agama: Kristen

  • Pertama dalam 15 Tahun, AS Tembak Mati Napi Pembunuh

    Pertama dalam 15 Tahun, AS Tembak Mati Napi Pembunuh

    Jakarta

    Seorang napi di South Carolina, Amerika Serikat yang divonis mati atas pembunuhan, telah dieksekusi mati oleh regu tembak pada hari Jumat (7/3) waktu setempat. Ini merupakan eksekusi tembak mati pertama di AS dalam waktu 15 tahun terakhir.

    Brad Sigmon (67) dieksekusi mati oleh regu tembak yang terdiri dari tiga orang di Lembaga Pemasyarakatan Broad River di ibu kota negara bagian Columbia, kata juru bicara penjara South Carolina, Chrysti Shain, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (8/3/2025). Pria itu dieksekusi mati atas kasus pembunuhan kedua orang tua mantan pacarnya dengan tongkat bisbol.

    Shain mengatakan tembakan mematikan dilepaskan pada Jumat pukul 18.05 waktu setempat, dan Sigmon dinyatakan meninggal oleh seorang dokter pada pukul 18.08 waktu setempat.

    Wartawan yang menyaksikan eksekusi dari balik kaca antipeluru mengatakan bahwa, Sigmon mengenakan pakaian terusan hitam dengan tanda sasaran kecil yang terbuat dari kertas atau kain di atas jantungnya, dan diikat di kursi di kamar eksekusi.

    Dalam pernyataan terakhir yang dibacakan oleh pengacaranya, Gerald “Bo” King, Sigmon mengatakan ia ingin mengirim pesan “cinta dan panggilan kepada sesama umat Kristen untuk membantu kita mengakhiri hukuman mati.”

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Sebuah penutup kepala kemudian dipasang di atas kepala Sigmon. Sekitar dua menit kemudian, regu tembak — relawan dari Departemen Pemasyarakatan Carolina Selatan — menembakkan senapan mereka melalui celah di dinding sekitar 15 kaki (lima meter) jauhnya.

    Anna Dobbins dari stasiun TV WYFF News 4 mengatakan tembakan “semuanya ditembakkan sekaligus” seperti “hanya satu suara.”

    Lihat juga Video: Israel Tembak Mati 4 Warga Palestina di Tengah Gencatan Senjata Ramadan

    “Lengannya tertekuk,” kata Dobbins. “Ada sesuatu di bagian tengah tubuhnya yang bergerak — saya tidak akan menyebutnya napas, saya tidak begitu tahu — tetapi ada beberapa gerakan yang berlangsung selama dua atau tiga detik,” ujarnya.

    “Itu sangat cepat,” katanya. “Saya melihat percikan darah ketika peluru menembus tubuhnya. Jumlahnya tidak banyak, tetapi ada percikan,” imbuhnya.

    Sigmon, yang mengakui pembunuhan David dan Gladys Larke pada tahun 2001 dan mengakui kesalahannya di pengadilan, telah meminta Mahkamah Agung untuk menunda eksekusi mati pada menit-menit terakhir, tetapi permintaan itu ditolak.

    Gubernur South Carolina,Henry McMaster juga menolak permohonan grasinya.

    “Kematian Brad sangat mengerikan dan penuh kekerasan,” kata King, pengacaranya, dalam sebuah pernyataan. “Tidak masuk akal bahwa, pada tahun 2025, South Carolina akan mengeksekusi salah satu warganya dalam tontonan berdarah ini,” cetusnya.

    Sigmon punya pilihan antara suntikan mematikan, regu tembak, atau kursi listrik.

    King mengatakan Sigmon memilih regu tembak setelah ditempatkan dalam posisi yang “mustahil”, dipaksa untuk memutuskan bagaimana ia akan mati.

    Kursi listrik “akan membakar dan memasaknya hidup-hidup,” katanya, tetapi alternatifnya “sama mengerikannya.”

    “Jika ia memilih suntikan mematikan, ia mempertaruhkan kematian yang lama, yang dialami oleh ketiga pria yang dieksekusi di South Carolina sejak September,” kata King.

    Eksekusi mati oleh regu tembak terakhir kali di Amerika Serikat dilakukan di Utah pada tahun 2010.

