Los Angeles, Beritasatu.com – Ahli waris salah satu pencipta karakter superhero Superman telah mengajukan gugatan hak cipta di pengadilan AS terhadap Warner Bros Discovery menjelang perilisan film terbaru Superman karya sutradara James Gunn.
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (31/1/2025) di pengadilan federal New York City oleh ahli waris ilustrator Superman, Joseph Shuster, yang menciptakan karakter ikonik tersebut bersama penulis Jerome Siegel.
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa Shuster dan Siegel telah memberikan lisensi hak karakter mereka kepada Detective Comics, pendahulu DC Comics, yang kini merupakan anak perusahaan Warner Bros. Gugatan ini mengeklaim bahwa berdasarkan hukum Inggris, hak cipta Shuster dikembalikan kepada ahli warisnya pada 2017, 25 tahun setelah kematiannya.
Pihak ahli waris menuduh Warner Bros secara ilegal gagal membayar royalti untuk penggunaan Superman di Inggris, Kanada, Australia, dan negara lain di luar Amerika Serikat.
Film Superman yang disutradarai oleh James Gunn dan dibintangi David Corenswet dijadwalkan rilis pada bulan Juli 2025. Namun, gugatan ini berpotensi mempersulit distribusi internasional film tersebut dan menambah babak baru dalam pertempuran hukum jangka panjang terkait hak cipta Superman.
Ahli waris Shuster menuntut ganti rugi finansial serta perintah pengadilan untuk menghentikan Warner Bros menggunakan Superman tanpa lisensi yang sah.
“Kami pada dasarnya tidak setuju dengan isi gugatan tersebut dan akan dengan gigih membela hak-hak kami,” kata juru bicara Warner Bros.
Pengacara pihak keluarga, Marc Toberoff, menyatakan keinginan kliennya. “Gugatan ini bukan untuk menghalangi para penggemar menikmati Superman terbaru, tetapi untuk mencari kompensasi yang adil atas kontribusi mendasar Joe Shuster sebagai salah satu penciptanya,” ujarnya.
Gugatan tersebut juga menyoroti bahwa Shuster dan Siegel mulai membuat komik strip Superman pada tahun 1934, sebelum akhirnya diterbitkan oleh Detective Comics pada tahun 1938.
Selama beberapa dekade, Shuster, Siegel, dan ahli waris mereka telah berulang kali terlibat dalam litigasi melawan Warner Bros terkait hak cipta Superman. Pada tahun 2013, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 di San Francisco memutuskan bahwa para kreator tidak dapat menuntut kembali hak mereka berdasarkan hukum AS.
Namun, gugatan terbaru ini berlandaskan hukum Inggris dan menegaskan bahwa distribusi film, acara televisi, serta video game yang menampilkan Superman sejak 2017 melanggar hak cipta di negara-negara yang mengikuti regulasi tersebut.