagi warga, termasuk memberikan tambahan pendapatan bagi daerah setempat.
Ia menyebutkan apabila 45.000 sumur masyarakat dikelola seluruhnya, dengan asumsi produksi 3 barel per hari, maka akan menghasilkan tambahan produksi skenario optimis sebesar 135.000 barel per hari.
“Sejumlah itu juga volume impor minyak mentah bisa dikurangi, sekaligus menghemat devisa Rp52,67 triliun per tahun,” ujar Hadi.
Selanjutnya, dari 45.000 sumur masyarakat itu membuka peluang tenaga kerja baru sebanyak 225.000 orang.
Menteri ESDM mengilustrasikan apabila setiap sumur memproduksi rata-rata 3 barel per hari, maka hasil penjualan harian berkisar Rp2,5 juta.
Penghasilan bersih, dengan asumsi bagi rata, masing-masing orang dari 5 orang yang bekerja di setiap sumur diperkirakan lebih dari Rp500.000 per hari.
Nilai tersebut akan berkontribusi terhadap peningkatan daya beli rumah tangga di tingkat perdesaan, sekaligus mendorong terbukanya kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, pangan, sandang dan papan secara lebih baik dan lebih layak.
Pendapatan harian yang diperoleh 225.000 tenaga kerja langsung pengelola sumur masyarakat akan didistribusikan kepada rata-rata empat orang anggota keluarga.
Perputaran transaksi di tingkat lokal memberikan kemaslahatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berniaga di lingkup perdesaan sampai wilayah perkotaan di daerah mereka tinggal.
“Ekonomi lokal tumbuh cepat, kualitas hidup keluarga meningkat, dan kesempatan hidup sejahtera lebih mudah diwujudkan secara kolektif,” jelas Hadi.
Ia menambahkan kebijakan legalisasi sumur masyarakat telah menjelma menjadi kebajikan, karena keberkahannya akan mengalir deras pada berbagai sendi kehidupan warga.
“Pemerintah butuh banyak figur pengambil kebijakan yang berani mengawal kebijakan yang menyantuni konstitusi dan berpihak kepada rakyat,” sebut Hadi.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