    Lihat juga Video: Israel Tembak Mati 4 Warga Palestina di Tengah Gencatan Senjata Ramadan

  • Ada Botol Miras, Patahan Pagar dan Batu di TKP Mahasiswa UKI Tewas

    Ada Botol Miras, Patahan Pagar dan Batu di TKP Mahasiswa UKI Tewas

    Jakarta

    Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22) yang diduga tewas dikeroyok di parkiran motor kampus. Hasil olah TKP ditemukan adanya bekas botol minuman keras (miras) hingga batu.

    “Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa bekas botol minuman, patahan pagar, juga batu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Jakarta, dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Nicolas mengatakan pihaknya juga telah melaksanakan autopsi dan visum luar terhadap jenazah korban. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan labfor.

    “Dan yang terakhir kita sedang melakukan pemeriksaan organ dalam terkait di laboratorium forensik,” imbuhnya.

    Sementara itu total 18 saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Para saksi tersebut yakni, 13 orang mahasiswa dan 5 orang dari pihak UKI.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Satu orang sebagai pelapor itu dari otoritas kampus, dan 4 orang selaku sekuriti yang bertugas pada saat itu,” tuturnya.

    Pernyataan Pihak UKI

    Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K Harjono menegaskan kampus melarang mahasiswa membawa barang terlarang, seperti minuman keras ke area kampus. Terkait adanya pesta miras sebelum pengeroyokan yang menewaskan mahasiswanya itu, Dhaniswara mengakui hal itu tidak terpantau.

    “Ya kalau dari aturan kita memang ada itu (minum minuman keras) tidak diperbolehkan, terus kemudian bahwa pasti itu tidak terpantau, sehingga pada saat reaksi kemudian itu baru kemungkinan bahwa ada miras di situ,” kata Dhaniswara di Jakarta, dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Dhaniswara juga mengakui bahwa pada saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada botol minuman keras. Namun, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut luput dari pemantauan pihak kampus.

    “Dan terbukti memang Pak Kapolres tadi bilang ada botol ya, tapi pada saat itu memang tidak terpantau sebelumnya. Kalau terpantau pasti disuruh keluar, disuruh pulang,” tuturnya.

    Dhaniswara memastikan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada mahasiswa yang ikut terlibat minum minuman keras pada malam kejadian Selasa (4/3). Namun, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

    “Pasti ada sanksinya. (Bentuk sanksinya) nanti kita lihat,” imbuhnya.

    Sebelumnya, polisi mengungkap adanya pesta miras sebelum korban tewas dikeroyok. Korban sempat terlibat percekcokan.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kriminal kemarin, WN Prancis dijambret hingga kasus Mahasiswa UKI

    Kriminal kemarin, WN Prancis dijambret hingga kasus Mahasiswa UKI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Jumat (7/3) kemarin, mulai Warga Negara (WN) Prancis mengalami penjambretan di Jakarta Utara hingga kasus tewasnya Mahasiswa UKI yang diduga dikeroyok.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Polisi tangkap empat pelaku tambahan kasus penjambretan warga Prancis

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat pelaku tambahan dalam kasus penjambretan kamera warga asal Prancis Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara pada Rabu (5/3).

    “Kami menangkap pelaku berinisial SG, BD, FH dan ADP,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia selama empat jam

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

    “Pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas sebagai tersangka dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB atau kurang lebih empat Jam,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap empat “Pak Ogah” yang kerap palak sopir di Pedemangan

    Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pria berinisial JY (34), TH (32), AS (41), MS (37) yang diduga kerap memalak sopir di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

    “Keempat pria ini sehari-hari bekerja sebagai Pak Ogah di Jalan RE Martadinata sebelum Stasiun Ancol,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ungkap peredaran tembakau sintetis seberat 722,52 gram di Depok

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat.

    “Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    18 saksi diperiksa untuk ungkap kasus kematian mahasiswa UKI

    Kepolisian telah memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3).

