agama: Katolik

  • Geger Kardinal Kanada Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual terhadap ABG

    Geger Kardinal Kanada Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual terhadap ABG

    Ottawa

    Kardinal Kanada Gerald Lacroix dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan. Tuduhan ini terungkap dalam dokumen gugatan class action terhadap Keuskupan Agung Quebec.

    Seperti dilansir AFP, Jumat (26/1/2024), pengacara yang menangani gugatan itu, Alain Arsenault, menuturkan bahwa Lacroix yang berusia 66 tahun telah menghadapi tuduhan pelecehan dan penyerangan seksual sejak tahun 1987 dan 1988 silam, ketika korban berusia 17 tahun.

    Arsenault mengatakan bahwa para korban kini merasa lebih bebas untuk bersuara, dan mereka yang dituduh “telah dilindungi untuk waktu yang lama”. Dia berharap lebih banyak korban yang akan melapor dan bergabung dalam gugatan class action tersebut.

    Lacroix yang dikenal dekat dengan Paus Fransiskus ini pernah menjadi Uskup Agung Quebec sejak tahun 2011 dan menjadi Kardinal sejak tahun 2014. Dia menjabat sejak taun lalu di Dewan Penasihat Kardinal Paus, yang menghadiri pertemuan rutin di Vatikan.

    Gugatan class action itu merupakan gugatan terbaru dari kasus pertama yang diajukan tahun 2022 lalu. Terdapat kesaksian dari 147 orang yang mengklaim mereka menjadi korban pelecehan seksual oleh lebih dari 100 pastor di Keuskupan Agung tersebut, beberapa di antaranya rohaniwan tingkat tinggi.

    Gugatan terbaru itu mencakup penambahan 46 korban, dan menyebut lebih dari selusin tersangka baru.

    Juru bicara Keuskupan Agung Quebec, Valeria Roberge-Dion, memberikan tanggapan atas gugatan terbaru itu. “Kami masih terkejut saat mencoba memahami perkembangan terbaru ini,” ucapnya.

    Saksikan juga ‘Kala Pastor Disanksi Gegara Izinkan Sabrina Carpenter Syuting di Gereja’:

    Sejak Paus Fransiskus terpilih tahun 2013 lalu untuk memimpin Gereja Katolik Roma, setidaknya ada tiga kardinal lainnya, termasuk Ouellet, yang menghadapi tuduhan pelecehan seksual.

    Akhir tahun 2022, Kardinal Prancis Jean-Pierre Ricard yang mantan Uskup Agung Bordeaux mengakui dirinya telah “berperilaku tercela” terhadap seorang perempuan muda sekitar 35 tahun yang lalu. Jaksa Prancis menutup kasus itu karena statuta limitasinya telah berakhir, namun penyelidikan Vatikan terus berlanjut.

    Paus Fransiskus menjadikan pemberantasan pelecehan seksual di gereja sebagai salah satu misi utama kepausannya, dan menekankan kebijakan “tanpa toleransi” di tengah berbagai skandal yang berdampak luas.

    Paus Fransiskus bahkan membentuk komisi untuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menyingkap tabir kerahasiaan yang menyelubungi perilaku kriminal para pastor selama beberapa dekade.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Den Haag

    Komnas HAM mendorong Indonesia untuk melakukan intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan. Namun, Indonesia bukanlah negara peratifikasi Konvensi Genosida. Lantas tindakan konkret apa yang bisa dilakukan Indonesia?

    Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza pada 11 dan 12 Januari.

    Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan: “Indonesia secara konsisten berdiri tegak bersama bangsa Palestina memperjuangkan hak-haknya serta melawan kekejaman dan penjajahan Israel” dalam pernyataan pers tahunannya untuk 2024.

    Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia “untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.”

    Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Indonesia “secara hukum tidak bisa menggugat” karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia bukanlah Negara Pihak negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Lantas bagaimana Indonesia berperan nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia seperti apa yang terjadi di Gaza saat ini?

    Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui tentang sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional yang digelar pekan ini.

    Sejumlah warga Palestina berduka atas meninggalnya orang terdekat mereka yang meninggal akibat serangan Israel pada 10 Januari 2024 (Getty Images)

    Apa itu Konvensi Genosida?

    Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida disahkan PBB pada 9 Desember 1948.

    Ahli hukum Rafael Lemkin, yang berkebangsaan Polandia-Yahudi, merancang isi Konvensi dan dia juga yang menemukan kata “genosida”.

    Genosida sendiri adalah tindakan yang bertujuan menghancurkan suatu bangsa, kelompok etnis, ras, atau komunitas penganut agama secara keseluruhan atau sebagian.

    Genosida adalah salah satu kejahatan internasional yang paling sulit dibuktikan.

    Konvensi Genosida PBB secara efektif dilaksanakan pada 12 Januari 1951. Per April 2022, ada 153 negara yang menjadi negara pihak. Negara pihak adalah negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Apa upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel?

    Gugatan Afrika Selatan diajukan melalui ICJ di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember tahun lalu dan Mahkamah dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 dan 12 Januari minggu ini.

    Afrika Selatan menyusun berkas gugatan setebal 84 halaman yang menyebut aksi-aksi Israel “merupakan sebuah genosida karena mereka berniat menghancurkan” orang-orang Palestina di Gaza “secara substansial”.

    Afrika Selatan mengatakan aksi-aksi genosida ini meliputi pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, dan secara sengaja membuat kondisi-kondisi yang “menghancurkan [orang-orang Palestina] secara komunitas”.

    Gugatan Afrika Selatan menyebut pernyataan demi pernyataan yang dikeluarkan para pejabat Israel menyiratkan niat genosida.

    Mahkamah Internasional (ICJ) berlokasi di Den Haag, Belanda (Reuters)

    Menurut Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia, gugatan terhadap Israel “sangatlah komprehensif” dan “disusun dengan cermat”.

    “Susunan berkas ini merespon semua argumen yang mungkin disebutkan Israel dan juga mengantisipasi klaim-klaim bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan,” ujar McIntyre kepada BBC.

    Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, menyoroti kesamaan pandangan antara Afrika Selatan dan Indonesia dalam konteks dukungan terhadap Palestina.

    “Tampaknya terdapat pembagian tanggung jawab di Mahkamah Internasional bagi Indonesia dan Afrika Selatan, yakni dalam kerangka kerjasama Selatan-Selatan dan Dasasila Bandung,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Bagaimana posisi Indonesia dalam Konvensi Genosida?

    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam siaran pers pada Selasa (09/01) mengatakan Komnas HAM Palestina mengimbau mereka untuk mendukung upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.

    “[Komnas HAM RI] mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina,” tutur Atnike dalam pernyataan tertulisnya.

    Menanggapi rilis Komnas HAM tersebut, Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia “secara moral dan politis” mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan atas dugaan genosida Israel di Gaza.

    “Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” ujar juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan teks yang diterima BBC Indonesia.

    Baca juga:

    “Di sisi lain […]Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina,” terangnya.

    Dalam kaitan ini, kata Iqbal, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan pendapat lisan seperti yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

    Indonesia adalah satu dari beberapa anggota PBB yang tidak menjadi Negara Pihak dalam Konvensi Genosida.

    Dosen senior untuk Kajian Indonesia dari Universitas Queensland, Annie Pohlman, mengatakan dalam makalahnya bahwa Indonesia sepertinya tidak akan meratifikasi Konvensi Genosida juga instrumen HAM kuat lainnya seperti Statuta Roma dalam waktu dekat mengingat sejarah panjang dan kelamnya seperti pelanggaran HAM 1995-1996.

    “Retorika ritualisme hak asasi manusia Indonesia hanya akan bisa menjadi janji-janji kosong,” tulis Pohlman dalam esai bertajuk Indonesia and the UN Genocide Convention: The Empty Promises of Human Rights Ritualism (Indonesia dan Konvensi Genosida PBB: Janji-Janji Kosong Ritualisme Hak Asasi Manusia).

    BBC Indonesia telah memperoleh izin dari Pohlman untuk mengutip makalahnya.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti komitmen pemerintah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya “setengah hati”.

    “Dalam kebijakan luar negeri dan sikap RI dalam forum regional maupun multilateral yang membahas krisis hak asasi manusia di sejumlah wilayah maupun dalam kaitan dengan ratifikasi perjanjian internasional […] seperti Suriah dan Palestina, baru sebatas pernyataan moral. Belum ada langkah konkret,” ujar Usman kepada BBC Indonesia.

    Menurut pegiat HAM itu, Indonesia baru sebatas komitmen normatif dan masih bersikap setengah hati di tingkat ratifikasi perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi tidak efektif.

    “Bahkan ada sejumlah perjanjian penting yang relevan dengan situasi krisis di Palestina, Ukraina, hingga Myanmar tapi hingga kini tidak kunjung diratifikasi. Contohnya Konvensi Genosida, Konvensi Pengungsi dan Statuta Roma.”

    Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyanggah tuduhan bahwa negaranya melakukan genosida di ICJ dalam sidang pada Desember 2019 silam (Reuters)

    “Bahkan agenda ratifikasi Statuta Roma kini dihapus dari RANHAM [Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia],” ujar Usman.

    Implikasinya, kata Usman, adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Menanggapi pertanyaan mengenai kenapa Indonesia masih belum meratifikasi perjanjian relevan untuk krisis HAM seperti Konvensi Genosida PBB, Usman menjawab: “Indonesia memiliki sejarah kekerasan politik yang panjang”.

    “Termasuk yang dapat digolongkan ke dalam jenis kejahatan paling serius seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida,” ujar Usman.

    Sementara menurut Teuku Rezasyah, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida “karena belum adanya kepaduan sikap diantara pemerintah, parlemen, dan masyarakat umum”.

    Apa Indonesia bisa berperan lebih banyak terkait Palestina?

    Menurut Kishino Bawono, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan dengan fokus kajian Timur Tengah, posisi Indonesia di peta perpolitikan dunia belum bisa dikatakan middle power (kekuatan menengah) apalagi major power (kekuatan besar).

    Hal ini membuat pengaruh Indonesia di mata internasional tidak akan terlalu signifikan dalam konteks menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina.

    “Tidak heran jika memang kita hanya sibuk dengan pernyataan-pernyataan saja dan pertemuan-pertemuan yang juga menghasilkan pernyataan-pernyataan serta resolusi tanpa realisasi signifikan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Kishino menambahkan bahwa Indonesia “masih dibebani isu-isu kemanusiaan” di negeri seperti ini.

    Akademisi ini menggarisbawahi kasus kekerasan kepada pengungsi Rohingya di Aceh yang sempat viral pada bulan Desember 2023.

    Baca juga:

    Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Indonesia tentang Palestina pun, menurut Kihsino, “juga akan terasa munafik dengan sempat merebaknya sentimen anti pengungsi Rohingnya di Indonesia beberapa waktu terakhir ini.”

    “Di satu sisi menyuarakan seruan membela Palestina, tapi kemudian melakukan tindak kekerasan kepada pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Lalu, tanpa meratifikasi Konvensi Genosida, apakah Indonesia berperan lebih dalam mendukung Palestina?

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan implikasi dari tidak diratifikasinya Konvensi Genosida dan Statuta Roma adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Hampir satu juta orang etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada 2017 dan sebagian dari mereka menuju Indonesia (Reuters)

    Kendati demikian, Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, memiliki pendapat lain.

    “Konvensi Genosida yang ada hingga saat ini, cenderung memojokkan negara berkembang saja. Tidak mampu menyebut genosida di masa lalu, yang telah dilakukan oleh negara-negara berkebudayaan Eropa, atas wilayah jajahan mereka di Asia, Afrika, dan Latin Amerika,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Menurut dia, Indonesia masih bisa melakukan langkah-langkah konkret lainnya seperti mendukung saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot produk yang berhubungan dengan Israel di dalam negeri dan juga menggalang solidaritas Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB) di seluruh dunia dalam mendukung Palestina.

    Seberapa efektif Mahkamah Internasional dalam menyidangkan kasus?

    Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan lembaga peradilan internasional kerap tidak efektif dalam menegakkan putusan yang telah dibuat karena “tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan”.

    “Dalam masyarakat internasional, yang berlaku adalah hukum rimba yaitu siapa yang kuat dia yang menang. Might is Right,” ujarnya.

    Walaupun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Genosida, Hikmahanto mengatakan Indonesia tetap bisa memanfaatkan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta advisory opinion (saran dan pendapat) dari Mahkamah Internasional (ICJ).

    Juru bicara Kemenlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan Menlu Retno Marsudi telah dijadwalkan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional terkait hal ini.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tuai Protes, Vatikan Bela Keputusan Izinkan Pemberkatan Pasangan Sejenis

    Tuai Protes, Vatikan Bela Keputusan Izinkan Pemberkatan Pasangan Sejenis

    Vatican City

    Vatikan merilis pernyataan terbaru yang isinya mengklarifikasi dan membela keputusan untuk mengizinkan pemberkatan bagi pasangan sesama jenis. Dalam klarifikasinya, Vatikan menyangkal bahwa keputusan itu menyimpang dari doktrin dan mengimbau adanya “kehati-hatian” di negara-negara tertentu.

    Seperti dilansir AFP, Jumat (5/1/2024), pernyataan klarifikasi itu dimuat dalam dokumen yang dirilis oleh Dikasteri Doktrin Iman pada Kuria Roma, perangkat administratif Takhta Suci di Vatikan, pada Kamis (4/1) waktu setempat.

    Pernyataan itu dirilis setelah muncul protes dari uskup-uskup tertentu, khususnya di Afrika, atas keputusan terbaru Vatikan yang diumumkan pada Desember 2023 lalu.

    Keputusan Vatikan, yang disetujui Paus Fransiskus, soal mengizinkan para pastor memberikan berkat kepada pasangan “tidak normal” dan pasangan sesama jenis dalam keadaan tertentu, ditafsirkan oleh sebagian umat Katolik yang konservatif, termasuk di Afrika, sebagai kemunduran terhadap isu pernikahan sesama jenis dan homoseksualitas yang ditentang keras oleh Gereja.

    Vatikan, dalam pernyataan klarifikasi pada Kamis (4/1), menegaskan tetap berpegang pada keputusan yang diumumkan bulan lalu. Dijelaskan Vatikan bahwa keputusan itu yang dimuat dalam dokumen setebal delapan halaman yang dirilis Dikasteri Doktrin Iman itu sudah “jelas dan pasti soal pernikahan dan seksualitas”.

    “Tidak ada ruang untuk menjauhkan diri kita secara doktrinal dari Deklarasi ini atau untuk menganggapnya sesat, bertentangan dengan Tradisi Gereja atau menghujat agama,” tegas Dikasteri Doktrin Iman Vatikan dalam pernyataan klarifikasinya.

    Deklarasi yang dimuat dalam dokumen Vatikan yang dirilis 18 Desember lalu itu memperingatkan bahwa para pastor hanya bisa memberikan berkat kepada pasangan sesama jenis, orang-orang yang bercerai, atau pasangan yang tidak menikah, dalam konteks “non-ritual” dan tidak pernah dalam kaitannya dengan pernikahan atau persatuan sipil.

    Lihat juga Video ‘UU Anti-LGBT ‘Ekstrem’ Uganda Menuai Sorotan Dunia’:

    Ditegaskan Dikasteri Doktrin Iman Vatikan dalam pernyataannya bahwa berbagai konferensi uskup di seluruh dunia menyampaikan reaksi yang “dapat dimengerti” terhadap keputusan Vatikan itu dan “menyoroti perlunya periode refleksi pastoral yang lebih lama”.

    Dalam pernyataannya, Dikasteri Doktrin Iman Vatikan juga menekan bahwa dalam keadaan tertentu, pemberian berkat kepada pasangan sesama jenis tidak akan pantas untuk dilakukan.

    “Jika ada undang-undang yang mengecam tindakan menyatakan diri sendiri sebagai seorang homoseksual dengan hukuman penjara dan dalam beberapa kasus dengan penyiksaan dan bahkan kematian, maka sudah jelas bahwa pemberkatan adalah tindakan yang tidak bijaksana,” sebut Dikasteri Doktrin Iman Vatikan.

    Lebih lanjut, Dikasteri Doktrin Iman Vatikan mengimbau adanya “kehati-hatian dan perhatian terhadap konteks gerejawi dan budaya lokal” dalam menerapkan tindakan tersebut.

