agama: Kristen

  • Keluarga Kenzha Mahasiswa UKI yang Tewas di Kampus Tolak Hasil Penyelidikan, Bakal Lapor ke Propam – Halaman all

    Keluarga Kenzha Mahasiswa UKI yang Tewas di Kampus Tolak Hasil Penyelidikan, Bakal Lapor ke Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga mendiang Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di lingkungan kampus tak menerima hasil penyelidikan polisi yang menyebut tidak ada tindak pidana.

    Ayah korban, EH Happy Walewangko menilai hasil penyelidikan itu bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

    Menurutnya, banyak kejanggalan yang mengaburkan kebenaran di antaranya pemanggilan saksi-saksi tanpa prosedur resmi, seperti tidak adanya surat pemanggilan atau pendampingan dari kuasa hukum.

    Hal ini memunculkan dugaan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan, bahkan sarat dengan rekayasa dan pemaksaan skenario yang bertentangan dengan laporan awal pihak kampus UKI, yakni adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban.

    “Kami mendengar langsung keterangan dari saksi-saksi, baik yang telah diperiksa maupun yang belum dipanggil. Banyak dari mereka yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha. Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” kata Happy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

    Padahal, pihak keluarga sudah meminta agar penyelidikan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah melihat ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

    Di sisi lain, pihak keluarga juga meminta agar menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, hasilnya tetap tak ditemukan unsur pidana.

    Atas hal itu, Happy mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme pimpinan Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini.

    “Kami berharap publik dapat menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat. Ini saatnya membersihkan institusi dari mereka yang tidak lagi layak menyandang tugas dan amanat hukum,” ucapnya.

    Kasus Dihentikan

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa UKI yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025). 

    Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

    “Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya.

    “Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri,” ujar Nicolas.

    Beberapa saksi yang diperiksa dari mahasiswa hingga sekuriti mennyebut Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.

    Sehingga besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa Fisipol UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan.

    “Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi,” tambah Kapolres.

    Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW.

    Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.

    Sementara Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menambahkan alkohol yang dikonsumsi oleh Kenzha menunjukkan dosis yang sangat tinggi di bagian lambung. 

    Adapun dosis alkohol di darah sangat rendah.

    “Berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran,” paparnya.

    Menurutnya, alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. 

    “Pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah,” jelas Arfiani.

    Orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun saat terjatuh.

    Sedangkan Kenzha, imbuh dia, dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sudah dalam kondisi lemas

  • Pakar Dorong Sosialisasi RUU KUHAP Libatkan Masyarakat – Page 3

    Pakar Dorong Sosialisasi RUU KUHAP Libatkan Masyarakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Mompang Panggabean berharap sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bisa melibatkan masyarakat.

    Sebab, kata dia, partisipasi aktif masyarakat merupakan keniscayaan dalam pembuatan suatu produk hukum sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), sehingga dapat menghasilkan kajian akademik yang mendalam dan komprehensif sebagai upaya membuat KUHAP baru, yang dapat berdiri sejajar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    “Penerapan KUHAP butuh kehati-hatian, juga melibatkan masyarakat,” ucap Prof. Mompang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Saat kelahirannya, ia menyebutkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipandang sebagai karya agung karena mendahului pembaruan integral dalam kodifikasi hukum pidana materiil (materiel), sehingga tidak lagi memakai Herzien Inlandsch Reglement yang memuat ketentuan hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    Untuk itu, kata dia, pembaruan sistem hukum pidana harus dilakukan secara integral terhadap hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana.

    Upaya pembaruan hukum acara pidana, menurut Mompang, tidak luput dari upaya melakukan re-orientasi dan reformasi hukum acara pidana sesuai dengan nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofis dan sosio-kultural bangsa masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

    Dengan demikian, perkembangan hukum acara pidana di Indonesia dengan adanya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah pasal tertentu di dalam KUHAP, semakin diperkuat berbagai prinsip hukum acara pidana yang diakui secara internasional, terutama due process of law (proses hukum yang adil).

