Agen Travel Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Tiket Umrah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah
agen travel
berinisial WT dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan
penipuan
dan penggelapan pemesanan tiket pesawat untuk umrah dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Laporan yang dibuat tiga perusahaan travel ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Andi Dedi Wijaya, kuasa hukum korban berinisial PT WDI, menjelaskan, kliennya telah memesan tiket pesawat melalui agen travel WT sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025 dengan total pembayaran Rp 3,5 miliar.
Pemesanan tiket ini untuk jadwal keberangkatan yang direncanakan antara Mei hingga Desember 2025.
Namun, pada Maret 2025, korban sengaja mengecek langsung
Passenger Name Record
(PNR) ke maskapai setelah mendengar informasi terkait agen WT dari pihak lain.
“Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode
booking
yang mereka terima tidak valid. Hanya 10 yang valid,” ungkap Andi saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
Andi menduga terlapor menggunakan skema sistematis dengan menerbitkan kode
booking
yang tidak valid atau berbeda dari rute yang dipesan.
“Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umroh yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban,” ujar Andi.
Sebelum melaporkan, korban telah berupaya mediasi pada 7 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak WT disebut mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 20 Maret 2025.
Hanya saja, hingga batas waktu yang dijanjikan, WT hanya mengembalikan Rp 793,95 juta.
“Karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya,” kata Andi.
WDI melaporkan WT atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan
dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Selain itu, WT juga dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Agen Travel Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Tiket Umrah
/data/photo/2022/10/10/6343e620f02b0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)