agama: Islam

  • Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran petugas haji pusat 2025 pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas haji pusat 2025.

    Kemenag membuka beberapa divisi sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang akan bertugas di tanah suci. Divisi yang dibuka pendaftarannya adalah layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, layanan perlindungan ibadah, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, layanan media center haji (MCH), dan layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH).

    Berikut ini syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag.

    Syarat Umum
    Persyaratan umum bagi petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi 2025 sebagai berikut ini.

    1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
    2. Wajib beragama Islam.
    3. Memiliki kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
    4. Tidak sedang hamil.
    5. Memiliki komitmen dalam melayani jemaah.
    6. Memiliki kemampuan pengoperasian aplikasi pelaporan PPIH menggunakan Android dan/atau iOS.
    7. Aparatur sipil negara (ASN) dan/atau pegawai Kemenag, ASN dari kementerian atau lembaga lain, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    8. Masyarakat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
    9. Tidak memiliki catatan pidana hukum dan memiliki integritas serta kredibilitas.

    Syarat Khusus
    Syarat khusus untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Wajib telah melaksanakan ibadah haji.
    4. Paham mengenai bimbingan ibadah haji dan manasik haji.
    5. Mempunyai sertifikat pembimbing manasik haji yang diberikan oleh Kemenag.
    6. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus untuk Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
    1. Merupakan ASN Kemenag yang khusus bertugas untuk operator Siskohat pada Kemenag pusat, kantor wilayah, atau dan Kemenag tingkat kabupaten atau kota dengan minimal masa kerja tiga tahun dengan bukti surat keterangan dari pimpinan.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Siskohat.
    4. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
    5. Diutamakan untuk orang yang sudah ikut serta dalam bimbingan teknis Siskohat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

    Syarat Administrasi
    Syarat untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagai berikut ini.

    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan (SK) kepegawaian terakhir untuk ASN.
    5. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    6. Surat pernyataan memiliki kemampuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
    7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    8. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    9. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    10. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    11. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Sertifikat untuk membimbing ibadah.
    6. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    7. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    8. SK kepegawaian untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    12. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    6. Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bertugas sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun dari pimpinan.
    7. SK kepegawaian untuk ASN
    8. SK penempatan kerja terakhir untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    12. Diutamakan piagam atau sertifikat pelatihan Siskohat yang diberikan oleh Kemenag. 
    13. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    14. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Itulah syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

  • Cawe-cawe Jokowi Tumbangkan Mesin Politik PDIP di Kandang Banteng

    Cawe-cawe Jokowi Tumbangkan Mesin Politik PDIP di Kandang Banteng

    GELORA.CO – Jagoan PDIP di Pilgub Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi tumbang berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei.

    Sementara paslon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul pada hasil hitung cepat lembaga survei.

    Hasil hitung cepat lembaga LSI mencatat Luthfi-Yasin meraih 59,38 persen suara. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 40,62 persen. Total suara masuk sebesar 100 persen.

    Kemudian lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Luthfi-Yasin mendapat 59,12 persen suara, Andika-Hendrar 40,88 persen suara.

    Meski masih menunggu hasil resmi perhitungan oleh KPU, gambaran hasil hitung cepat ini berpotensi mengakhiri dominasi PDIP yang selalu menang di Pilgub Jawa Tengah.

    Bila ditilik ke belakang, kader PDIP kerap memenangkan Pilkada Jateng sejak Pilkada langsung digelar pertama kali di provinsi ini pada 2008 lalu.

    Pada Pilkada 2008 saat itu pasangan Bibit Waluyo-Rustiningsih meraih suara terbanyak dan terpilih menjadi kepala daerah Jateng 2008-2013. Bibit-Rustiningsih diusung oleh PDIP saat itu.

    Kemudian dilanjutkan oleh Ganjar Pranowo yang menjabat selama dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ganjar merupakan kader PDIP.

    Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan kekalahan jagoan PDIP di Jateng mengejutkan lantaran selama ini selalu menang di Pilgub Jateng.

    Baginya, mesin PDIP yang kurang maksimal di Jateng pada kontestasi kali ini harus menjadi evaluasi besar bagi partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini.

    “Ini memang mengejutkan ya. Karena memang sebenarnya kalau mesin partai di Jawa Tengah selama ini kan sangat solid ya PDIP. Dan ini memang menjadi pertanyaan besar bagi mesin politik PDIP di Jateng. Dan mengapa bisa lepas kali pertama gitu,” kata Wasis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/11).

    Di sisi lain, Wasis menilai melejitnya pasangan Luthfi-Taj Yasin lantaran ada dukungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Belakangan ini Jokowi sangat intens untuk terjun blusukan menemani Luthfi-Taj Yasin kampanye di pelbagai wilayah di Jateng.

    Kondisi ini, lanjut Wasis, membuat banyaknya para preferensi pemilih PDIP berpaling memilih Luthfi-Taj Yasin.

    Baginya, pengaruh Jokowi masih sangat kuat di Jawa Tengah meski sudah tak lagi menjabat presiden. Hal ini membuat perpindahan suara pemilih PDIP dan membuat peta politik di Pilkada Jateng menjadi berubah sedemikian rupa.

    “Sebelumnya itu mengarah ke Andika-Hendi, tapi bisa berubah dengan waktu cepat. Blusukan Jokowi ke mana-mana itu ternyata menjadi bukti bahwa meskipun Jokowi sudah tidak lagi menjadi presiden ternyata Jokowi itu masih cukup berpengaruh ya,” kata Wasis.

    Cawe-cawe Jokowi

    Senada, peneliti senior Populi Center Usep S. Ahyar mengatakan elektabilitas Luthfi-Taj Yasin yang sempat mandek bisa naik sedemikian rupa usai Jokowi ikut turun tangan berkampanye di Jateng.

    Baginya, titik balik Luthfi-Taj Yasin bisa terdongkrak lantaran Jokowi memutuskan untuk cawe-cawe di Jateng.

    “Karena Pak Jokowi beberapa minggu terakhir kampanye ini turun tangan, cawe-cawe Jokowi di beberapa tempat. Menambah tebal Pak Luthfi. Tren mandek, tp ada pak jokowi yg beri darah segar bagi elektabilitas pak Luthfi. Saya lihat titik baliknya di sana,” kata Usep.

    Tak berhenti sampai di situ, Wasis menilai kemenangan Luthfi-Taj Yasin ini ada faktor lantaran mampu menguasai segmen pemilih muslim di Pilkada Jawa Tengah. Sebab, ada sosok Taj Yasin yang berperan besar untuk menggaet pemilih Islam di Jateng untuk memilih pasangan ini.

    Sebaliknya, ia mengatakan Andika-Hendi dianggapnya tak mampu untuk memecah suara pemilih muslim di Jawa Tengah.

    “Andika-Hendi kan karena memang mereka tidak bisa memecah suara pemilih muslim itu. Yang memang di sini peran Pak Yasin itu sangat vital dalam mengkonsolidasikan pemilih religius ini,” kata Wasis.

    Senada, Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan karakter pemilih Jateng di kawasan wilayah pantai utara (Pantura) yang didominasi oleh masyarakat santri lebih mendukung representasi kandidat komposisi Nasionalis-Santri.

    “Ini tercermin di Lutfi-Yasin. Di mana jaringan Nahdlatul Ulama sangat all out mendukung pasangan ini,” kata Umam.

    Di sisi lain, Umam mengatakan komposisi pasangan Andika-Hendi cukup berbeda lantaran keduanya sama-sama merepresentasikan corak nasionalis.

    Dengan demikian, lanjutnya, kekuatan KIM plus di Jateng yang dibantu Jokowi bisa memanfaatkan situasi rapuhnya barisan kekuatan PDIP di Jawa Tengah.

  • Hasil Quick Count: Pesohor Dicky Chandra Raih Suara Terbanyak Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

    Hasil Quick Count: Pesohor Dicky Chandra Raih Suara Terbanyak Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

    Liputan6.com, Tasikmalaya – Pesohor sekaligus artis Raden Dicky Candranegara atau Dicky Candra yang mendampingi Calon Walikota Viman Alfarizi Ramadhan atau Viman yang mendapatkan nomor urut 4, diprediksi memenangi Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

    Dalam perhitungan cepat atau quick count, pasangan calon (Paslon) Viman-Dicky sukses mendulang raihan suara tertinggi sebesar 48,64 persen atau 128.185 suara, kemudian di posisi kedua diraih paslon nomor urut 2 Ivan Dickan-Dede Muharam sebesar 20,76 persen atau 54.712 suara.

    Posisi ketiga diraih paslon nomor urut 1, Nurhayati-Muslim mendapat 15,99 persen atau 54.712 suara, posisi keempat diraih paslon nomor urut 5 yakni Yanto Apriyanto-Aminudin Bustomi mendapat 9,7 persen atau 25.574 suara, sementara posisi buncit diraih paslon Muhamad Yusuf-Hendro Nugraha mendapat 4,88 persen atau 11.887 suara.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Barat, Amir Mahpud menyampaikan terima kasih atas kesuksesan paslon Viman-Dicky menjadi yang teratas dalam perhitungan cepat partai.

    Menurutnya, kemenangan yang diraih bukan hanya milik paslon semata, namun milik seluruh masyarakat kota Tasikmalaya yang telah menaruh harapan besar pada sosok kolaborasi pengusaha-seniman itu.

    “Saya berpesan supaya Viman-Diky harus menjalankan tugas pengabdian dengan sebaik-baiknya. Karena, anda sudah milik warga Kota Tasikmalaya dan bukan lagi milik Partai Gerindra, NasDem, PBB, Gelora dan Ummat,” ujarnya, Rabu (27/11/2024) malam.

    Khusus bagi Dicky Candra, kemenangan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, merupakan ulangan kesuksesan saat menjadi Wakil Bupati Garut saat mendampingi Bupati Aceng Fikri periode 2018-2013 lalu, sayang pada 20211 lalu, Dicky memilih mengundurkan diri, karena berbeda haluan dengan Aceng Fikiri.

    Sementara itu, perhitungan suara real count yang dilakukan KPUD Kota Tasikmalaya 2024 masih berlansgung di 985 TPS. Masyarakat kota Tasikmalaya yang ingin mengetahui raihan suara seluruh paslon bisa mengakses https://pilkada2024.kpu.go.id

  • Sinta Nuriyah Raih Penghargaan Lifetime Achievement People of The Year 2024

    Sinta Nuriyah Raih Penghargaan Lifetime Achievement People of The Year 2024

    Jakarta: Metro TV menganugerahkan Lifetime Achievement Peopler of The Year 2024 kepada Sinta Nuriyah pada Selasa, 26 November 2024. Mengutip laman Gusdurian.net, penghargaan itu diberikan lantaran istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu dinilai telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, hak perempuan, dan toleransi antaragama di Indonesia.

    “Bagi saya, penghargaan ini luar biasa. Apa yang saya lakukan sebenarnya bukan apa-apa. Namun, ketika orang-orang menerima dan senang dengan apa yang saya lakukan, saya juga ikut senang. Itu yang membuat saya bangga,” ungkap Nyai Sinta seperti dikutip Metrotvnews pada Rabu, 27 November 2024.

    Keberanian Sinta Nuriyah dalam menyuarakan Islam toleran serta memperjuangkan kelompok minoritas di Indonesia menjadikannya figur inspiratif bagi banyak generasi untuk membangun kehidupan berbangsa yang lebih positif dan inklusif.
     

    Selain Sinta Nuriyah, sejumlah tokoh yang menerima penghargaan People of The Year 2024 yaitu, Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, dalam kategori person of the year, Direktur Information Technology Bank Mandiri Timothy Utama kategori Digital Transformation Leader, dan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kategori Penjaga Demokrasi. 