    Tanpa menyebut nama negara tertentu, Dikasteri Doktrin Iman Vatikan mengatakan bahwa di beberapa negara, “ada masalah budaya dan bahkan hukum yang kuat yang memerlukan waktu dan strategi pastoral yang melampaui jangka pendek”.

    Sejak terpilih tahun 2013 lalu, Paus Fransiskus bersikeras membuka pintu Gereja bagi semua umat, termasuk dari komunitas LGBT. Namun upaya tersebut mendapat perlawanan kuat dari kalangan tradisional dan konservatif.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 358 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

    358 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 358 narapidana (napi) di Jawa Timur yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi pada momen Hari Natal dan Tahun Baru. Mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya langsung bebas.

    “Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui sistem database pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (25/12/2023).

    Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

    “SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang,” terang Asep.

    Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. “Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan,” urai Asep.

    Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.

    “Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil,” tegas Asep.

    Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan. “Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang,” ulas Asep.

    Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. [uci/suf]

  • 8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

    8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8 napi (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi pada Hari Natal 2023. Napi yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang beragama Kristen maupun Katolik.

    Para narapidana tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai 1,5 bulan. Remisi yang diberikan ini tidak sama setiap narapidana, semua tergantung penilaian kelakuan baik masing-masing.

    “Penyerahan remisi langsung dilakukan Pak Kalapas (Kepala lembaga Pemasyarakatan) tadi pagi,” kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan LP Kelas IIB Blitar, Widha Indra Kusumawijaya, Senin (25/12/2023).

    Warga binaan yang beragama Kristen di LP Kelas IIB Blitar berjumlah sebanyak 11 orang. Dari jumlah itu, terdiri atas delapan orang berstatus narapidana dan tiga orang berstatus tahanan.

    Delapan narapidana yang mendapat remisi rinciannya, tiga orang napi kasus narkotika, tiga orang Napi kasus perlindungan anak, satu orang kasus penipuan dan satu orang kasus pencurian. “Mereka yang mendapat remisi ini minimal sudah menjalani enam bulan penjara,” ujarnya.

    Dikatakannya, ada satu dari delapan napi yang mendapat remisi Hari Raya Natal sebenarnya langsung bebas. Tetapi, karena ada hukuman subsider dan napi tersebut belum bisa membayar akhirnya harus menjalani hukuman satu bulan lagi.

    Setalah penyerahan remisi, LP Kelas IIB Blitar bakal melaksanakan perayaan Hari Raya Natal untuk para warga binaan beragama Kristen. LP Blitar juga mengundang keluarga napi untuk ikut merayakannya.

    “Hari ini juga kami laksanakan perayaan Hari Natal untuk napi dan keluarga di LP Kelas IIB Blitar,” pungkasnya. [owi/suf]

  • Perayaan Natal, 3 Napi Nasrani Rutan Ponorogo Dapat Remisi

    Perayaan Natal, 3 Napi Nasrani Rutan Ponorogo Dapat Remisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perayaan Natal tahun ini menjadi berkah untuk narapidana (napi) beragama Nasrani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Ada 3 napi yang beragama Kristen atau Katolik yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi di perayaan hari besar umat Kristiani tersebut.

    “Remisi natal tahun ini, setidaknya sudah ada 3 SK yang telah turun dari Kemenkumham. Artinya ada 3 napi nasrani yang sudah pasti mendapatkan remisi,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, ditulis Minggu (24/12/2023).

    Ketiga napi nasrani yang mendapatkan remisi di momen natal tahun ini, masing-masing mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan. Mereka tidak ada yang langsung bebas. Ketiganya masuk ke rutan, dikarenakan sama-sama terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    “Meskipun mendapatkan remisi, 3 orang ini tidak langsung bebas. Mereka hanya mendapatkan potongan hukuman selama 1 bulan. Ketiganya terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Untuk mendapatkan remisi, narapidana atau warga binaan (wabin) di Rutan Kelas IIB Ponorogo harus memenuhi syarat substantif dan administrasi. Syarat substantif, kata Azhar wabin tersebut harus berkelakuan baik selama di dalam rutan, mengikuti segala kegiatan pembinaan yang diadakan oleh pihak rutan. Sedangkan syarat administratif, salah satunya wabin itu sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

    “Mereka yang mendapatkan remisi ini, ya harus memenuhi syarat substantif dan syarat administratif. Berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan,” katanya.

    Azhar menambahkan bahwa sebenarnya napi beragama nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo ada 5 orang. Dimana 3 orang sudah dipastikan mendapatkan remisi 1 bulan. Sementara 1 orang lagi masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan remisi dan 1 orang lagi dipastikan tidak mendapatkan remisi. Sebab, seorang napi yang tidak mendapatkan remisi ini, kedapatan melakukan pelanggaran teregistrasi F. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan sanksi untuk tidak mendapatkan remisi pada natal tahun ini.

    “Pelanggaran teregistrasi F ini, napi tersebut kedapatan membawa handphone di dalam. Sehingga yang bersangkutan dikenai sanksi, ya salah satunya tidak mendapatkan remisi pada natal tahun ini,” pungkasnya. [end/but]

  • Krisis Iklim Bahayakan Hidup Anak-Anak, Juga di Jerman

    Krisis Iklim Bahayakan Hidup Anak-Anak, Juga di Jerman

    Berlin

    Organisasi Jerman Caritas memperingatkan bahwa anak-anak adalah kaum yang paling menderita akibat krisis iklim. Bersama para ahli organisasi itu berusaha mencari solusi, dan bertanya pula kepada anak-anak.

    “Saya pikir, terlalu sedikit orang berusaha melindungi iklim, banyak yang berbicara tapi terlalu sedikit yang dilakukan,” Begitu kata Laura (16), Veronika (13), Luca (11) und Jimmi (11). Mereka datang ke kota Frankfurt dari Berghäusle, sebuah instansi pertolongan bagi remaja di negara bagian Bayern.

    Mereka berbicara dalam rangka hari “Krisis Iklim sebagai Ancaman terhadap Hak Anak-Anak” yang diadakan organisasi Katolik Caritas November lalu, di depan 120 orang dewasa yang berkecimpung dalam bidang perlindungan bagi anak-anak dan remaja. Mereka memberikan informasi dan berdiskusi tentang akibat buruk krisis iklim terhadap anak-anak.

    Juga tentang kesehatan, kekhawatiran akan iklim dan hak anak-anak. 2023 kemungkinan besar akan jadi tahun terpanas yang tercatat selama ini.

    Krisis berdampak lebih buruk terhadap orang miskin dan anak-anak

    Organisasi Caritas sangat aktif di bidang perlindungan iklim karena politik iklim adalah masalah sosial. Demikian ditekankan Astrid Schaffert, kepala bagian Politik Iklim Sosial pada Caritas.

    “Orang-orang yang berpenghasilan rendah bukanlah yang menyebabkan krisis iklim. Tapi dilihat secara global, juga di Jerman, merekalah yang paling menderita akibat krisis iklim.”

    Selain itu, politik iklim Jerman selama ini tidak adil. Pajak emisi CO2 misalnya lebih membebani orang-orang dengan pendapatan rendah daripada yang berpendapatan lebih besar, karena mereka harus memberikan lebih banyak bagian pendapatan mereka bagi energi dan pemanas.

    Anak-anak sekarang pun sudah menderita akibat krisis iklim, kata Schaffert. Tubuh mereka tidak bisa mengontrol suhu tinggi dengan baik. Dia memperingatkan, kalau anak-anak yang sekarang berusia 10 tahun, nanti berusia 30, 40 dan 50 tahun, suhu bumi akan semakin bertambah.

    Ditambah lagi dengan cuaca ekstrem berupa panas, kemarau atau banjir. Hak anak-anak adalah hak untuk berkembang di dalam lingkungan yang masih utuh.

    Tanggung jawab di tangan orang dewasa

    “Saya khawatir, nantinya tidak bisa main bola lagi,” kata Luca.

    Latihan kerap dibatalkan karena suhu terlalu tinggi. “Dan saya tidak suka kalau tanaman mati, dan musim panas begitu panasnya sampai orang kulitnya terbakar dengan mudah,” katanya.

    Laura juga khawatir, karena anak-anak yang lahir setelah mereka akan mengalami situasi yang lebih buruk lagi.

    Selina Bitzer, yang memimpin organisasi Berghäusle, mengatakan anak-anak harus mendapat pendampingan jika mereka merasa khawatir. Tapi tanggung jawab tetap berada di tangan orang dewasa.