    Dia menjelaskan bahwa berbagai instrumen hukum internasional telah banyak diadopsi ke dalam sistem hukum di Indonesia, mulai dari pendayagunaan keadilan restoratif (restorative justice), kelompok rentan, serta perlindungan terhadap advokat, yang selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

    “Untuk itu, pembaruan hukum acara pidana secara menyeluruh sebagai ius constituendum merupakan kebutuhan mendesak,” tuturnya.

    Lebih jauh, Mompang menguraikan bahwa dalam sistem peradilan pidana, hukum acara Indonesia selama ini memperlihatkan ketidakseimbangan karena korban kejahatan kerap diabaikan, sementara pelaku tindak pidana sangat banyak diatur.

    Disebutkan bahwa terlalu banyaknya hak yang diberikan bagi tersangka dapat memperumit proses pidana dan menciptakan ketimpangan, sedangkan dalam KUHP hak-hak korban kejahatan telah diatur lebih perinci.

    Di sisi lain, dirinya turut menegaskan bahwa diperlukan pencegahan disparitas pemidanaan dalam sistem peradilan sehingga aparat penegak hukum tidak semena-mena.

    Salah satu upaya pengurangan disparitas pemidanaan, lanjut dia, yakni melalui rekrutmen hakim yang memiliki integritas dan kapasitas mumpuni dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan keberanian hakim, dan penguatan sistem informasi penelusuran perkara sebagai dokumentasi bagi hakim untuk menerapkan sanksi pidana sesuai ide individualisasi pidana yang dianut dalam KUHP baru.

     

  • Misteri Gunung Doro Dindi: Pendakian Sehari Menuju Puncak yang Jarang Terjamah

    Misteri Gunung Doro Dindi: Pendakian Sehari Menuju Puncak yang Jarang Terjamah

    Liputan6.com, Jakarta- Gunung Doro Dindi, yang sebelumnya dikenal sebagai Gunung Doro Oromboha, menyimpan segudang misteri dan keindahan alam di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gunung dengan ketinggian 1.628 mdpl ini jarang dijamah para pendaki profesional, lebih sering dikunjungi penduduk lokal untuk mencari kayu atau berburu. Pendakiannya yang dapat ditempuh dalam sehari, dimulai dari Desa Padende (795 mdpl) di wilayah Donggo, menawarkan pengalaman unik bagi para petualang.

    Perjalanan menuju puncak Gunung Doro Dindi membutuhkan waktu sekitar 3 jam pendakian dan waktu yang sama untuk turun. Meskipun jarang didaki, gunung ini menawarkan pesona tersendiri, berbeda dengan Gunung Doro Leme yang lebih populer. Keunikannya terletak pada lingkungan sekitar yang subur dan berhutan lebat, kontras dengan dataran rendah Sumbawa yang kering dan panas. Kondisi alam ini mendukung kesuburan tanah dan cocok untuk kegiatan pertanian.

    Keberadaan Gunung Doro Dindi juga menyimpan kekayaan budaya yang menarik. Di sekitar gunung ini terdapat populasi kecil pemeluk Kristen, sebuah keunikan di Pulau Sumbawa yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Selain itu, wilayah ini masih memegang teguh sistem kepercayaan dan tradisi animisme pra-Islam, menambah lapisan misteri dan daya tarik tersendiri bagi para pengunjung.

  • KP2MI gandeng PWKI bersinergi dalam pelindungan PMI dan keluarga

    KP2MI gandeng PWKI bersinergi dalam pelindungan PMI dan keluarga

    ANTARA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) guna meningkatkan sinergi dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. Menteri P2MI di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (24/4), mengatakan bahwa kerja sama antara lembaga/kementerian dan organisasi masyarakat terkait dibutuhkan untuk memberikan pelindungan yang optimal kepada PMI. (Angiela Chantiequ/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

  • Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

    Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

    Batam (ANTARA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia butuh kolaborasi dengan semua pihak, baik itu kementerian, lembaga, maupun organisasi kemasyarakatan.

    “Dalam hal melakukan perlindungan terhadap PMI saya kira Kementerian P2MI tidak bisa bekerja sendiri, harus mengajak banyak pihak mulai dari kementerian, lembaga lain sampai dengan organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat berpengaruh,” kata Karding di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

    Menurut dia, dengan kolaborasi dan kerja sama P2MI dapat meminta bantuan kepada mitra-mitra tersebut untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang pemberangkatan PMI secara benar dan prosedural (legal).