    Ajang People of The Year ini merupakan acara tahunan yang digagas oleh Metro TV. Melalui penghargaan ini Metro TV konsisten mengapresiasi sejumlah tokoh dan lembaga Tanah Air atas dedikasi dan upaya mereka dalam memberikan perubahan positif. 

    Penghargaan ini diadakan setiap tahun dalam rangka memperingati HUT Metro TV yang jatuh pada tanggal 25 November.

    Jakarta: Metro TV menganugerahkan Lifetime Achievement Peopler of The Year 2024 kepada Sinta Nuriyah pada Selasa, 26 November 2024. Mengutip laman Gusdurian.net, penghargaan itu diberikan lantaran istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu dinilai telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, hak perempuan, dan toleransi antaragama di Indonesia.
     
    “Bagi saya, penghargaan ini luar biasa. Apa yang saya lakukan sebenarnya bukan apa-apa. Namun, ketika orang-orang menerima dan senang dengan apa yang saya lakukan, saya juga ikut senang. Itu yang membuat saya bangga,” ungkap Nyai Sinta seperti dikutip Metrotvnews pada Rabu, 27 November 2024.
     
    Keberanian Sinta Nuriyah dalam menyuarakan Islam toleran serta memperjuangkan kelompok minoritas di Indonesia menjadikannya figur inspiratif bagi banyak generasi untuk membangun kehidupan berbangsa yang lebih positif dan inklusif.
     

    Selain Sinta Nuriyah, sejumlah tokoh yang menerima penghargaan People of The Year 2024 yaitu, Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, dalam kategori person of the year, Direktur Information Technology Bank Mandiri Timothy Utama kategori Digital Transformation Leader, dan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kategori Penjaga Demokrasi. 
     
    Ajang People of The Year ini merupakan acara tahunan yang digagas oleh Metro TV. Melalui penghargaan ini Metro TV konsisten mengapresiasi sejumlah tokoh dan lembaga Tanah Air atas dedikasi dan upaya mereka dalam memberikan perubahan positif. 
     
    Penghargaan ini diadakan setiap tahun dalam rangka memperingati HUT Metro TV yang jatuh pada tanggal 25 November.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MBM)

  • Terciduk Pakai Baju Longgar, Nissa Sabyan Hamil?

    Terciduk Pakai Baju Longgar, Nissa Sabyan Hamil?

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah melakukan pernikahan dengan Ayus secara diam-diam pada 4 Juli 2024, kini Nissa ‘Sabyan’ terciduk menggunakan baju yang longgar. Benarkah Nissa ‘Sabyan’ hamil?

    Terciduknya Nissa ‘Sabyan’ menggunakan baju hamil itu diunggah ulang oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Kamis (27/11/2024).

    Pada unggahan itu, terlihat Nissa ‘Sabyan’  menggunakan hijab berwarna pink berbaju muslim serba putih itu yang tampaknya sedang melakukan gladi resik sebelum tampil di acara.

    Bagian longgar pada baju yang dikenakan khususnya pada bagian perut yang dikenal dengan babydoll itu tampak terlihat jelas secara kasat mata.

    Melihat unggahan itu, netizen langsung membanjiri kolom komentar akun tersebut.

    “Hamil kayaknya, ya?” tulis netizen.

    “Kayaknya lagi hamil?” tulis netizen lainnya.

    “Belajar bunting,” tulis netizen.

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Apa Itu Serangan Fajar, Berikut Contoh dan Hukumnya dalam Islam

    Apa Itu Serangan Fajar, Berikut Contoh dan Hukumnya dalam Islam

    Jakarta: Pernah dengar serangan fajar? Serangan fajar merupakan istilah pemberian uang, barang, jasa di tahun politik/kampanye menjelang pemilihan umum alias pemilu.
     
    Apa itu serangan fajar?

    Melansir laman X KPK, Rabu, 27 November 2024, serangan fajar merupakan istilah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang ditahun politik atau saat kampanye menjelang pemilu.
     
