TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas tersangka pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), bakal ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua kamar khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas.
Nantinya, kata Joko, Agus akan ditempatkan di salah satu kamar tersebut.
“Tadi kami sudah memastikan (kondisi lapas). Nanti kalau Agus ditahan, sudah ada kamar khusus,” ungkap Joko, Selasa (17/12/2024), dilansir Kompas.com.
“Ada dua kamar, menurut kita disabilitas bisa masuk di situ. Terutama untuk bisa aksesibel buat Agus,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Joko mengungkap nasib Agus apabila nantinya telah ditahan.
Ia memastikan Agus akan didampingi dan mendapat bantuan selama beraktivitas.
Menurut Joko, pendampingan itu akan dilakukan oleh warga binaan Lapas.
“Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya,” terang Joko.
Diketahui, di kamar khusus yang bakal ditempat Agus, telah disiapkan fasilitas pendukung yang berbeda dibanding tahanan lainnya.
Fasilitas itu berupa kamar mandi di dalam dengan toilet jongkok dan toilet duduk, shower, serta tenaga pendamping.
“Ada perbedaan fasilitas ya, hanya terdapat tambahan kloset duduknya karena memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas.”
“Dan mungkin kita tambah karena Agus tidak bisa menggunakan gayung, nanti kita siapkan shower untuk bisa mandi,” jelas Kepala Lapas IIA Lombok Barat, M. Fadli, Selasa.
Soal tenaga pendamping, hal ini juga dikonfirmasi oleh Fadli.
Fadli memastikan akan menugaskan satu warga binaan Lapas untuk mendampingi Agus, apabila tersangka pelecehan itu tak memungkinkan mengurus diri sendiri.
“Nanti apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan mengurus dirinya sendiri ya kita tugaskan salah satu warga binaan lain untuk membantu,” pungkasnya.
Terancam Dihukum Lebih Berat
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, mengungkapkan Agus Buntung bisa saja dijatuhi hukuman lebih berat atas perbuatannya.
Sebab, hingga saat ini, jumlah korban Agus mencapai 17 orang.
“Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis.”
“Jika beberapa kali dia melakukan perbuatan, ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari ancaman maksimal,” jelas Enen, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Sebagai informasi, Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Enen mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus pada 29 November 2024.
Meski begitu, jaksa meminta polisi supaya melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian.
Selain rekonstruksi, Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV.
“Salah satu yang kami mintakan dalam petunjuk kami itu rekaman (CCTV)” kata Enen.
Kejati, lanjut Enen, juga meminta polisi dan KDD NTB untuk mendalami keterlibatan ibu Agus Buntung dalam kesehariannya.
“Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tutur Enen.
Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk meyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.
“Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” tukasnya.
Kronologi Versi Agus Buntung vs Korban
Sebelumnya, Agus Buntung mengaku telah dijebak korban hingga berakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita di Taman Udayana, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.
Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.
Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.
Setelahnya, aku Agus, si wanita menelepon seorang temannya. Saat itulah Agus merasa dirinya dijebak.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)
“Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” ungkap Agus, Minggu (1/12/2024).
“Tapi, yang membuat saya tahu kasus ini jebakan, pas dia nelepon seseorang. Di situ saya nggak berani mau ngomong,” lanjutnya.
Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu. Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.
Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.
“Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”
“Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” ungkapnya.
Agus pun memastikan ia tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.
Sementara itu, korban kepada anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, menuturkan ia didekati Agus di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024.
Korban yang tak mengenal Agus, didekati saat sedang membuat konten untuk Instagram.
Dalam kesempatan itu, kata Rusdin, Agus sempat menunjukkan sepasang kekasih yang sedang melakukan aktivitas seksual di Taman Udayana, kepada korban.
Hal itu lantas mengingatkan korban kepada masa lalunya.
Selanjutnya, Agus menawari korban untuk melakukan ritual mandi wajib agar keburukan-keburukan hilang.
Menurut pengakuan korban, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.
“Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua,” kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.
Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.
Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.
“Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya,” tutur Rusdin.
Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat melecehkan korban.
Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.
“Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri,” jelas Rusdin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Banyaknya Korban Melapor Jadi Pertimbangan Jaksa dalam Penuntutan Agus Buntung Dugaan Pelecehan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Andi Hujaidin, Kompas.com/Karnia Septia)