    Selain itu, juga bisa melakukan pendampingan dalam hal pemberdayaan ekonomi, pendampingan pemberdayaan pengasuhan anak PMI yang ditinggal bekerja orang tuanya, menjaga keluarga PMI tetap utuh, dan banyak peluang lainnya.

    Seperti hari ini Kementerian P2MI menggandeng Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam terkait perlindungan PMI dan mencegah keberangkatan non-prosedural.

    Selain itu, kata dia, P2MI juga sudah bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat, termasuk PBNU dan Muhammadiyah.

    “Hampir semua daerah, bukan cuma di Batam saja, ada potensi untuk diajak kolaborasi kami ajak,” katanya.

    Kolaborasi ini diperlukan karena P2MI juga memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya (SDA) sehingga perlu menggandeng banyak pihak untuk mengenalkan apa itu pekerja migran, bagaimana agar pekerja migran berangkat secara prosedural, dan ikut pendampingan.

    Begitu juga untuk wilayah-wilayah yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia, seperti di Jawa Tengah, NTB, dan Sumatera.

    “Kalau di daerah sentra-sentra PMI kami malah punya model sendiri, kami namanya Desa Emas. Ini menyangkut banyak hal, mulai dari pemberdayaan, kesejahteraan, semua kami lakukan,” katanya.

    Menurut Karding, ada banyak hal terkait perlindungan PMI yang menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan bersama.

    Dari 4,3 juta PMI yang berangkat secara prosedural, 80 persen bekerja di sektor domestik atau rumah tangga, dan 67 sampai 70 persen adalah perempuan.

    Rata-rata PMI perempuan ini strata pendidikannya kebanyakan sekolah dasar dan SMP, sedikit yang SMA. Sehingga rendahnya tingkat pendidikan rawan eksploitasi, rawan menjadi korban tindak pidana.

    Persoalan lainnya, kebanyakan PMI perempuan minim literasi keuangan, sehingga gaji hasil bekerja keluar negeri dikirim untuk keluarga di Indonesia. Karena hubungan jarak jauh antara PMI dan pasangannya, tak jarang ketika perekonomian keluarga PMI di kampung halaman meningkat, ada yang memilih menikah lagi lantaran tak tahan ditinggal lama.

    Belum lagi, anak yang ditinggal orang tuanya untuk bekerja di luar negeri, yang tentu pola asuh dan pendampingan keluarganya tidak sama dengan orang tua yang ada mendampingi.

    Kemudian, beberapa dari PMI ini menemukan permasalahan saat bekerja di luar negeri, seperti dideportasi, yang kebanyakan karena berangkat secara ilegal.

    Oleh karena itu, kata Karding, kolaborasi dengan semua pihak di perlukan, selain pencegahan di hilir lewat edukasi dan pendampingan agar berangkat ke luar negeri secara prosedural. Juga mencegah saat di pintu keberangkatan, untuk bisa memprofiling PMI yang diberangkatkan oleh sindikat dengan modus menggunakan paspor atau visa wisata.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Temuan Ahli Forensik soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI, Ada Luka dan Pendarahan di Kepala – Halaman all

    Temuan Ahli Forensik soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI, Ada Luka dan Pendarahan di Kepala – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menemukan kandungan alkohol pada jasad mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22).

    Dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati, Arfiani Ika Kusumawati, mengatakan kandungan alkohol dalam dosis tinggi ini ditemukan saat proses pemeriksaan toksikologi pada jasad Kenzha.

    Dari hasil pemeriksaaan toksikologi, ditemukan kandungan alkohol dalam kadar berbeda pada urine, darah, dan lambung, sedangkan pada organ hati tidak ditemukan kandungan alkohol.

    “Ditemukan adanya kandungan alkohol jenis ethanol 0,20 persen pada urine, kemudian dalam darah ada 0,001 persen, dalam lambung ada 1,57 persen,” kata Arfiani, dilansir Tribun Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Meski tidak sampai kategori mematikan, secara medis kandungan alkohol pada urine, darah, dan lambung yang ditemukan pada jasad Kenzha termasuk dalam dosis tinggi.

