TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah siap menghadapi proses hukum di pengadilan.
Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman mengatakan ada tujuh pengacara yang bakal mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig di persidangan.
Herry mengatakan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma (14) tersebut, ada 30 saksi dari Polda Jateng dan 15 saksi di Polrestabes Semarang yang dimintai keterangan.
“Ini tentu bukan persoalan mudah untuk melakukan pembelaan klien kami. Apalagi banyak anak di bawah umur,” kata Herry di Semarang, Kamis (26/12/2024).
Menurut dia, banyaknya saksi yang masih berusia anak, tentunya pihaknya tak bisa bertanya cukup keras dalam persidangan.
“Ini tentu tidak mudah untuk membuka seterang-terangnya,” ucapnya.
Aipda Robig Minta Maaf
Herry Darman mengatakan saat membesuk di tahanan Polda Jateng, Aipda Robig menyampaikan permohonan maaf.
“Kliennya kami juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma. Dia juga salat mendoakan almarhum Gamma,” ujarnya.
Menurut Herry, Aipda Robig dalam kondisi baik.
Dirinya menepis Aipda Robig terpengaruh narkoba.
“Adanya dugaan klien kami terlibat narkoba ternyata tidak terbukti. Dia sudah dicek urine, rambut, dan darah hasilnya negatif,” ujarnya.
Herry Darman menyatakan, tidak ada rekayasa penanganan perkara kliennya yang dilakukan Polrestabes Semarang.
Dirinya yakin tidak ada hal yang ditutupi Polrestabes Semarang.
“Kami bisa lihat saat konferensi pers siapa saja dihadirkan oleh Kapolrestabes Semarang. Mulai dari Walikota Semarang, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan orangtua. Jadi tidak ada yang ditutupi perkara ini,” tuturnya.
Herry menerangkan, kliennya tidak memiliki means rea (niat jahat) menembak ketiga pelajar itu.
Dirinya menyebut kliennya tidak kenal siapa yang ditembak.
“Kami anggap means rea tidak ada sama sekali,” tuturnya.
Menurut Herry Darman, kliennya saat itu melihat seseorang mengendarai motor secara kencang.
Selain itu juga terdapat seseorang lainnya mengejar sembari membawa senjata tajam.
“Robig itu menganggap begal. Kemudian dilakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana,” imbuhnya.
Lanjutnya, sebelum melepaskan tembakan, kliennya telah melakukan peringatan secara lisan dengan menyebut polisi.
Kemudian kliennya juga melepaskan tembakan peringatan sebanyak sekali ke arah pukul 11.00.
“Ini artinya sudah ada dua kali peringatan. Karena peringatan tidak diindahkan, klien kami melakukan penembakan bukan untuk membunuh, tetapi pencegahan,” tuturnya.
Pihaknya akan mengungkap rangkaian perkara kliennya di Pengadilan Negeri Semarang.
Hal ini bertujuan agar kedua belah mendapat kepastian hukum.
“Tujuannya juga agar masyarakat tahu. Apakah ini ada tawuran, bawa senjata tajam atau tidak. Ini akan kami bawa di Pengadilan Negeri Semarang seterang-terangnya,” katanya.
Berkas Perkara Aipda Robig Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara Aipda Robig Zainudin telah dilimpahkan penyidik kepolisiak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari JPU.
“Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara,” kata Artanto kepada awak media, Kamis (26/12/2024).
Sampai saat ini, Aipda Robig tengah ditahan dalam proses penempatan khusus (patsus) karena anggota Polri.
“Kondisinya baik (Aipda Robig),” ujar dia.
Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.
“Rekontruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum,” kata Artanto.
Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun bekas untuk administrasi.
Rencananya, rekontruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.
“Nanti kita lihat saja dari rekonstruksi seperti apa,” ucap Artanto soal perbedaan kronologi tersebut.
Melalui rekontruksi itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.
“Dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP serta pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Tribunjateng.com/ rahdyan trijoko pamungkas/ kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Bakal Didampingi 7 Pengacara Selama Proses Hukum di Pengadilan Negeri Semarang