PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar proses kode etik terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan kawan-kawan dilanjutkan dengan langkah pidana demi menegakkan prinsip keadilan. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Bintoro berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat, 7 Februari 2025.
Bintoro dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan dalam penanganan perkara penghilangan nyawa dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Ditindak lanjut dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Sejalan dengan desakan untuk ditindaklanjuti ke proses hukum pidana, Sugeng menyebut sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan merupakan bentuk ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.
“Putusan yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tutur Sugeng.
Putusan dari KKEP itu, kata Sugeng, juga sebagai efek jera bagi anggota Polri sekaligus menjadi pengingat bagi 450 ribu personel di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
“Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” ucap Sugeng.
Selain AKBP Bintoro, PTDH juga dijatuhkan untuk mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas didemosi delapan tahun, ditugaskan di luar penegakan hukum, dan dipatsus selama 20 hari.
“Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,” ucap Sugeng.
AKBP Bintoro Ajukan Banding
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang memantau jalannya sidang etik mengatakan, AKBP Bintoro tidak terima dipecat dan mengajukan banding.
“Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.
Kenapa sanksi Bintoro lebih berat dari putusan Gogo Galesung? Anam menjelaskan, penjatuhan sanksi bukan hanya melihat dari uang yang diterima melainkan juga mempertimbangkan dampak terhadap proses hukum atas kasus yang ditangani kedua pihak tersebut.
Lebih lanjut Anam menuturkan, saat Gogo Galesung menjabat Kasat Reskrim proses penanganan perkara dua tersangka telah mencapai tahap P-19 bahkan dikabarkan sudah rampung atau P-21. Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus penghilangan nyawa itu Gogo menjadi Kasat Reskrim menggantikan Bintoro yang dimutasi ke Polda Metro Jaya karena lamban menangani kasus tersebut.
“Mungkin itu juga jadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang engga jalan-jalan ini kasus,” tutur Anam.
AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Lebih dari Rp100 Juta
Bintoro diduga menerima uang lebih dari Rp100 juta saat menangani kasus dugaan penghilangan nyawa dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Jumlah uang diterima Bintoro itu lebih kecil dari angka yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.
“Kurang lebih tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan (angka) yang awal Rp20 miliar Rp5 miliar Rp17 milliar. Rp100 juta lebih,” ucap Anam.
Meskipun demikian, kata Anam, jumlah uang yang diterima Bintoro harus diklarifikasi lebih lanjut. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tidak hadir dalam sidang etik sehingga tidak bisa langsung dikonfirmasi.
Anam menyebut, di dalam sidang etik terungkap bahwa pemberian uang kepada AKBP Bintoro dan terduga pelanggar lainnya dilakukan dalam bentuk tunai, melalui transfer bank, dan berupa barang. Meskipun para terduga penerima uang sempat sempat membuat alibi terkait peruntukkan duit tersebut tetapi majelis hakim tetap berkeyakinan perbuatan mereka melanggar kode etik.
“Mau digunakan untuk pribadi atau untuk yang lain dalam konteks sidang etik itu menerima uang ya itu salah. Dan yang menarik memang diurai tadi diproses pemeriksaan duitnya untuk apa, orang boleh beralibi tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik,” kata Anam.
Harus Diproses Secara Pidana
Anam mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada putusan etik, mereka yang terbukti melanggar etik harus juga diproses secara pidana. Menurutnya, proses hukum pidana penting untuk mengungkap struktur peristiwa secara jelas.
“Kalau model pemidanaan pasti akan mudah dikroscek struktur peristiwa dan validitas angka. Kami harap pidana segera diproses agar terang peristiwa dan keadilan bagi siapapun terhadap kasus ini segera terwujud,” ujarnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News