    “Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi untuk mendalami kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahasiswa UKI Tewas di Kampus Malam Hari, Ini Kata Rektor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Maret 2025

    Mahasiswa UKI Tewas di Kampus Malam Hari, Ini Kata Rektor Megapolitan 7 Maret 2025

    Mahasiswa UKI Tewas di Kampus Malam Hari, Ini Kata Rektor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K. Harjono, mengungkapkan, pihak kampusnya memberlakukan jam malam dengan batas waktu maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
    Hal ini disampaikan oleh Dhaniswara terkait dengan mahasiswanya, Kenzha Walewangko (22), yang ditemukan tewas di halaman kampus pada Selasa malam (4/3/2025). Kenzha diduga tewas dikeroyok oleh beberapa orang sekitar pukul 20.00 WIB.
    “Di UKI itu dinyatakan tertutup, mahasiswa harus keluar semua, termasuk dosen juga pada pukul 21.00 WIB. Dan pada waktu itu sekitar baru jam 20.00 WIB, karena saya aja ditelepon (pukul) 20.58 WIB,” kata Dhaniswara saat ditemui di UKI, Jumat (7/3/2025).
    Dhaniswara mengatakan, saat menerima informasi pengeroyokan Kenzha, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
    Sementara itu, Kenzha juga diduga sempat berpesta minuman keras (miras) bersama kawan-kawannya di kampus pada malam itu. Akan tetapi, aktivitas tersebut luput dari pengawasan pihak kampus.
    “Ya kalau dari aturan kita memang ada, itu (miras) tidak diperbolehkan. Tapi pada saat itu memang tidak terpantau. Kalau terpantau pasti disuruh keluar, disuruh pulang dan karena itu memang areal yang bebas daripada (miras), tidak diperbolehkan,” kata dia.
    Sebelumnya, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),
    Kenzha Ezra Walewangko
    tewas di kampusnya, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur pada Selasa (4/3/2025).
    Mahasiswa tersebut diduga tewas akibat pengeroyokan yang terjadi di area kampus.
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan terkait peristiwa tersebut.
    Saat ini, penyidik tengah menyelidiki perkara itu.
    “Sudah (ada laporan mahasiswa tewas diduga dikeroyok),” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
    Kendati demikian, Nicolas belum bisa menjelaskan secara perinci mengenai kronologi tewasnya korban.
    Dia memastikan, saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki kasus tersebut.
    “Kami masih pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti lain,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ex Anak Ivan Sugiamto Jadi Saksi Siapa Menyuruh Menggonggong

    Ex Anak Ivan Sugiamto Jadi Saksi Siapa Menyuruh Menggonggong

    Surabaya (beritajatim.com) – Ex, anak dari Ivan Sugiamto menjadi saksi dalam sidang tindak pidana perlindungan anak.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran kali ini menghadirkan Sapta Aprilianto, sebagai ahli hukum pidana. Sementara tim penasihat hukum terdakwa Ivan menghadirkan saksi anak EX (anak terdakwa Ivan).

    Sidang yang dipimpin hakim Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini digelar dengan mendengar kesaksian anak EX. Sidang itu dilakukan secara tertutup mengingat saksi yang dihadirkan itu masih berada dibawah umur.

    Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto menjelaskan, dalam kesaksiannya, anak EX menilai bila keterangan para saksi korban dan dari pihak sekolah banyak yang tidak pas.

    “Tadi menerangkan fakta bahwa dalam ruang tamu saat mediasi itu banyak sekali keterangan saksi yang tidak pas. Contohnya, ternyata yang menyuruh menggonggong itu mamanya anak EN sendiri,” katanya.

    Sementara dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan dalam persidangan menyatakan, terdakwa Ivan dengan nada tinggi menyuruh anak EN bersujud dan menggonggong kepada anak EX.

    “Ternyata enggak. Jadi anak EX ini menjelaskan bahwa disitu yang menyuruh menggonggong itu justru orangtuanya, si ibunya. Bahkan lebih lucunya lagi, Ibunya mengatakan “kurang keras”. Jadi maksudnya kita ingin membuka fakta yang selebar-lebarnya,” lanjutnya.

    Dalam kesaksian anak EX, saat itu terdakwa Ivan menyampaikan dalam nada rendah kepada Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Deborah Indriati, kemudian dengan inisiatif orangtuanya anak EN menyuruh bersujud dan menggonggong.

    “Orangtuanya sempat menggantikan (sujud) dan diangkat sama Ivan. Ivan berkata “Ai jangan seperti itu” suaminya mau berlutut juga “Suk jangan seperti itu. Ini urusan anak sama anak”,” terangnya.

    Setelah mencermati hal tersebut, saksi Ahli Hukum Pidana, Sapta Aprilianto menilai bila tindakan orangtua anak EN sendiri telah masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap anak.

