Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin bahwa pengesahan UU TNI tidak akan mengembalikan Indonesia ke era dwifungsi ABRI lagi, sebagaimana orde baru.

Ia menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu sejatinya perlu ditelaah dengan saksama sehingga publik tak lantas mudah salah sangka.

Hal ini dikatakan AHY saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Maret 2025.

“Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus.

AHY menjelaskan, berbanding terbalik dari tudingan berbagai pihak, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

Menurutnya, poin-poin dalam ketentuan terbaru justru memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar 14 instansi yang dikehendaki UU.

“Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” ucapnya.

Peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini, di satu sisi mengaku paham, masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI.

Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

14 Bidang yang Halal Diisi TNI

Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa