Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), regulasi yang secara khusus mengatur AI masih belum ada. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memang telah merilis draf pedoman etika AI, tetapi sifatnya masih non-mandatori.
“Di tengah ketiadaan regulasi AI yang mengikat, tanggung jawab etis ada di tangan perusahaan,” Hendry menegaskan.
Ia mengimbau perusahaan harus proaktif memastikan AI yang mereka gunakan–mematuhi prinsip transparansi, keamanan, dan akuntabilitas.
CyberArk merekomendasikan strategi keamanan Zero Trust yang tidak memberikan akses permanen tanpa verifikasi. Dengan strategi ini, perusahaan dapat memantau identitas, mengotomatisasi pembaruan kredensial, dan mendeteksi anomali perilaku berbasis AI sebelum menjadi serangan besar.
Hendry menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin keamanan identitas di Asia Tenggara. Namun, hal ini hanya bisa terwujud jika perusahaan mulai membangun kapabilitas keamanan siber dari sekarang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4177356/original/078177900_1664613489-Ilustrasi_AI._Gertruda_Valaseviciute-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)