Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Agus Dwi Paparkan Upaya Pemkot Tegal Dukung Kegiatan Reforma Agraria

Agus Dwi Paparkan Upaya Pemkot Tegal Dukung Kegiatan Reforma Agraria

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menjadi narasumber Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah di Hotel PO Semarang, Jumat (13/12/2024).

Rakor tersebut bertema ‘Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria terhadap Penyelesaian Konflik Agraria pada Kawasan Hutan dan Aset BUMN serta Tanah Lainnya di Provinsi Jawa Tengah.’

Narasumber lainnya, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah 1 Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XI Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I.

Dalam paparannya, Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono memaparkan materi sinergi dan kolaborasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Tegal. 

Menurutnya di Kota Tegal, tim gugus tugas didukung anggaran dari APBD Kota Tegal dalam pendampingan kegiatan reforma agraria.

“Pada tahun pertama kita melakukan reforma agraria, melakukan penguatan akses reforma agraria berupa pemetaan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” katanya. 

Kemudian lanjut Agus, pihaknya pada 2023 menganggarkan APBD sebesar Rp 202,2 juta untuk berbagai kegiatan penguatan akses reforma agraria. 

Tahun kedua pada 2024, dilakukan penataan kelembagaan dengan dukungan APBD sebesar Rp 157.9 juta.

“Tahun ketiga pada 2025 berupa pengembangan dan fasilitasi akses pemasaran dengan dukungan APBD sebesar Rp 177.5 juta,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad mengatakan, pelaksanaan rakor tersebut sesuai amanat Perpres Nomor No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Kegiatan ini akan dituangkan dalam berita acara kesepahaman dan kesepakatan pelaksanaan reforma agraria penyelesaian konflik agraria pada kawasan hutan dan aset BUMN tanah lainnya di Provinsi Jawa Tengah.

Sehingga harapannya akan mempercepat penyediaan TORA dan penyelesaian konflik agraria.

“Beberapa terobosan dalam Perpres ini antara lain penyediaan TORA dari kawasan hutan.

Kemudian penguatan kelembagaan dan alur penyelesaian konflik agraria, penguatan legalisasi aset dan pemberdayaan tanah, dan terobosan lainnya,” jelasnya. (fba)