    “Sebetulnya itu juga masuk kualifikasi kekerasan terhadap anak juga,” singkatnya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Ivan.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Bagus Ida Putu Widnyana mengungkapkan, hadirnya anak EX dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan (A De Charge) terdakwa Ivan.

    “Tadi terkait dengan anak EX dihadirkan dari penasihat hukum terdakwa, selaku saksi A De Charge. Secara umum memang tertutup, karena statusnya anak. Kita bisa mengatakan yang mengungkapkan anak tersebut sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi pada saat kejadian,” pungkasnya. [uci/ted]

  • UKI beri sanksi mahasiswa yang terlibat pesta miras di area kampus

    UKI beri sanksi mahasiswa yang terlibat pesta miras di area kampus

    Kalau yang terlibat, pasti ada sanksinya

    Jakarta (ANTARA) – Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, Jakarta Timur, akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat pesta miras di area kampus.

    Hal ini sebagai tindak lanjut kasus kematian mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3).

    “Ya kalau dari aturan kita memang ada, itu (minum-minuman keras) tidak diperbolehkan. Kalau yang terlibat, pasti ada sanksinya,” kata Rektor UKI Dhaniswara K Harjono di UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

    Namun, pihak UKI masih perlu melihat terlebih dahulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Apalagi, tindakan tersebut tidak terekam kamera pengawas atau CCTV.

    “Itu tidak terpantau, sehingga pada saat itu baru kemungkinan bahwa ada miras di situ dan terbukti memang Pak Kapolres tadi bilang ada botol ya, tapi pada saat itu memang tidak terpantau sebelumnya,” jelasnya.

    Dhaniswara menegaskan, jika saat itu diketahui ada kegiatan minum minuman keras (miras) di area kampus, maka pihak kampus akan meminta mahasiswa keluar area.

    “Kalau terpantau pasti disuruh ke luar, disuruh pulang dan karena itu memang area yang bebas dari miras, tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Dhaniswara mengungkapkan mahasiswa maupun dosen sudah tidak diperbolehkan berada di area kampus pada pukul 21.00 WIB. Namun, kejadian tersebut berlangsung sebelum batas waktu tersebut, lantaran ia baru mendapat kabar tersebut pada pukul 20.58 WIB.

    “Jadi memang masih dalam waktu yang masih diperbolehkan ada mahasiswa di dalam. Karena saya aja ditelepon sekitar jam 20.58,” ujar Dhaniswara.

    Adapun kepolisian mengungkapkan pada kamera pengawas atau CCTV di area kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) memperlihatkan adanya peristiwa adu mulut hingga keributan.

    Analisis CCTV ini dilakukan untuk mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3).

    “CCTV-nya dapat. Itu sedang kita lakukan analisis terkait dengan alat bukti yang kita kumpulkan. Jadi CCTV di sekitar area TKP pertama. TKP yang mereka minum-minum ada, sedikit cekcok mulut sedikit keributan sampai satpam datang itu terlihat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

    Selain itu, dalam CCTV tersebut juga terlihat yang bersangkutan yakni Kenzha diantar ke luar pagar.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terseret Kasus Sengketa Lahan, Smansa Bandung Minta Atensi dari Seluruh Pemangku Kepentingan

    Terseret Kasus Sengketa Lahan, Smansa Bandung Minta Atensi dari Seluruh Pemangku Kepentingan

    JABAR EKSPRES – Usai terserat kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. SMA Negeri 1 (Smansa) Bandung minta atensi dari seluruh pihak pemangku kepentingan guna penyelesaian permasalahan tersebut.

    “Mudah-mudahan, Kang Dedi juga sebagai Gubernur Jawa Barat, peduli. Kami juga sampaikan di itu tag ya. Tag Dedi, kemudian Presiden Pak Prabowo. Semua yang menginginkan SMA Negeri 1 Bandung itu tetap ada,” kata Kardiana, Wakasek Humas Smansa Bandung, Jumat (7/3)

    Diketahui, PLK melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi, yang kini digunakan SMAN 1 Bandung untuk dibatalkan.

    Adapun tergugat dalam perkara ada dua pihak. Tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Tergugat 2 Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

    BACA JUGA:DPRD Sumedang Soroti Konflik Sengketa Lahan SDN Pasirhuni

    Kardiana mempertanyakan gugatan yang diajukan oleh PLK yang menyebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), yang memiliki 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), salah satunya yakni tanah yang ditempati oleh smansa Bandung.

