agama: Katolik

  • Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah

    Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah

    loading…

    Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pelepasan Mudik Gratis Kemenag 1446 Hijriah/2025M. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) menggelar pelepasan Mudik Gratis Kemenag 1446 Hijriah/2025M. Acara yang digelar di lapangan Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat ini dirangkaikan dengan penyerahan santunan anak yatim dan pembagian sembako.

    Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Ramadan Kemenag 1446 H/2025 M yang mengusung tema nasional “Ramadan Menyenangkan dan Menenangkan”. Sebanyak 739 pemudik diberangkatkan menggunakan 16 bus dengan tujuan berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

    Program Mudik Gratis Kemenag ini merupakan tahun keempat penyelenggaraan dan hasil kerja sama dengan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta mitra kerja dari berbagai lembaga keuangan. “Program mudik ini merupakan upaya nyata fasilitasi pemerintah memberikan layanan mudik yang nyaman dan aman kepada masyarakat. Alhamdulillah, animo masyarakat sangat tinggi,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Selasa (25/3/2025).

    “Pada momentum Ramadan tahun ini, Kementerian Agama banyak menginisiasi program yang selain sebagai syiar juga didesain relevan dengan kebutuhan masyarakat khususnya umat Islam,” sambungnya.

    Kemenag juga membagikan 1.350 boks takjil puasa yang berasal dari seluruh unit Eselon I, Pusbimdik Khonghucu, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag. Pembagian takjil ini tidak hanya melibatkan umat Islam, tetapi juga umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, menunjukkan resonansi sukacita Ramadan dari dan untuk semua.

    Selain itu, Kemenag telah mendistribusikan 100 ton kurma hibah dari Pemerintah Arab Saudi ke berbagai lembaga, masjid, dan entitas masyarakat lainnya. Kemenag juga menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh masjid, khususnya yang berada di jalur mudik, untuk tetap buka dan memberikan layanan kepada pemudik.

    “Ramadan memberikan resonansi sukacita dari dan untuk semua,” ujar Menteri Agama.

    Menag juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja dan pihak yang telah berpartisipasi dalam suksesnya program Ramadan Kemenag. Ia juga mengucapkan selamat jalan kepada para pemudik dan selamat Hari Raya Idulfitri.

  • Paus Fransiskus Keluar dari RS Setelah 5 Minggu Dirawat, Serukan Israel Hentikan Serangan ke Gaza – Halaman all

    Paus Fransiskus Keluar dari RS Setelah 5 Minggu Dirawat, Serukan Israel Hentikan Serangan ke Gaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Paus Fransiskus sudah meninggalkan Rumah Sakit Gemelli Roma setelah lima minggu menjalani perawatan akibat pneumonia.

    Dilansir dari Reuters dan AFP, Senin (24/3/2025), Paus Fransiskus tampil di depan publik untuk pertama kalinya pada Minggu (24/3/2025).

    Ia melambaikan tangan kepada para simpatisan saat meninggalkan rumah sakit.

    Paus yang kini berusia 88 tahun masuk rumah sakit pada 14 Februari karena infeksi pernapasan parah.

    Kondisi ini menjadi salah satu krisis kesehatan paling serius selama 12 tahun masa kepausannya.

    Mobil yang membawanya meninggalkan rumah sakit dikawal oleh konvoi kendaraan polisi menuju Basilika Santa Maria Maggiore.

    Para dokter menyatakan Paus masih membutuhkan waktu untuk pemulihan penuh dan telah diberikan waktu istirahat selama dua bulan di Vatikan.

    Saat meninggalkan rumah sakit, Paus Fransiskus tampak tersenyum dan melambaikan tangan dari kursi roda.

    Wajahnya terlihat bengkak, dan suaranya terdengar lemah saat ia berterima kasih kepada para simpatisan yang hadir.

    Kerumunan yang menunggunya meneriakkan namanya, “Fransiskus, Fransiskus, Fransiskus.”

    Selama masa perawatan, Paus hanya sekali terlihat oleh publik dalam sebuah foto yang dirilis Vatikan.

    Kini, ia sudah tidak lagi menggunakan masker oksigen, tetapi masih memakai selang kecil di bawah hidungnya untuk membantu pernapasan.

    Tak lama setelah keluar dari rumah sakit, Paus Fransiskus menyerukan kepada Israel untuk menghentikan serangan di Jalur Gaza.

    Dalam doa Angelus-nya, ia menyatakan kesedihannya atas eskalasi kekerasan yang kembali terjadi.

    “Saya sedih dengan dimulainya kembali pemboman Israel yang intens di Jalur Gaza, dengan begitu banyak kematian dan cedera,” ujar Paus.