    Dari hasil pemeriksaan toksikologi tersebut, secara medis bisa disimpulkan bahwa Kenzha mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar sebelum meninggal dunia.

    Hal ini sejalan dengan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur yang menemukan korban bersama sejumlah mahasiswa lain sempat mengonsumsi minuman keras.

    “Secara keseluruhan menggambarkan orang ini telah mengkonsumsi alkohol dalam jumlah besar, dan meninggal dalam waktu yang relatif singkat setelah konsumsi alkohol,” ujar Arfiani.

    Kemudian, tentang luka pada tubuh korban, Arfiani menyatakan dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka.

    Di antaranya luka-luka lecet pada kaki, memar pada bahu, dada, dan tangan atas akibat kekerasan tumpul.

    Lalu ditemukan luka terbuka dan pendarahan pada bagian kepala, tetapi luka-luka yang dialami korban secara medis bukan dalam kategori yang mengakibatkan kematian.

    Dari hasil pemeriksaan uji laboratorium histopatologi yang dilakukan dokter forensik RS Polri Kramat Jati juga tak ditemukan adanya kelainan penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.

    “Kami tidak menemukan adanya kelainan atau penyakit pada organ dalam yang berpotensi menyebabkan kematian.” 

    “Luka-luka yang ditemukan tidak bersifat mematikan secara langsung,” tutur Arfiani.

    Polisi Hentikan Penyelidikan

    Polres Metro Jakarta Timur akan menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keputusan ini diambil karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti korban tewas akibat tindak pidana.

    “Sesuai dengan hasil penyelidikan maksimal yang dilakukan penyelidik, kami nyatakan kasus ini akan kami hentikan,” kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.

    Nicolas menyebut, selama penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa 47 saksi, terdiri dari mahasiswa, petugas keamanan, pihak kampus, ahli hukum pidana, dan ahli forensik.

    Lalu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa bekas botol minuman keras yang sempat diminum korban dan teman-temannya, pagar, sebongkah baut, dan DVR CCTV kampus UKI.

    Berdasarkan pemeriksaan seluruh saksi, alat bukti berupa dokumen hasil autopsi, dan barang bukti tersebut tidak ditemukan bukti korban mengalami pengeroyokan sebagaimana laporan kasus.

    “Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan tersebut (mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan),” ujarnya.

    Nicolas mengatakan laporan kasus meninggalnya Kenzha memang sempat diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian, tetapi setelah dilakukan rangkaian penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana ketiga pasal tersebut.

    “Hasil gelar perkara memutuskan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Forensik Ungkap Ada Alkohol dalam Dosis Tinggi Pada Jasad Mahasiswa UKI.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Sudah Periksa 47 Saksi, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Walewangko Mahasiswa UKI – Halaman all

    Sudah Periksa 47 Saksi, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Walewangko Mahasiswa UKI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan tewas di dalam area kampusnya pada awal Maret 2024 lalu. 

    Setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan barang bukti, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tragis tersebut.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara terbaru.

    “Sesuai dengan hasil penyelidikan maksimal yang dilakukan penyelidik, kami nyatakan kasus ini akan kami hentikan,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).

    47 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Dikumpulkan

    Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa 47 saksi, termasuk mahasiswa UKI, petugas keamanan kampus, pihak rektorat, hingga ahli hukum pidana dan forensik.

    Sejumlah barang bukti juga diamankan, mulai dari botol minuman keras yang diduga dikonsumsi korban, bagian pagar, baut, hingga rekaman CCTV kampus.

    Meski korban ditemukan dalam kondisi kepala terluka, hasil autopsi dan bukti-bukti lainnya tidak mengarah pada tindakan kriminal seperti pengeroyokan, penganiayaan, maupun kelalaian yang menyebabkan kematian.

    “Tidak ditemukan bukti adanya pengeroyokan sebagaimana yang sempat dilaporkan. Karena itu, tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Nicolas.

    Cekcok Sebelum Tewas, Tapi Bukan Tindak Pidana

    Diketahui, sebelum meninggal dunia, Kenzha sempat terlibat cekcok dengan rekan-rekannya usai menenggak minuman keras di dalam kampus.

    Keributan itu bahkan sempat dilerai oleh petugas keamanan UKI.