    “Jadi PLK itu jadi penerus yang mengklaim bahwa SMAN 1 termasuk tanah yang mereka punya. Kalau tidak salah sertifikat HGB. Hak Guna Bangunan itu,” ujarnya.

    “Ini sertifikat ingin dibatalkan gitu. Kemudian nggak tahu dan tujuannya apa saya juga nggak paham. Kenapa terjadi pada saat di awal-awal tahun 2025 ini, kenapa gak dari zaman dulu,” tambahnya.

    Sebab, kata dia, semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu.

    BACA JUGA:Persidangan Sengketa Lahan Dago Elos Ketiga, JPU Sorot Sejumlah Poin Penting

    Selain itu, lewat penelurusan Jabar Ekspres, HCL nyatanya sebuah perkumpulan masyarakat Belanda yang keberadaannya telah dilarang lewat Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo.

    “Padahal sebenarnya semansa ini baik-baik saja. Tidak ada yang pernah menggugat dari tahun 1958 sampai kemarin 2024 kan. Pas masuk 2025, nah mulai muncul kami harus ikut sidang ini-ininya. Bingung lah,” ungkapnya.

  • Kelompok Pro-Israel Berupaya Halangi Diskusi Kritis tentang Hamas di LSE dalam Peluncuran Buku Baru – Halaman all

    Kelompok Pro-Israel Berupaya Halangi Diskusi Kritis tentang Hamas di LSE dalam Peluncuran Buku Baru – Halaman all

    Kelompok Pro-Israel Berupaya Menghalangi Diskusi Kritis tentang Hamas di LSE dalam Peluncuran Buku Baru

    TRIBUNNEWS.COM- Dengan AS yang mengadakan pembicaraan rahasia dengan Hamas, kampanye antikebebasan berbicara sedang berlangsung di Inggris untuk merusak peluncuran buku baru, Understanding Hamas: And Why That Matters, di sebuah universitas di Inggris.

    Dalam apa yang dilihat sebagai serangan langsung terhadap kebebasan akademis, kelompok-kelompok pro-Israel terkemuka dan publikasi media Zionis telah melakukan upaya bersama untuk membatalkan acara tersebut.

    Kampanye ini melibatkan seruan agar pemerintah campur tangan, dan protes terorganisir yang ditujukan pada apa yang dianggap sebagai intimidasi terhadap pembicara dan peserta. 

    Meskipun ada upaya ini, penerbit buku telah memberi tahu bahwa London School of Economics (LSE) tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan acara tersebut, meskipun dengan keamanan yang lebih ketat.

    Digambarkan tidak sebagai bentuk dukungan terhadap Hamas, buku yang disunting bersama oleh Helena Cobban dan Rami G Khouri ini disajikan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang gerakan yang telah menjadi pemain kunci di kawasan tersebut.

    Melalui serangkaian percakapan para ahli, buku ini meneliti transisi Hamas dari aktivisme sosial dan keagamaan ke keterlibatan politik nasional, hubungan rumit antara sayap politik dan militernya, dan evolusi ideologisnya. 

    Secara khusus, buku ini menyoroti bagaimana Hamas telah menjauh dari kecenderungan anti-Yahudi sebelumnya, dan kini membingkai perlawanannya sebagai penentangan terhadap Zionisme — sebuah ideologi politik yang menganjurkan supremasi Yahudi di Palestina — alih-alih menentang Yudaisme atau orang-orang Yahudi.

    Buku ini menantang narasi dominan Barat yang sering kali menyamakan sikap politik Hamas dengan permusuhan agama terhadap orang Yahudi, dengan tujuan memberikan perspektif yang lebih jujur ​​dan bernuansa tentang motivasi dan tindakannya.

    Cobban, seorang jurnalis kawakan dan peneliti hubungan internasional, telah menghabiskan puluhan tahun mempelajari perkembangan politik dan strategis di Timur Tengah. 

    Ia adalah penulis sejumlah buku, termasuk The Palestinian Liberation Organisation , dan merupakan kolumnis lama untuk Christian Science Monitor dan Al-Hayat. 

    Pada tahun 2010, ia mendirikan Just World Books dan kemudian mendirikan Just World Educational, tempat ia sekarang menjabat sebagai presiden.

    Rekan penulis Khouri, seorang komentator dan jurnalis Kristen Palestina, juga telah menghabiskan waktu puluhan tahun menganalisis politik di wilayah tersebut. 