    Ia meminta agar serangan senjata segera dihentikan dan gencatan senjata yang pasti segera tercapai.

    “Saya meminta agar serangan senjata segera dihentikan dan keberanian untuk melanjutkan dialog, sehingga semua sandera dapat dibebaskan dan gencatan senjata yang definitif tercapai,” tambahnya.

    Paus juga menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza yang semakin memburuk dan mendesak komunitas internasional untuk bertindak.

    “Situasi kemanusiaan di Jalur Gaza sekali lagi sangat serius dan membutuhkan komitmen mendesak dari pihak-pihak yang berkonflik serta komunitas internasional,” tegasnya.

    Pada Minggu (23/3/2025), Paus Fransiskus muncul di jendela rumah sakit untuk menyapa lebih dari 3.000 simpatisan.

    Banyak dari mereka membawa bunga dan poster bertuliskan “selamat datang di rumah.”

    Dalam pesannya, Paus kembali menekankan pentingnya perdamaian dan penghentian kekerasan.

    Ia juga menyampaikan rasa syukur atas langkah-langkah menuju perdamaian di Kaukasus Selatan, khususnya antara Armenia dan Azerbaijan.

    “Semoga ini menjadi tanda harapan bahwa konflik lain juga dapat menemukan jalan resolusi melalui dialog dan niat baik,” ungkapnya.

    Sebelum mengakhiri pesannya, Paus mengajak umat Katolik untuk berdoa bagi perdamaian di berbagai belahan dunia, termasuk Ukraina, Palestina, Israel, Lebanon, Myanmar, Sudan, dan Republik Demokratik Kongo.

    Di akhir pesannya, Paus Fransiskus mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah mendoakannya selama masa pemulihan.

    “Saya merasakan kedekatan Anda,” katanya dengan penuh kehangatan, seraya memastikan bahwa ia juga terus mendoakan mereka.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • AAI Bandung-Unpar beri masukan RUU HAP sikapi sipil-militer

    AAI Bandung-Unpar beri masukan RUU HAP sikapi sipil-militer

    Bandung (ANTARA) – DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) melakukan kajian untuk memberikan masukan pada Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) untuk keadilan dan keseimbangan dalam menyikapi protes kewenangan militer atas bidang-bidang sipil.

    Ketua Tim Pengkaji RUU HAP Budi Prastowo di Kampus Unpar, Bandung, Senin, menjelaskan dalam dinamika hukum pidana modern, sistem peradilan pidana harus didesain sedemikian rupa agar mampu beradaptasi dengan tantangan baru, namun di sisi lain tetap tunduk pada supremasi hukum dan orientasi pelindungan Hak Asasi Manusia.

    “Di tengah gempuran protes kewenangan militer atas bidang-bidang sipil, salah satu kepentingan masyarakat yang tidak boleh terlupakan adalah reformasi hukum acara pidana. Kepentingan-kepentingan tersebut mendorong penyusunan kajian akademik guna memberikan masukan konstruktif bagi perancangan RUU HAP,” kata Budi.

    Dekan Fakultas Hukum Unpar itu, menyebutkan terlepas dari kesan eksklusivitas pembahasan RUU HAP, kajian substantifnya harus tetap digaungkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Karenanya tim AAI-FH Unpar membedah dan mengkritisi RUU HAP bersama-sama.

    Dengan mempertimbangkan bahwa akses terhadap draf tersebut masih terbatas yang hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi ke situs sekretariat DPR tanpa kepastian jawaban, sehingga pada akhirnya bisa diperoleh melalui lobi-lobi informal.

    Kajian ini, kata dia, berfokus pada isu-isu yang dianggap paling fundamental bagi hukum acara pidana yang ideal, terlepas dari apa pun yang termuat dalam draf yang sulit diakses tersebut.

    Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian dalam kajian ini meliputi:

    1. Keadilan restoratif sebagai konsep keadilan.

    Mengingat, ujar Budi, selama ini keadilan restoratif sebatas dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana secara alternatif, dinilai perlu digeser tingkatannya ke arah yang lebih abstrak-filosofis yang menyoal tentang keadilan dan bagaimana hukum pidana dapat ditegakkan berdasarkan konsepsi keadilan yang restoratif itu.

    “Dalam RUU HAP yang beredar, tidak tampak hubungan keadilan restoratif dengan keterlibatan masyarakat, dan terkesan hanya direduksi pada persoalan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, bahkan hanya soal ganti rugi yang sifatnya transaksional,” ujarnya.

    2. Akses Tersangka/Terdakwa dan Penasihat Hukum dalam tahapan peradilan pidana.

    Dalam jalannya peradilan pidana, ucap dia, tersangka/terdakwa sering dipandang sebagai objek peradilan, padahal semestinya punya peran yang berarti dalam peradilan pidana, sehingga diperlukan adanya peningkatan akses tersangka/terdakwa dan penasihat hukum terhadap proses peradilan.

    RUU HAP, saat ini, lanjut dia, masih banyak memuat celah kemungkinan timbulnya permasalahan bila nantinya diberlakukan, diantaranya adalah ketidakseimbangan hak dan kewenangan penyidik atau penuntut umum dibandingkan dengan tersangka/terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum.

    “Ketidakseimbangan tersebut tercermin jelas salah satunya dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU HAP yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya, yang akan semakin menggerus peran tersangka/terdakwa-advokat dalam melakukan pembelaan diri,” ucapnya.

    3. Kewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan.

    Kewenangan itu, kata dia, seyogyanya diseimbangkan di tengah tarik-menarik antara doktrin diferensiasi fungsional dan dominus litis. Demikian juga isu mengenai kewenangan kejaksaan untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi.

    Untuk mengupas isu-isu krusial tersebut, kata Ketua DPC AAI Bandung Aldis Sandhika, tim dari AAI-FH Unpar mengusulkan suatu jalan tengah yang dinilai mutlak harus ada dalam diskursus RUU HAP, guna membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berorientasi pada pelindungan Hak Asasi Manusia.

    “Standar hukum yang dicerminkan dari setiap pasal yang diusulkan dalam RUU HAP justru tidak boleh lebih rendah dari KUHAP yang berlaku saat ini,” kata Aldis.

    Sebagai bagian dari penyempurnaan hasil kajian, AAI-FH Unpar akan menyelenggarakan diskusi publik pada hari Senin tanggal 9 April 2025.

    “Dalam diskusi publik tersebut tidak hanya akan dipaparkan hasil kajian, melainkan membuka kesempatan bagi media, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas untuk ikut serta dalam perdebatan intelektual yang akan menentukan arah langkah sistem peradilan pidana Indonesia,” tutur dia.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ini profil Junimart Girsang, politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Duta Besar untuk Republik Italia.

    Junimart Girsang hadir dalam prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Kepres itu masing-masing ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2025 dan 21 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo.

    Selain Duta Besar untuk Republik Italia, Junimart juga merangkap Dubes Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).

    Junimart Girsang lahir di Medan 3 Juni 1963.

    Ia adalah anggota DPR RI dua periode dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Junimart mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara III untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024.

    Untuk periode 2019-2024, Junimart  duduk di kursi Wakil Ketua Komisi II yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

    Junimart seperti layaknya anak kecil lainnya, ia gemar bermain bola di halaman gedung nasional, mandi di parit, dan membantu orang tuanya berternak.

    Saat umur 14 tahun, Junimart sudah memasuki masa remaja ia memberanikan diri untuk berhijrah ke Pulau Jawa yaitu Bandung, Jawa Barat untuk mendapatkan pelajaran dan pengalaman hidup.

    Ia bersekolah dan kuliah di sana.

    Ternyata menjadi orang rantau malah membuatnya matang dan memotivasi dirinya untuk menjadi orang yang berhasil.

    Sejak kecil, Junimart selalu disiplin dalam mengerjakan tugas dan belajar.

    Ia mengenyam pendidikan sekolah tingginya dan mendapat gelar S1 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

    Ia juga mendapatkan dua gelar master di bidang yang berbeda.

    Magister Manajemen dari Universitas Satyagama, Jakarta dan Magister Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Tak hanya itu, Junimart berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Karier pengacara Junimart dimulai saat ia pertama kali magang di firma hukum TR Messakh & Rekan.

    Semua pengalaman dan pengetahuan yang ia dapat dari tempat magangnya kemudian dipraktikan langsung dengan membuka praktik hukum sendiri yaitu Kantor Hukum JnR pada tahun 1991.

    Pengacara berdarah batak ini juga aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan PERADI.

    Junimart sering menangani kasus yang melibatkan petinggi publik, pesohor, serta kasus-kasus artis yang ada di Indonesia.

    Selain itu, Junimart juga tercatat sebagai aktivis gereja dalam berbagai kegiatan rohani hingga ia merilis 2 album lagu rohaninya sendiri.

    Setelah malang melintang di dunia pengacara, Junimart terjun ke dunia politik.

    Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Junimart Girsang juga dikenal sebagai advokat hukum yang sering bertindak selaku kuasa hukum banyak perusahaan, baik dalam maupun luar negeri.

    Selama bertindak selaku pengacara dan atau kuasa hukum, Girsang banyak menangani kasus yang melibatkan para petinggi publik dan pesohor Indonesia.