    “Di saat bersamaan saya pikir penting untuk mempersiapkan anak-anak dan remaja untuk menghadapi perubahan iklim, apa yang harus mereka lakukan di masa depan, agar dampaknya tidak terlalu parah.”

    Anak-anak di Berghäusle menghemat listrik, juga air untuk mandi dan mencuci, serta hanya makan sedikit daging, menghemat penggunaan plastik dan membeli baju “second hand”.

    Luca menunjuk dengan bangga ke sepatunya: “Bagus bukan?” Peserta pertemuan menyambut dengan tepuk tangan, juga saat Luca mengkritik bahwa di Berlin ada lebih banyak tempat parkir daripada tempat bermain bagi anak-anak.

    Krisis iklim rugikan kesehatan

    Orang-orang yang bermukim di sebelah selatan khatulistiwa, yang melepas lebih sedikit emisi gas rumah kaca dibanding negara-negara industri maju, lebih menderita daripada yang di bagian utara Bumi.

    Di negara-negara itu, anak-anak dan terutama bayi serta anak kecil lebih terancam kesehatannya akibat suhu tinggi, pancaran sinar ultra violet, debu halus, mikroplatik dan zat kimia dari pembakaran bahan bakar fosil. Itu hasil pengumpulan data oleh Deutsche Allianz Klimawandel und Gesundheit.

    Dengan pemanasan global, kanker kulit, asma dan alergi juga bertambah. Demikian pula dengan beban psikis dan kekhawatiran akan masa depan.

    Sebenarnya ada undang-undang dan kesepakatan internasional untuk melindungi anak-anak. Barbara Schramkowski, profesor bidang pekerjaan sosial pada sekolah tinggi Dualen Hochschule Baden-Württemberg menyebut sebagai contoh antara lain “Keterangan Umum No.26” dalam Konvensi PBB bagi Anak-Anak.

    Isinya adalah tuntutan agar hak anak-anak dari segi ekologi diperhatikan, juga peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan, juga sudut pandang anak-anak dalam berbagai keputusan menyangkut lingkungan hidup.

    Yang terutama bertanggungjawab bagi kesejahteraan anak-anak adalah orang tua mereka. Jika orang tua tidak mampu mengurus anak mereka, maka badan pertolongan anak-anak dan remaja berkewajiban untuk mengadakan kondisi hidup yang baik bagi mereka. Barbara Schramkowski menegaskan, “Itu hanya bisa kita lakukan, jika kita juga memperhatikan perlindungan iklim dan keanekaragaman hayati.”

    “Krisis iklim adalah krisis hak anak”

    Organisasi bantuan bagi anak-anak PBB, UNICEF memperingatkan, 99% dari semua anak di dunia setidaknya menghadapi satu bahaya dan dibebani dampak perubahan iklim, yaitu gelombang suhu tinggi, banjir atau polusi udara.

    Di Libya, tahun 2023 ribuan orang antara lain sejumlah besar anak meninggal akibat bencana banjir. Selain itu juga terjadi penyebaran penyakit, pengungsian dan kekurangan pangan. 2021, akibat bencana yang terjadi di kawasan sungai Ahr di Jerman, sejumlah besar anak meninggal. Yang termuda baru berusia empat tahun.

    “Krisis iklim adalah krisis hak anak-anak,” demikian ditekankan Paloma Escudero, Pejabat Khusus UNICEF untuk hak anak-anak dan politik iklim. “Setiap pemerintah negara bertanggungjawab melindungi hak-hak mereka di setiap pelosok dunia.”

    Anak-anak dan remaja dari Berghäusle di Bayern menyatakan tuntutan dengan berani dalam pertemuan khusus tentang iklim yang diadakan organisasi Caritas di Frankfurt.

    Dalam demonstrasi Fridays-for-Future mereka menuntut penghentian penggunaan batu bara sebagai bahan bakar dan keadilan. Komisaris Uni Eropa untuk Iklim, Wopke Hoekstra mengatakan di akhir COP28, “Nanti kalau kita semua sudah meninggal, anak-anak kita dan anak-anak merekalah yang menderita akibat apa yang kita tinggalkan, baik yang baik maupun yang buruk”.