    Namun beberapa saat kemudian, Kenzha ditemukan tak bernyawa di area kampus dengan luka di bagian kepala.

    Awalnya, kasus ini dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, serta Pasal 359 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian.

    Namun setelah proses penyelidikan rampung, ketiga dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

    “Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentiannya,” tambah Nicolas. (Tribun Jakarta/Bima Putra)

     

  • Pengamat Pendidikan Tanggapi Polemik Sengeketa Lahan SMANSA Bandung : Lihat dari Dua Aspek!

    Pengamat Pendidikan Tanggapi Polemik Sengeketa Lahan SMANSA Bandung : Lihat dari Dua Aspek!

    JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan antara Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 atau SMANSA Kota Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), kini telah menjadi sorotan sejumlah pihak salah satunya Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan (UPI), Cecep Darmawan.

    Dalam tanggapannya terhadap persoalan antara SMANSA dan PLK tersebut, menurut Cecep penggugat harus melihat dari dua aspek yang berbeda.

    Menurutnya jika dilihat dari aspek hukum, sengketa lahan ini tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan. “Kalau memang lahan itu punya pihak penggugat, nah selain bisa diselesaikan di pengadilan, tetapi juga bisa di luar pengadilan atau non pengadilan seperti dimusyawarahkan atau dimediasi dulu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

    Sementara itu untuk aspek yang kedua, Cecep menilai bahwa penggugat harus bisa melihat dari sisi masa depan anak bangsa.

    BACA JUGA:Tanggapi Putusan Sengketa Lahan SMANSA dari PTUN, Pihak Sekolah: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Biro Hukum Jabar!

    “Dan kalau memang nanti misalnya putusan akhir ini dimenangkan (penggugat),  itu jangan sampai diusir, tetapi harus dari aspek-aspek lain seperti masa depan anak-anak (para siswa) maupun hal lainnya itu harus dilihat juga,” ungkapanya

    Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa SMAN 1 Kota Bandung khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) harus segera melakukan berbagai cara agar bisa memenangkan persoalan tersebut. Pasalnya, kata dia, persoalan ini telah membuat kekhawatiran khususnya para orang tua siswa.

    “Khususnya pemerintah provinsi, itu juga harus memikirkan hal pahitnya. Misal jika memang nanti kalah, itu harus bisa meyakinkan kepada siswa untuk tetap tenang, kalau perlu gubenur melakukan pertemuan dengan para orang tua untuk meyakinkan bahwa akan terus mengawal sehingga siswa nantinya akan tetap tenang belajarnya, dan tidak akan kehilangan haknya sebagai pelajar,” ungkapnya.

    Maka dari itu, dengan adanya persoalan ini, Cecep berharap dalam proses hukum yang hingga kini masih berjalan, Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.

    BACA JUGA:Tuntut Keputusan PTUN Dibatalkan! Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Save SMANSA!

    “Kita berharap dari proses hukum itu dimenangkan oleh pemerintah (SMAN 1), dan hakim juga bisa memutuskan seadil-adilnya apalagi ini kan menyangkut soal lembaga pendidikan,” imbuhnya.

  • Lahan Strategis, Dedi Mulyadi Duga Ada Pihak Berkepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Lahan Strategis, Dedi Mulyadi Duga Ada Pihak Berkepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi curiga ada pihak berkepentingan lain di balik sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Karena, lahan SMA Negeri itu berada di lokasi yang strategis.

    Dedi Mulyadi mengungkapkan, pihaknya tentu akan menempuh langkah banding terkait sengketa tersebut. Itu buntut kekalahan Pemprov dalam sengketa lahan dengan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) itu.

    “Menurut saya, itu bukan murni gugatan terhadap SMAN. Tapi tanah itu (SMAN 1 Bandung.red) tanah strategis. Pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan PTUN,” terangnya, Rabu (23/4) malam.

    BACA JUGA:Tuntut Keputusan PTUN Dibatalkan! Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Save SMANSA!

    Pria yang akrab disapa KDM itu melanjutkan, selama ini pemerintah cenderung kalah dalam sengketa tanah karena ada keterbatasan. Salah satunya terkait pengacara. “Kami paham, pengacara terbatas dan pemerintah tidak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang ketika bersengketa,” sambungnya.