    Junimart Girsang sempat mendampingi para wartawan harian umum Berita Buana, bertindak selaku tim kuasa hukum Mabes Polri atas pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran HAM berat, menjadi tim penasihat hukum Megawati Soekarno Putri ketika menjabat Presiden RI,

    Sebagai kuasa hukum mantan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono, dan yang mungkin juga banyak diingat publik, ketika resmi menjadi advokat hukum Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata saat menggugat cerai suaminya, Hutomo Mandala Putra, yang juga putra bungsu mantan penguasa Orde Baru, Soeharto.

    Kasus yang paling santer adalah ketika ia ikut dalam Tim pembela bagi terdakwa korupsi Muhammad Nazaruddin dalam kasus membongkar kasus korupsi dalam tubuh DPR pada tahun 2013.

    Junimart juga kakak kandung dari pengacara kondang lainnya, yakni Juniver Girsang.

    Nama Junimart juga terkenal sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir tahun 2015 saat sedang menangani Skandal Politik di Kasus PT Freeport Indonesia 2015 atau “Papa Minta Saham” oleh Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    PENDIDIKAN

    SD Negeri Teladan di Sidikalang, Sumut

    SMP Negeri I Sidikalang, Sumut

    SMA BPPK Bandung, Jawa Barat

    S1, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

    S2, Program Magister Management Universitas Satyagama, Jakarta

    S2, Magister Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung

    S3, Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

    KARIER

    Pengacara swasta

    Ketua Presidium, Forum Diskusi Advokat Indonesia

    Anggota, Tim Pemeriksa Hasil Uji Calon Advokat

    Staf Pengajar, Kursus Advokat, Universitas Indonesia Esa Unggul (IEU) Jakarta

    Anggota, PERADI

    Anggota, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum

    PENGHARGAAN

    Best Dressed Executive versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production

    Tokoh Eksekutif Muda versi Yayasan Prestasi & Penghargaan Indonesia

    Tokoh Peduli Sosial Termuda Indonesia 1997

    Penghargaan CITRA ADHIKARSA PEMBANGUNAN INDONESIA 1996-1997 versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production. 

    Gagal lolos ke Senayan periode 2024-2029

    Junimart Girsang mengaku kecewa terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang kerap bermasalah saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

    Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    “Saya sangat kecewa dengan KPU telah memperkenalkan Sirekap menjadi hal yang membuat bingung rakyat Indonesia,” kata Junimart.

    Padahal, lanjutnya, Sirekap hanya merupakan alat bantu.

    Namun, masyarakat menjadi bergantung terhadap sistem itu, termasuk Junimart sendiri.

    Ia mengungkapkan pada awal rekapitulasi, perolehan suaranya paling tinggi di daerah pemilihan Sumatera Utara III.

    Namun, Junimart mengatakan hari berikutnya, perolehan suaranya justru mengalami penurunan.

    Sebagimana diketahui, KPU memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg saat proses rekapitulasi berlangsung.

    Sebagai gantinya, KPU hanya menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja di Sirekap. Hal itu pun dipertanyakan Junimart.

    “Ada apa dengan KPU? Sirekap itu hanyalah alat bantu. Last menit berhenti. Jadi apa motivasi KPU ya, dengan menerbitkan Sirekap? Padahal, ya, hasil suara yang dari daerah itu belum tentu valid A1, Pak,” ujarnya.

    Namun, ia kembali menekankan tidak kecewa lantaran tidak lolos kembali ke parlemen. Tetapi, dia hanya menyesalkan cara kerja KPU.

    “Saya tidak kecewa, saya tidak lolos, Pak. Tetapi saya sesalkan cara kerja KPU yang sekian lama kita rapat, rapat, rapat terus, bahkan membutuhkan anggaran 76T,” katanya.

    Junimart merupakan caleg di dapil Sumut III yang gagal lolos ke Senayan.

    Junimart meraih suara lebih tinggi sebesar 75.401 dan menempati posisi ketiga suara tertinggi di partainya.

    Dalam dapil Sumut III, PDIP berhasil mengamankan dua kursi DPR dari 10 kursi yang diperberutkan.

    Dua kursi itu ditempati Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP) dengan 94.621 suara dan Bane Raja Manalu (PDIP) dengan 91.169 suara.

  • Profil Rozik Boedioro Soetjipto, Mantan Menteri PU Tutup Usia

    Profil Rozik Boedioro Soetjipto, Mantan Menteri PU Tutup Usia

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar duka datang dari dunia pertambangan dan infrastruktur Indonesia, mantan Menteri Pekerjaan Umum, Rozik Boedioro Soetjipto di era Kabinet Persatuan Nasional, meninggal dunia pada Senin (24/3/2025).

    Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di Instagram Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, M Basuki Hadimuljono.

