Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan meninjau ulang aturan pailit usai kasus yang melilit Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Pasalnya Sritex pailit usai digugat oleh hanya satu supplier.

“Dan tentu ini merupakan sebuah hal yang juga mengkhawatirkan, karena terlalu mudah untuk membangkrutkan sebuah perusahaan, karena cukup oleh satu suplier. Nah ini juga kita akan review terkait dengan regulasi mengenai kepailitan,” katanya ditemui di Gedung Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Terkait kasasi Sritex yang ditolak Mahkamah Agung (MA), Airlangga mengatakan perusahaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia pun berharap Sritex dapat terus beroperasi.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait kegiatan ekspor-impor Sritex agar tetap bisa berjalan.

“Kta berharap bahwa proses daripada Sritex ini going constant, jadi produksi diharapkan bisa terus berjalan. Nah sekarang juga komunikasi dengan lembaga terkait, termasuk Bea Cukai. Sehingga kalau proses berjalan, dalam proses ini restrukturisasi dengan kurator ini menjadi penting,” katanya.

Putusan pailit Sritex mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) silam.

Pembatalan Perdamaian

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon yang meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati sebelumnya.

Kemudian, pemohon meminta putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu lini usaha yang terafiliasi dengan konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Perusahaan ini berdiri dan mulai beroperasi pada 1980 silam.

(feb/asa)

[Gambas:Video CNN]