    Serangan fajar atau praktik politik uang dalam pemilu dapat memengaruhi sistem politik demokrasi serta berimplikasi pada korupsi.
     
    Serangan fajar menjadi kalimat yang sering didengar masyarakat Indonesia menjelang pemilu. Praktik serangan fajar ini sangat menghantui dan membayangi demokrasi Indonesia, menggerogoti nilai-nilai luhur, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegrasi.
     

    Contoh serangan fajar

    Serangan fajar biasanya dilakukan dengan  berbagai cara seperti:

    Membagikan uang.
    Membagikan sembako.
    Barang lainnya.

    Serangan fajar ini biasanya di berikan kepada calon pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi suara masyarakat pemilih. Praktik ini tidak hanya merusak moralitas pemilih, tetapi juga memicu berbagai dampak negatif.
     

    Hukum menerima serangan fajar dalam Islam

    Serangan fajar juga termasuk dalam politik uang. Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah “serangan fajar”. Keputusan ini menyatakan hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang, dilansir laman NU.

    Serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah, yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
    Praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
    Politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari’ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. (Ridini Batmaro)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Turki dan Arab Saudi Rajut Kemesraan Lewat Bisnis dan Investasi

    Turki dan Arab Saudi Rajut Kemesraan Lewat Bisnis dan Investasi

    Jakarta

    Hubungan diplomatik antara Ankara dan Riyadh sejatinya meregang sejak pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di gedung konsulat Arab Saudi di Istanbul pada tahun 2018. Saat itu, respons keras Presiden Recep Teyyep Erdogan dijawab dengan aksi boikot terhadap produk-produk Turki.

    Pemerintah di Riyadh bahkan mengimbau warganya untuk tidak berwisata atau berinvestasi di Turki.

    Namun, awan gelap yang menaungi kedua negara perlahan berganti menyambut musim semi. Riyadh dan Ankara kini terkesan berusaha fokus meningkatkan hubungan ekonomi. Pragmatisme ekonomi adalah pendekatan yang dipilih Putra Mahkota Mohammad Bin Salman dan Presiden Recep Tayyip Erdoan demi mempercepat pemulihan.

    Pemulihan di jalur cepat

    Niat itu diupayakan melalui sejumlah pertemuan pada tahun 2024, di mana perwakilan bisnis dan pejabat publik dari kedua negara bertemu untuk membahas prospek kerja sama.

    Pada “Forum Investasi dan Bisnis Turki-Arab Saudi” pada 16 Februari, Menteri Ekonomi Turki Mehmet imek mengatakan, betapa “Arab Saudi berusaha menjangkau pengusaha Turki. Mereka juga ingin bekerja sama dengan perusahaan Turki.”

    Sebulan kemudian, Forum Bisnis Internasional ke-27 dari asosiasi bisnis Islam konservatif Turki MÜSIAD berlangsung di Riyadh. Setelah sekitar dua setengah bulan, perwakilan dari asosiasi bisnis terbesar Turki TÜSIAD mengunjungi Arab Saudi. Erdogan dan bin Salman terakhir bertemu pada 11 November di Riyadh.

    Rekam ekspor Turki

    Pada tahun 2022, ekspor Turki ke Arab Saudi meningkat 450 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 1,5 miliar dolar AS, dan pada tahun 2023 menjadi 2,3 miliar dolar AS. Rekor jumlah ekspor tercatat antara Januari dan September 2024, dengan volume 2,9 miliar euro.Turki terutama mengekspor mesin, karpet dan furnitur ke Arab Saudi, sedangkan Arab Saudi terutama menjual produk kimia ke Turki.

    Perdagangan bilateral menjadi semakin penting, demikian konfirmasi perwakilan bisnis. “Kami meningkatkan ekspor kami ke Arab Saudi hampir 80 persen setiap bulan. Kami menyelenggarakan pameran dagang dan diskusi sepanjang waktu. Ada banyak minat terhadap produk Turki di Arab Saudi,” kata Bülent Aymen, wakil presiden Asosiasi Eksportir Furnitur, kertas dan hasil hutan di Mediterania, AKAMIB, kepada DW.