    “Keluarga Besar Otorita Ibu Kota Nusantara turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Dr Ir Rozik Boedioro Soetjipto,” tulis unggahan tersebut, dikutip pada Senin (24/3/2025).

    Profil dan Perjalanan Karier Rozik Boedioro Soetjipto

    Rozik Boedioro Soetjipto lahir pada 20 Agustus 1943 dan merupakan lulusan teknik pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1961. Ia dikenal sebagai dosen senior di fakultas teknik pertambangan dan perminyakan (FTTM) ITB.

    Selama kariernya, ia pernah menjabat sebagai direktur jenderal di Kementerian Pertambangan dan Energi sebelum akhirnya ditunjuk sebagai menteri pekerjaan umum periode 1999-2001.

    Selain aktif di pemerintahan, Rozik juga memiliki pengalaman akademik yang kuat. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Katolik Leuven, Belgia, dengan disertasi yang membahas pemulihan logam transisi menggunakan resin penukar ion. Kemampuannya dalam berbagai bahasa, termasuk Inggris, Prancis, dan Belanda, turut mendukung kiprahnya di tingkat internasional.

    Jabatan Strategis di Dunia Pertambangan

    Setelah meninggalkan jabatan sebagai menteri, Rozik melanjutkan perannya di industri pertambangan. Ia menjadi salah satu Komisaris PT Freeport Indonesia sejak tahun 2000 dan kemudian diangkat sebagai presiden direktur perusahaan tersebut pada 27 Januari 2012, menggantikan Armando Mahler. Masa kepemimpinannya di Freeport berakhir pada 2015, dan posisinya digantikan oleh Maroef Sjamsuddin.

    Di luar Freeport, Rozik juga menjabat sebagai komisaris independen PT Bayan Resources dan aktif dalam Natural Resource Centre, sebuah lembaga yang fokus pada pengelolaan sumber daya alam. Salah satu peninggalan pentingnya adalah hibah Gedung Freeport SBM ITB yang kini dikenal sebagai Gedung Labtek XIV ITB, yang diresmikan pada 2017.

    Dedikasi di Dunia Pendidikan dan Pertambangan

    Semasa hidupnya, Rozik berkontribusi besar di berbagai bidang, termasuk akademik dan pengelolaan sumber daya alam. Berikut adalah beberapa posisi yang pernah diembannya:

    Dosen Teknik Pertambangan dan Manajemen Geologi FTTM ITB.Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana ITB.Direktur Pembinaan di Ditjen Pertambangan Umum.Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral.Direktur Jenderal Pertambangan Umum.Menteri Pekerjaan Umum (1999-2001).Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (2012-2015).Komisaris Independen PT Bayan Resources.Pendiri dan pegiat di Natural Resource Centre.

    Kepergian Rozik Boedioro Soetjipto meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar ITB dan dunia pertambangan Indonesia. Jasa dan dedikasi yang telah ia torehkan akan selalu dikenang sebagai inspirasi bagi generasi penerus. Semoga segala amal ibadahnya diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan

  • Paus Fransiskus Keluar dari RS Setelah 5 Minggu Dirawat, Serukan Israel Hentikan Serangan ke Gaza – Halaman all

    Penampilan Perdana Paus Fransiskus di Vatikan setelah 38 Hari Dirawat karena Pneumonia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Paus Fransiskus akhirnya kembali ke hadapan publik Vatikan setelah berjuang melawan pneumonia pada Minggu (23/3/2025).

    Seperti yang diketahui, Paus Fransiskus telah dirawat di Rumah Sakit Poliklinik Gemelli sejak 14 Februari 2025 karena pneumonia ganda.

    Paus berusia 88 tahun itu mengalami krisis kesehatan paling serius dalam 12 tahun kepausannya.

    Dikutip dari Vatican News, laporan medis Paus Fransiskus saat dirawat di rumah sakit terbilang sangat mengkhawatirkan.

    Bahkan ada anggapan bahwa Paus Fransiskus tak dapat terselamatkan karena penyakit komplikasi yang ia alami.

    “Setelah berminggu-minggu penuh kekhawatiran tetapi juga kepercayaan dan penyerahan diri kepada kehendak Dia yang memberi kita kehidupan dan dapat memanggil kita kepada-Nya setiap saat, hari ini, kita telah melihatnya lagi,” tulis keterangan pers Vatikan.

    “Pada hari kepulangannya ke Vatikan, kita kembali menerima berkatnya,” lanjut keterangan tersebut.

    Selama 38 hari di rumah sakit, Paus menderita empat episode akut yang oleh Vatikan disebut “krisis pernapasan”, yang melibatkan serangan batuk serius yang disebabkan oleh penyempitan saluran udaranya, mirip dengan serangan asma.