    (ml/hp)

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Serangan Bom di Misa Katolik Filipina, ISIS Klaim Tanggung Jawab

    Serangan Bom di Misa Katolik Filipina, ISIS Klaim Tanggung Jawab

    Jakarta, CNN Indonesia
    Ledakan diduga serangan bom terjadi saat misa Katolik di gimnasium Universitas Negeri Mindanao di Marawi, Filipina Selatan pada Minggu (3/12) pagi.

    Bagikan:

    url telah tercopy

  • Ledakan Diduga Serangan Bom di Misa Katolik Filipina, 3 Tewas

    Ledakan Diduga Serangan Bom di Misa Katolik Filipina, 3 Tewas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ledakan diduga serangan bom terjadi saat misa Katolik di gimnasium Universitas Negeri Mindanao di Marawi, Filipina Selatan pada Minggu (3/12) pagi. Tiga orang dilaporkan tewas dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

    “Kami sedang menyelidiki apakah itu merupakan serangan IED (red,Improvised explosive deviceatau bom rakitan) atau pelemparan granat,” ujar Kepala Polisi Daerah Allan Nobleza, mengacu pada alat peledak rakitan, dikutip dari AFP, Minggu (3/12).

    Universitas Negeri Mindanao telah mengeluarkan pernyataan yang mengutuk tindakan kekerasan. Pihak kampus juga sudah meliburkan kelas-kelas dan mengerahkan lebih banyak personel keamanan di kampus.

    “Kami berdiri dalam solidaritas dengan komunitas Kristen kami dan semua orang yang terkena dampak tragedi ini,” jelas universitas tersebut dalam sebuah pernyataan.

    Gubernur Mamintal Adiong tampak mengunjungi korban pemboman yang terluka di fasilitas medis. Hal itu ditampilkan melalui unggahan foto di halaman Facebook provinsi Lanao del Sur.

    Insiden itu terjadi setelah militer Filipina melancarkan serangan udara pada hari Jumat yang menewaskan 11 militan Islam dari organisasi Dawlah Islamiah-Filipina di Mindanao.

    Pihak militer, pada Sabtu, mengatakan bahwa kelompok tersebut berencana melancarkan serangan di Provinsi Maguindanao del Sur.

    Nobleza menjelaskan pihak kepolisian tengah menyelidiki apakah serangan hari Minggu tersebut bertalian dengan serangan udara hari Jumat lalu.

    (pop/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

    Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pembobolan di Surabaya pernah menembak anak kandung profesor Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Dua pelaku pembobolan itu adalah M. Edi Iskandar (44) dan Hendra (43).

    Kedua pelaku sebelumnya telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Bandung 10 tahun penjara karena terbukti melakukan perampokan dan menembak Harindaka Maruti, putra bungsu Profesor Koerniatmanto.

    “Iya benar. Dulu pernah dipenjara karena kasus pembunuhan terhadap anak kandung Profesor Unpar tahun 2012,” kata AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (17/11/2023).

    Namun, dari hasil pengakuan Hendra dan M. Edi Iskandar kepada penyidik Polrestabes Surabaya, yang menembak putra bungsu guru besar Unpar adalah rekannya.

    BACA JUGA:
    Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

    Padahal, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Hendra dan M. Edi Iskandar telah diputus dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana 10 tahun.

    “Jadi dua pelaku yang kami amankan adalah residivis kasus yang sama. Dua-duanya telah bebas pada tahun 2022,” imbuh Hendro.

    Setelah keluar penjara, Hendra dan M. Edi Iskandar bertemu dengan Brata Kanda (42). Ketiganya lantas mencari anggota lain untuk mendukung aksi pembobolan rumah.

    BACA JUGA:
    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Hendra, M. Edi Iskandar, dan Brata Kanda lantar merekrut Juni dan Faisal Tanjung. Kelimanya lalu beraksi di Jalan Baruk Utara I/NA, Rungkut. Lalu di perumahan Babatan Pratama dan perumahan Puri Galaxy Cluster yang membuat kelima orang pelaku pembobolan itu tertangkap.

    “Kami berpesan kepada masyarakat Surabaya agar tetap waspada. Usahakan ada kamera CCTV untuk keamanan,” tutup Hendro. [ang/beq]