TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah.
Robig menyerahkan memori bandingnya pada Sabtu (11/1/2025) sore. Berkas telah di meja Propam sebagai bahan untuk menyusun sidang Kode Etik Polri (KEP). “Propam memiliki waktu lima hari untuk menyusun KEP lalu dilanjutkan dengan sidang kode etik,” jelas Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto selepas kegiatan ekshumasi kasus Darso di Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Robig menyerahkan memori bandingnya selepas menjalani sidang kode etik pada Senin, 9 Desember 2024.
Dia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh hakim sidang lantaran terbukti melakukan tindakan berlebihan saat menembak tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.
Seorang pelajar Gamma atau GRO (17) meninggal dunia akibat dari kejadian tersebut.
Artanto mengaku, belum melihat seberapa tebal berkas memori banding dari Aipda Robig. Dia juga tidak tahu poin-poin pembelaan yang tertuang dalam memori banding.”Kalau narasinya saya tidak membaca, karena itu dipegang oleh propam,” katanya.
Selain kasus etik, Robig juga dijerat pidana soal kasus pembunuhan. Laporan pidana ini masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, berkas pidana kasus Aipda Robig masih berstatus P19 atau masih dalam proses melengkapi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Jaksa memerintahkan ada keterangan yang perlu dilengkapi di antaranya keterangan dari saksi ahli. Kami segera melengkapi itu secepatnya,” kata Dwi.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
(Iwn)