    Dua dari krisis tersebut kritis, yang menempatkan Fransiskus “dalam bahaya nyawanya”, kata Sergio Alfieri, kepala tim medis Paus, dalam konferensi pers pada hari Sabtu.

    Meski Francis tidak lagi menderita pneumonia, ia juga belum sepenuhnya pulih, kata dokter tersebut.

    Dikutip dari Reuters, Alfieri mengatakan bahwa ia juga butuh waktu untuk bisa kembali menggunakan suaranya secara penuh, setelah berjuang melawan infeksi pernapasan selama bertahun-tahun.

    Pada hari Minggu, Vatikan merilis teks singkat yang katanya disiapkan oleh Fransiskus, di mana ia berterima kasih kepada para dokternya atas “perawatan mereka yang tak kenal lelah”.

    Banyak umat Katolik di seluruh dunia telah berdoa untuk kesembuhan Paus, dan para peziarah di Vatikan pada hari Minggu menyatakan kelegaannya atas kepergiannya dari rumah sakit.

    “Pulangnya tubuh ini menghibur kami semua dan memberi kami kegembiraan serta harapan,” kata Grazia Mara, seorang warga Italia.

    “Kami mendoakan agar ia dapat kembali ke rumah dengan selamat dan cepat pulih,” lanjutnya.

    Selama dalam perawatan, Paus Fransiskus masih terus bekerja untuk memimpin Gereja dari rumah sakit.

    Ia melakukan penunjukan rutin para uskup Katolik di seluruh dunia dan juga meluncurkan proses reformasi tiga tahun baru untuk lembaga global tersebut.

    Namun, masa istirahat dua bulan bagi Fransiskus dapat menyebabkan perubahan signifikan pada kalender acara Vatikan mendatang.

    Paus dijadwalkan bertemu dengan Raja Inggris Charles III pada tanggal 8 April dan memimpin perayaan Paskah tahunan Vatikan pada tanggal 20 April.

    Vatikan belum mengatakan apakah Fransiskus akan dapat melaksanakan pengangkatan tersebut. (*)

  • Menag Nasaruddin: Kerukunan Umat Kunci Kembangkan Potensi Bangsa

    Menag Nasaruddin: Kerukunan Umat Kunci Kembangkan Potensi Bangsa

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, kerukunan umat beragama merupakan syarat penting dalam mengembangkan potensi bangsa. Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan yang melimpah, tetapi tanpa persatuan dan solidaritas, potensi tersebut tidak akan dapat dimanfaatkan secara optimal.

    “Harus berbanding lurus antara potensi bangsa, keindahan bangsa, tetapi pada saat yang bersamaan adalah kerukunan itu sendiri. Tanpa kerukunan, tidak ada artinya apapun kekayaan itu. Karena itu, perpaduan antara kerukunan, solidaritas, dan juga penggalian potensi, potensi kekayaan bangsa, itu harus dimanfaatkan,” ujar Menag Nasaruddin, di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

    Selain menekankan pentingnya kerukunan, Nasaruddin juga mengajak masyarakat untuk menanamkan semangat kebangsaan di tengah keberagaman. Ia menekankan, setiap warga negara, terlepas dari agamanya, harus memiliki rasa cinta terhadap Indonesia.

    “Jadi bagaimana mendidik seorang muslim 100%, tetapi juga Indonesia 100%. Katolik 100%, Indonesia juga 100%. Jangan mempertentangkan antara keagamaan dan kebangsaan. Sebab itu bisa menjadi masalah dalam kehidupan berbangsa,” jelas Nasaruddin.

    Dengan semangat persatuan, Nasaruddin meyakini Indonesia bisa fokus mengelola potensi yang dimiliki guna mengatasi berbagai permasalahan sosial, termasuk kemiskinan.

    Dalam kesempatan yang sama, Menag Nasaruddin juga menyoroti pentingnya pengelolaan potensi bangsa secara adil. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan memberantas korupsi.

    “Kita sangat yakin apabila potensi di Indonesia dikelola secara adil, maka seharusnya tidak ada orang miskin di Indonesia. Maka itu, kita harus mendukung Presiden Prabowo memberantas korupsi yang menggerus potensi bangsa,” jelas Menag Nasaruddin.

  • Kondisi Stabil, Paus Fransiskus Bakal Keluar dari Rumah Sakit Hari Ini

    Kondisi Stabil, Paus Fransiskus Bakal Keluar dari Rumah Sakit Hari Ini

    Jakarta

    Kondisi kesehatan pemimpin Katolik dunia Paus Fransiskus dinyatakan stabil. Paus akan keluar dari rumah sakit pada Minggu (23/3) waktu setempat.

