TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21).
Pertama kali kasus ini mencuat setelah agus dilaporkan karena melakukan pelecehan di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fakta baru pun kini diungkap oleh karyawan homestay, I Wayan Kartika.
Ia mengatakan, Agus kerap memesan kamar nomor enam yang berada di pojokan.
“Kamar nomor enam yang di pojok,” kata Wayan Kartika.
Wayan juga beberapa kali melihat Agus bersama perempuan yang berbeda-beda setiap kali check-in di homestay tersebut.
“Ya, empat sampai lima kali saya melihat, ya, itu mungkin (jarak) mingguan,” kata Wayan, dikutip dari Kompas.com.
Wayan juga menyebutkan bahwa kamar tersebut dibayar oleh sang perempuan yang diajak oleh agus.
Namun, Agus juga terkadang membayar.
“Yang cewek (bayar), kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp 50.000,” kata Wayan.
Diketahui, terbaru ini Polda NTB telah melakukan rekonstruksi di sejumlah titik, termasuk homestay tempat Agus Buntung melecehkan korbannya.
Rekonstruksi di dalam kamar dilakukan secara tertutup karena lokasi yang sempit.
Pemeriksaan Tambahan
Sebelum melakukan rekonstruksi, Agus dipanggil ke Polda NTB untuk pemeriksaan tambahan.
“Memang kita agendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AG,” ujar Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Ia menuturkan, Agus saat ini jalani tahanan rumah.
Hal tersebut merupakan upaya Polda NTB untuk memenuhi hak pelaku disabilitas.
“Kita melihat situasi fasilitas belum memadai (untuk disabilitas) sehingga dilakukan tahanan rumah. Itu sudah kita perpanjang 40 hari ke depan untuk tahanan rumah,” kata Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.
Agus diketahui dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Jalannya Rekonstruksi
Sementara itu, saat rekonstruksi Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholir menuturkan, proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda.
“Hari ini kita melakukan rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di tiga TKP.”
“TKP pertama adalah Taman Udayana, TKP kedua adalah di homestay, dan TKP ketiga adalah di Islamic Center,” kata Kholid.
Di taman, Agus memperagakan sejumlah adegan, yakni saat tersangka tiba di taman dan bertemu krobannya.
Lalu lokasi kedua berada di homestay yang jadi lokasi pelecehan.
Terakhir, rekonstruksi berada di sebelah utara Islamic Center.
Di lokasi tersebut, tersangka memperagakan saat diantar korban ke Islamic Center dan bertemu dengan dua rekan korban.
Korban 15 Orang
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi membeberkan, korban dari Agus ini bertambah.
Sebelumnya ada 13 korban dan kini bertambah dua orang jadi 15 orang.
“Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi,” jelas Joko.
Tiga dari 15 korban tersebut bahkan anak di bawah umur.
Agus melecehkan tiga korban di bawah umur tersebut dengan modus yang sama seperti korban dewasa.
“Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama,” kata Joko.
Diketahui, Agus telah ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB.
Pihak kepolisian menuturkan, kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.
Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Ungkap Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Pria Disabilitas
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah)(Kompas.com, Karnia Septia)