    KDM melanjutkan, sebagai langkah jangka panjang, pihaknya juga bakal mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang. Ia akan menginstruksikan jajaran Pemprov untuk lebih cepat dalam sertifikasi aset.

    “Setelah ini kami akan identifikasi seluruh aset. Kelemahan pemerintah kan sertifikasi lambat,” cetusnya.

    BACA JUGA:Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Dikabulkan PTUN!

    Selain itu, pertimbangan biaya juga mahal. “Kalau menurut kami, biaya sertifikasi mahal tapi gak apa-apa. Karena asetnya jauh lebih mahal,” kata dia.

    Kondisi lemahnya sertifikasi tanah itu menurut KDM bukan hanya di Pemprov Jabar. Tapi juga di tingkat daerah maupun kementerian. “Nanti ke bidang aset akan perintahkan untuk buat anggaran yang cukup. Untuk segera memproses seluruh aset dengan baik lalu disertifikasi,” bebernya.

    Di sisi lain, sebanyak 228 sekolah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Jabar masih berstatus numpang atau berdiri di atas tanah milik pihak lain. Mulai dari tanah desa, hingga milik TNI. Data itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan Pemprov tahun anggaran 2023. Rinciannya, 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN. (son)

  • Israel Dikritik karena Hapus Postingan Belasungkawa Wafatnya Paus Fransiskus, Citra Israel Hancur – Halaman all

    Israel Dikritik karena Hapus Postingan Belasungkawa Wafatnya Paus Fransiskus, Citra Israel Hancur – Halaman all

    Israel Dikritik karena Hapus Postingan Belasungkawa Wafatnya Paus Fransiskus, Citra Israel Hancur

    TRIBUNNEWS.COM- Kementrian Luar Negeri Israel menghapus postingan resmi yang menyatakan Israel berkabung atas meninggalnya Paus Fransiskus.

    Gara-gara menghapus ucapan belasungkawa tersebut, beberapa Diplomat Israel mengkritik cara Kementerian Luar Negeri menanggapi wafatnya Paus Fransiskus, dengan mengatakan bahwa hal itu merusak citra Israel.

    Perintah Israel untuk menghapus postingan resmi yang menyatakan belasungkawa atas kematian  Paus Fransiskus telah memicu kemarahan di kalangan pengamat internasional dan menimbulkan kontroversi di kalangan duta besar Israel.

    Dalam beberapa unggahan yang kini telah dihapus, akun milik Kementerian Luar Negeri Israel di berbagai negara berduka cita atas meninggalnya Paus Fransiskus pada tanggal X setelah pengumuman kematiannya, dengan menulis: “Beristirahatlah dalam damai, Paus Fransiskus. Semoga kenangannya menjadi berkat.”

    Banyak pengguna yang mengkritik keputusan tersebut, beberapa di antaranya menyebutnya menyinggung umat Katolik di seluruh dunia. 

    Beberapa duta besar Israel menyuarakan sentimen serupa, dengan harian Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa pencabutan jabatan tersebut telah memicu “kebencian internal” atas penanganan kementerian atas pengumuman tersebut.

    Surat kabar itu mencatat bahwa beberapa duta besar bahkan telah menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan kementerian tersebut dalam obrolan grup WhatsApp internal. 

    Beberapa diplomat memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat merusak reputasi Israel di kalangan umat Kristen. 

    “Kami menghapus tweet sederhana dan tidak bersalah yang mengungkapkan belasungkawa mendasar – dan jelas bagi semua orang bahwa ini hanya karena kritik Paus terhadap Israel atas pertempuran di Gaza,” kata seorang diplomat.

    Tanpa memberikan penjelasan, kementerian tersebut memerintahkan misi dan diplomatnya untuk menghapus semua unggahan media sosial yang berkabung atas mantan Paus, menurut Yedioth Ahronoth. 

    Seorang duta besar Israel mengatakan mereka diberi “perintah tegas untuk menghapus” tanpa klarifikasi lebih lanjut.

    “Ketika kami bertanya, kami diberi tahu bahwa masalah tersebut ‘sedang ditinjau’. Hal ini tidak memuaskan kami, dan tentu saja tidak memuaskan masyarakat yang kami wakili di Israel,” imbuh mereka.

