TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Bogor ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.
“Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.
Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N.
“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.
Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.
Direkomendasikan dipecat
Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.
Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.
“Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.
Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.
“Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.