    Keluarganya berasal dari Nazareth, dan ia telah menjadi tokoh terkemuka dalam diskusi tentang identitas dan perlawanan Palestina.

    Dalam diskusi baru-baru ini tentang buku tersebut, Cobban menjelaskan asal usul proyek tersebut, dengan menekankan bahwa wacana publik Barat seputar Hamas telah dibentuk oleh mitos, disinformasi, dan agenda politik. 

    Ia mencatat bahwa meskipun sebagian besar diskusi tentang krisis saat ini berfokus pada dimensi kemanusiaan, hanya sedikit yang bersedia terlibat dengan kelompok tersebut. 

    Penghindaran ini, menurutnya, hanya memicu kesalahpahaman dan mencegah keterlibatan serius dengan realitas di lapangan.

    Cobban menekankan bahwa salah satu hal penting yang dapat diambil dari buku tersebut adalah bahwa Hamas tidak dapat begitu saja disingkirkan atau disingkirkan. 

    Hamas bukanlah organisasi monolitik, melainkan gerakan yang kompleks dengan berbagai konstituen dan sejarah panjang adaptasi politik. 

    Ia menunjukkan bahwa Hamas telah berulang kali mengisyaratkan kesediaannya untuk berunding, tetapi hal ini sering kali diabaikan oleh para pembuat kebijakan Barat yang terus bersikeras agar kelompok tersebut dikecualikan sepenuhnya. 

    Buku tersebut juga menantang anggapan bahwa Hamas adalah anomali, dengan menyatakan bahwa Hamas merupakan cerminan sentimen Palestina yang lebih luas.

    Waktu peluncuran buku ini penting. Pemerintahan Trump, yang secara tradisional mendukung Israel tanpa syarat, kini terlibat dalam negosiasi langsung dengan Hamas terkait pembebasan tawanan. 

    Banyak yang melihat ini sebagai upaya untuk mengabaikan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang dituduh lebih mengutamakan kelangsungan politiknya daripada mengamankan pembebasan para sandera.

    Penerbitan buku ini juga terjadi di tengah perdebatan baru mengenai kebijakan Barat terhadap Hamas. 

    Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair telah mengakui bahwa keputusan untuk memboikot Hamas setelah kemenangannya dalam pemilu 2006 adalah sebuah kesalahan , dan mengakui bahwa keterlibatan diperlukan untuk setiap resolusi konflik Israel-Palestina.

    Dorongan untuk menekan peluncuran buku tersebut telah memicu kemarahan di kalangan pendukung kebebasan berbicara, yang memperingatkan bahwa membiarkan tekanan tersebut untuk mendikte wacana akademis merupakan preseden yang berbahaya. 

    Para kritikus berpendapat bahwa pembatasan diskusi tentang Hamas — terutama pada saat AS sendiri terlibat dengan kelompok tersebut — mencerminkan standar ganda yang dirancang untuk membungkam perdebatan yang terinformasi tentang Palestina.

    Meskipun adanya intimidasi, acara tersebut akan tetap berjalan dengan panel pakar terkemuka, termasuk Catherine Charrett, dosen senior Hubungan Internasional di Universitas Westminster; Jeroen Gunning, profesor tamu di LSE Middle East Centre; Mouin Rabbani, salah satu editor Jadaliyya dan mantan analis di International Crisis Group; dan Michael Mason, direktur LSE Middle East Centre.

    Cobban menekankan bahwa buku ini bukan tentang mendukung atau menentang Hamas, tetapi tentang memastikan bahwa para pembuat kebijakan dan masyarakat memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran gerakan tersebut. 

    Salah satu editor Khouri menyuarakan sentimen ini, dengan menyatakan bahwa Hamas tidak dapat diabaikan dalam diskusi yang berarti tentang masa depan kawasan tersebut.

     

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR 

  • Mahasiswa UKI Tewas di Taman Perpustakaan, Polisi Sebut Korban Sempat Cekcok Saat Minum Bersama – Halaman all

    Mahasiswa UKI Tewas di Taman Perpustakaan, Polisi Sebut Korban Sempat Cekcok Saat Minum Bersama – Halaman all

    TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA – Polisi kini sedang menyelidiki kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), KW (21).

    Mahasiswa FISIP angkatan 2022 itu ditemukan tewas di taman perpustakaan kampus pada Selasa (4/3/2025) malam sekitar pukul 19.40 WIB.