    Kementerian juga memerintahkan para duta besar untuk tidak menandatangani buku belasungkawa untuk Paus Fransiskus di kedutaan besar Vatikan.

     

     

     

     

     

     

     

    Kerusakan citra Israel

    Para diplomat yang mewakili Israel memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang pada citra publik Israel, dengan salah seorang mengatakan: “Kami tidak hanya tidak menyampaikan ucapan belasungkawa, tetapi kami memilih untuk menghapusnya – dan itu terlihat buruk. Sangat buruk.”

    Raphael Schutz, yang pernah menjabat sebagai duta besar Israel untuk Vatikan, mengatakan kepada The Jerusalem Post bahwa menghapus pesan berkabung adalah sebuah “kesalahan”.

    “Kita tidak seharusnya terus menerus berhitung seperti ini setelah kematian seseorang,” katanya, seraya menambahkan bahwa Israel seharusnya menanggapi sikap Paus secara diplomatis saat ia masih hidup. 

    “Namun kini, kita tidak hanya berbicara tentang seorang kepala negara, tetapi juga seorang pemimpin spiritual bagi lebih dari satu miliar orang – hampir 20 persen dari seluruh umat manusia. Saya rasa diam saja tidak akan menyampaikan pesan yang tepat.”

    Pejabat Kementerian Luar Negeri yang berbicara kepada Jerusalem Post mengatakan bahwa pesan daring tersebut “diposting karena kesalahan”.

    “Kami menanggapi pernyataan Paus yang menentang Israel dan perang selama hidupnya, dan kami tidak akan melakukannya setelah kematiannya. Kami menghormati perasaan para pengikutnya,” kata mereka.

    Pejabat terkemuka Israel lainnya, terutama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terdiam di tengah duka cita dunia. 

    Sementara itu, beberapa pejabat seperti mantan duta besar untuk Italia, Dror Idar, mengatakan bahwa tidak boleh ada perwakilan di pemakaman Paus pada hari Sabtu karena ia “menghasut antisemitisme”.

    Namun, Schutz yakin Israel harus mengirimkan delegasi, terutama karena ini adalah acara yang akan dihadiri oleh para pemimpin dunia. 

    “Jika kami tidak hadir, hal itu akan terlihat mencolok dan berdampak buruk pada kami. Hal itu dapat memperkuat rasa keterasingan, yang sudah meningkat akibat perang yang sedang berlangsung, dan menambah bahan bakar ke dalam api yang tidak perlu. Itu akan sangat disayangkan,” katanya.

    Paus Fransiskus Mendukung Gaza

    Paus Fransiskus, yang meninggal pada usia 88 tahun, merupakan pendukung vokal rakyat Palestina selama serangan Israel selama 18 bulan di Jalur Gaza yang terkepung.

    Ribuan pengguna media sosial pro- Palestina , termasuk banyak dari Gaza, telah memberikan penghormatan kepadanya.

    Dalam pidato terakhirnya pada Minggu Paskah, yang disampaikan dari balkon Basilika Santo Petrus, Paus Fransiskus menyerukan gencatan senjata di Gaza. 

    Seorang ajudan membacakan berkat di mana Paus mengutuk “situasi kemanusiaan yang menyedihkan” yang disebabkan oleh perang Israel – sebuah pernyataan yang dipuji secara luas di media sosial.

    Sementara itu, pengumuman Vatikan tentang meninggalnya Al-Baghdadi pada Senin pagi disambut di Israel dengan berbagai perayaan dan kritik , karena para politisi, komentator, dan pengguna media sosial memusatkan perhatian pada kecamannya terhadap perang.

    Paus telah vokal dalam kritiknya terhadap konflik tersebut, khususnya atas pembunuhan anak-anak Palestina, dan menuai teguran tajam  dari pejabat Israel. 

    Sepanjang perang, ia melakukan panggilan telepon hampir setiap malam dengan anggota komunitas Kristen Gaza, percakapan yang mereka gambarkan sebagai sumber penghiburan dan kenyamanan.

    Paus Fransiskus juga secara terbuka menyerukan penyelidikan untuk menentukan apakah serangan Israel di Gaza merupakan genosida.

    SUMBER: MIDDLE EAST EYE