    Dilansir AFP dan CNN, Minggu (23/3/2025), pengumuman itu disampaikan oleh Dr. Sergio Alfieri selaku kepala tim dokter yang merawat Paus selama sebulan belakangan.

    “Bapa Suci akan keluar dari rumah sakit mulai besok dalam kondisi klinis yang stabil dengan resep untuk melanjutkan terapi obat sebagian dan masa pemulihan dan istirahat setidaknya dua bulan,” kata Alfieri kepada wartawan pada konferensi pers di Gemelli pada hari Sabtu.

    “Hari ini kami dengan senang hati mengatakan bahwa besok (Minggu) ia akan berada di rumah,” tambahnya.

    Paus berusia 88 tahun itu telah dirawat di rumah sakit Gemelli di Roma sejak 14 Februari lalu karena masalah pneumonia ganda.

    Menurut juru bicara Vatikan, Matteo Bruni, Paus rencananya bakal tampil pertama kali di hadapan publik dari balkot rumah sakit sebelum kembali ke Casa Santa Marta. Paus akan melambaikan tangan dan memberikan berkat.

    Rawat inap Paus telah menjadi masa tinggal terlamanya di Gemelli sejak pemilihannya 12 tahun lalu. Meski ia tidak terlihat selama berminggu-minggu, kehadirannya terasa setelah Vatikan merilis pesan audio singkat dari Paus serta foto akhir pekan lalu yang memperlihatkan pemimpin Katolik dunia itu tengah berdoa di kapel rumah sakit.

    (taa/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pakar Hukum Soroti Potensi Bahaya Penambahan Kewenangan Intelijen dalam Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    Pakar Hukum Soroti Potensi Bahaya Penambahan Kewenangan Intelijen dalam Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) menuai kritikan keras dari para pakar dan praktisi hukum terkait penambahan kewenangan intelijen di dalamnya. Banyak yang menganggap perubahan ini berpotensi membahayakan penegakan hukum dan mengancam prinsip demokrasi.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu, menilai penambahan kewenangan jaksa dalam mengawasi media sebagai langkah yang keliru.

    Ia menegaskan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan seharusnya terbatas pada konteks pro justicia, yaitu hanya terkait dengan penegakan hukum yang sah, dan bukan untuk mengawasi ruang media secara bebas.

    Jika tidak diatur dengan ketat, maka kewenangan intelijen ini membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan.

    “Fungsi intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia,” ujar Valerianus dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

    Selain itu, ia juga mengkritik lemahnya kontrol terhadap Korps Adhyaksa dalam revisi ini.

    Menurutnya, ketentuan yang memungkinkan jaksa dipanggil atau diperiksa hanya dengan izin Jaksa Agung berpotensi menciptakan impunitas dan mengurangi akuntabilitas lembaga tersebut.

    “Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung,” tegasnya.

    Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi, menyebut penambahan kewenangan intelijen ini sebagai ancaman serius bagi sistem hukum dan demokrasi. 

    Ia mengkhawatirkan penyalahgunaan kewenangan tersebut, seperti memanggil pihak-pihak tertentu tanpa dasar penyelidikan yang jelas, yang tidak bisa digugat melalui praperadilan.

    Awan menceritakan contoh kasus di Padang Sidempuan, di mana 43 guru honorer yang baru diangkat jadi PNS dipanggil oleh kejaksaan hanya berdasarkan informasi yang diduga terkait korupsi.

    “Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu,” jelasnya.

    Awan juga menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sangat rentan disalahgunakan.

    Ia khawatir, dengan kewenangan tersebut, kejaksaan bisa menghentikan kasus-kasus besar, seperti illegal mining, dengan alasan RJ yang tidak jelas.

    “Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ,” tuturnya. 

    REVISI UU KEJAKSAAN – Pakar dan praktisi hukum menyampaikan pandangannya terkait revisi Undang-undang Kejaksaan dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Salah satu yang disorot mereka yakni penambahan kewenangan intelijen kejaksaan. (Tribunnews.com/HO)

    Di sisi lain, Awan mengkritik definisi Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak diubah. 

    Pasalnya, dalam UU tersebut definisi Kejaksaan melampaui pembagian kekuasaan yaitu Lembaga Pemerintah (eksekutif) yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). 

    “Kekuasaan kehakiman itu independen dan berada di yudikatif sedangkan kejaksaan itu lembaga pemerintah yang ada di kekuasaan eksekutif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi demokrasi dan sistem hukum kita,” jelasnya. 

    Awan menegaskan bahwa ketidaktepatan dalam pembagian kewenangan ini dapat menciptakan imunitas bagi jaksa, yang akan sulit diawasi dan bertanggung jawab atas tindakannya.