    KW diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah rekannya sesama mahasiswa.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sempat terlibat cekcok mulut.

    Cekcok terjadi setelah korban dan beberapa temannya mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan kampus.

    “Sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi cekcok mulut yang tidak diketahui penyebabnya. Setelah itu suasana kembali mereda, korban beserta temannya kembali minum bersama,” kata Ade Ary, Jumat (7/3/2025).

    Sekitar 1,5 jam kemudian, KW kembali terlibat cekcok. Petugas sekuriti kampus UKI lalu melerai perselisihan tersebut.

    Setelahnya, mahasiswa berinisial EFW memapah korban hingga ke pintu keluar.

    “Saat di pintu keluar, EFW meninggalkan korban karena mengira korban akan mengambil sepeda motornya untuk pulang,” ujar Ade Ary.

    “Ternyata korban tidak mengarah ke sepeda motornya melainkan ke arah pagar sambil berteriak dan mengoyak-oyak pagar sampai akhirnya korban terjatuh bersama dengan pagar ke arah depan,” imbuh dia.

    Korban sempat dilarikan ke RS UKI, Cawang, Jakarta Timur dengan kondisi penuh darah di bagian wajah. Namun, nyawa korban tak tertolong.

    Polisi Periksa 18 Saksi

     
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil autopsi.

    “Sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, mahasiswa yang diperiksa sebanyak 13 mahasiswa dan lima orang dari pihak UKI,” kata Nicolas di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).

    Lima orang dari pihak UKI meliputi empat orang sekuriti yang bertugas di saat kejadian, dan seorang dari pihak UKI yang melaporkan kasus tewasnya KW ke pihak kepolisian.

    Jumlah saksi ini masih berpeluang bertambah, karena Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus.

    Selain pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di area kampus untuk memastikan kronologi kejadian.

    “CCTV dapat, kita sedang melakukan analisis terkait dengan alat bukti yang kita kumpulkan. Masih di tahap penyelidikan. Masih menentukan dulu ini kasus apa pidana atau bukan,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi terkait penyebab kematian korban yang dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Menurutnya berdasar hasil pemeriksaan awal pada jasad terdapat luka di bagian kepala KW, namun belum dapat dipastikan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau karena terjatuh.

    Polres Metro Jakarta Timur menyebut penyelidikan kasus dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation, atau secara ilmiah dengan berbasis pada berbagai disiplin ilmu.

    “Jadi sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan hasil dari scientific crime investigation yang kami lakukan kepada warga dan semua. Kami mohon waktu, kita tidak bisa meraba-raba,” tuturnya.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengatakan korban jatuh sendiri.

    “Enggak (bukan tewas akibat dianiaya). Dia mabuk dan jatuh sendiri,” kata Nicolas saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).

    Penulis: Bima Putra

    dan

    Polisi Periksa 18 Saksi di Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

  • Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Polisi Usut Kematian Mahasiswa UKI – Halaman all

    Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Polisi Usut Kematian Mahasiswa UKI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta kepolisian menginvestigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22).

    Kenzha diduga meninggal dunia seusai terlibat cekcok dan pengeroyokan di lingkungan kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur.

    “Aparat penegak hukum perlu menginvestigasi kejadian tersebut,” kata Lalu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

    Lalu menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta pihak kampus melakukan evaluasi menyeluruh.

    Selain itu, dia meminta pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami prihatin atas kejadian tersebut. Kami meminta pihak kampus untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh civitas akademik termasuk mahasiswa,” ujarnya.

    Lalu mendorong kampus untuk selalu melakukan pembinaan terhadap seluruh mahasiswanya.

    Kenzha diketahui meninggal dunia setelah sempat terlibat perselisihan dengan sejumlah rekannya pada Selasa (4/3/2025) sore.

    Peristiwa tersebut terjadi usai korban bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol di area taman perpustakaan UKI, Jakarta Timur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, hingga saat ini penyebab pasti kematian Kenzha masih dalam penyelidikan.

    “11 saksi sudah diperiksa dan CCTV sudah kita amankan,” kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Nicolas menyebut, pihaknya masih mendalami kronologi lengkap kejadian tersebut.

    “Mahasiswa benar tewas, tetapi penyebab tewasnya itu yang masih diselidiki dan didalami,” ucapnya.