    Ia mengingatkan, dalam kasus Pinangki, misalnya, Jaksa Agung pernah mengeluarkan peraturan yang memberi pendampingan hukum bagi seorang jaksa yang sedang melaksanakan tugas, sehingga memberi kesan perlindungan yang berlebihan.

    “Dalam UU Kejaksaan Tahun 2021, imunitas langsung legal, sah harusnya imunitas ini diberikan oleh yudikatif. Ini problem karena kejaksaan memberikan imunitas pada dirinya sendiri,” bebernya.

    Kritikan tajam ini mengingatkan bahwa penambahan kewenangan dalam revisi UU Kejaksaan harus dijaga ketat agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keadilan dan demokrasi.

     

     

  • Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pemerintah dan DPR juga menjadwalkan pembahasan RUU Kejaksaan pada lokasi yang sama dengan pembahasan senyap RUU TNI, di hotel bintang lima di bilangan Jakarta Pusat.

    Dia heran mengapa DPR dan pemerintah mengebut revisi undang-undang ini.

    “Di Fairmont kemarin, menurut info yang kita dapat, juga ada jadwal RUU Kejaksaan, bukan hanya RUU TNI. Kenapa ini kok bersama-sama,” kata Awan dalam diskusi ‘Memperluas Kewenangan dan Memperkuat Pengawasan’ di Aula Fakultas Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Kamis (20/3/2025).

    Awan kemudian menilik persoalan yang ada dalam rencana revisi UU Kejaksaan.

    Misalnya dalam revisi sebelumnya yakni UU 11/2021, kejaksaan yang merupakan pemerintah atau eksekutif berkaitan dengan kekuasaan kehakiman atau yudikatif. 

    Hal ini, sambungnya, membuat skema pemilahan kekuasaan menjadi blur. Tapi bukannya dibenahi, posisi ini justru hendak dieksplisitkan dalam RUU. 

    “Di dalam UU 11/2021 kejaksaan sudah berada di dua kaki, antara yudikatif dan eksekutif. Di dalam RUU yang baru, kembali mau dieksplisitkan, bukan dibenahi,” katanya.

    Menurutnya undang-undang Kejaksaan yang saat ini ada, sudah melampaui kewenangan wilayah lain. 

    Sebagai contoh kejaksaan saat ini berada pada dua kaki yakni yudikatif dan eksekutif. Jika dia eksekutif maka ada kewajiban melaporkan kegiatannya ke presiden. Menurutnya ini yang berbahaya bagi sistem hukum dan demokrasi. 

    Selain itu Awan juga menyoroti hak imunitas berupa pendampingan hukum yang pernah diberikan Jaksa Agung kepada jaksa Pinangki yang kala itu berkasus. Padahal jika kejaksaan merupakan eksekutif, maka hak imunitas semestinya diberikan oleh yudikatif atau lembaga kekuasaan kehakiman.

    “Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri,” katanya.

    Awal mengatakan pada RUU Kejaksaan, sebagian besar yang diatur adalah kewenangan menghentikan kasus di luar pengadilan, atau disebut dengan restorative justice (RJ). 

    “Kalau kemarin masuk di Peraturan Jaksa Agung, sekarang dimasukkan ke dalam UU. Kenapa ini mau dimasukkan?” tanya dia.

    Ia menduga upaya ini dimaksudkan agar kejaksaan punya kewenangan memberhentikan kasus dengan alasan RJ. Menurutnya ledakan kewenangan kejaksaan hampir tidak terdeteksi oleh publik.

    “Jadi ledakan kewenangan ini luar biasa, hampir tidak terdeteksi. Sudah ngawur kita katakan. Nah, proses revisi ini juga sudah dikondisikan, diantaranya misalnya, sebagai suatu bacaan, kejaksaan dikondisikan untuk naik, di mana kasus-kasus high profile itu naik semua, misalnya Pertamina,” jelas dia.

    Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mengatakan isu paling kentara dalam RUU Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum. 

    Hal ini kata Valeri, membuat jaksa memiliki fungsi cipta kondisi mendukung pembangunan. Ini terjadi pada kasus Rempang. 

    Kemudian jaksa juga bisa mengawasi ruang media yang tertuang dalam frasa ‘pengawasan multimedia’. Menurutnya hal ini semestinya hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justitia atau demi hukum.

    Ia melihat secara garis besar RUU Kejaksaan hendak menguatkan kontrol terhadap sipil tapi tidak membarenginya dengan peningkatan kontrol internal. 

    “Bisa dikatakan, kontrol terhadap sipilnya semakin kuat, sementara kontrol internalnya lemah. Ini bahaya, karena memungkinkan impunitas di institusi kejaksaan. Di militer ada impunitas dengan belum direvisinya UU Pengadilan Militer, nah ini di Kejaksaan justru terbuka peluang impunitas baru di institusi negara,” katanya.