    Turki giat berinvestasi

    Menurut Dewan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Turki, DEIK, sekitar 200 perusahaan Turki kini aktif di Arab Saudi, terutama di bidang konstruksi, energi, kesehatan, makanan, furnitur, dan pariwisata. Pasca rekonsiliasi kedua kepala negara, perusahaan Turki mendapat berbagai kontrak infrastruktur di Arab Saudi yang total nilainya sekitar 10 miliar dolar AS. Dalam tiga kuartal pertama tahun 2024, perusahaan konstruksi Turki menerima pesanan terbanyak dari Arab Saudi secara global, senilai USD2,3 miliar.

    Arab Saudi sedang menggiatkan pembangunan infrastruktur setelah target tahunan Visi Arab Saudi 2030 yaitu 100 juta wisatawan tercapai. Berbagai proyek saat ini sedang dilaksanakan di dua belas kota untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendorong pembangunan ekonomi. Di sini, perusahaan Turki diperkirakan akan menghasilkan USD20 miliar di tahun-tahun mendatang.

    Proyek besar di tangan Turki

    IC Turki çta naat, misalnya, diberikan kontrak proyek pembangunan jembatan terbesar Arab Saudi.

    “Di tengah jalur antara Hijaz dan Damaskus, kami sedang membangun dua jembatan di dekat Riyadh. Proyek ini saja bernilai USD500 juta. Setelah itu, kami akan membangun jembatan tertinggi di negara ini, Jembatan Wadi Laban, hanya dalam waktu 36 bulan,” kata Ilker Öksüz, anggota dewan di IC çta naat, dalam sebuah wawancara dengan DW.

    Perusahaan yang kini bermarkas di Riyadh itu juga membangun pembangkit listrik tenaga nuklir pertama di Turki, Akkuyu, dan jembatan ketiga yang melintasi Bosphorus. Perusahaan juga membangun terminal di Bandara Raja Khalid di Riyadh senilai USD1,5 miliar.

    Potensi besar di bidang energi

    “Keterlibatan perusahaan-perusahaan Turki sedang meningkat, khususnya di bidang infrastruktur dan konstruksi. Investasi ini memperkuat pasar tenaga kerja kedua negara,” kata Haim Süngü, Presiden Dewan Bisnis Turki-Saudi, kepada DW.

    Dia mengakui, hubungan dagang yang positif masih berada dalam tahap awal dan akan dikembangkan lebih lanjut, kata Süngü. Ramalannya: Kedua negara juga akan bekerja sama di bidang energi dalam waktu dekat.

    “Pengalaman Arab Saudi di bidang minyak dan gas serta minatnya terhadap energi terbarukan dipadukan dengan keahlian Turki di bidang ini. Fokusnya adalah pada proyek-proyek di bidang energi surya dan angin. Dengan proyek bersama, kedua negara ingin pasokan energi dan peningkatan energi terbarukan,” kata Süngü.

    Seberapa berkelanjutan?

    Namun, tidak semua ahli optimis. Periode “damai dan gembira” dalam hubungan perdagangan belum tentu berlanjut di masa depan, menurut Eyüp Vural Aydn, konsultan di Pusat Nasional Privatisasi dan Kemitraan Publik-Swasta (NCP) Arab Saudi.

    Turki tidak memiliki “rencana strategis” untuk mendapatkan pangsa pasar Saudi yang lebih besar. Persaingan terbesar di pasar Saudi adalah antara Amerika Serikat, Tiongkok dan Prancis, katanya dan menambahkan:

    “Ya, ada peluang besar bagi Turki. Namun akan lebih baik bagi semua orang yang terlibat jika perusahaan dan otoritas Turki bekerja sama sebagai bagian dari sebuah rencana. Tiongkok, misalnya, menandatangani perjanjian investasi dengan Arab Saudi tiga bulan lalu senilai 50 miliar dolar AS. Turki juga membutuhkan langkah-langkah seperti itu.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman

    (ita/ita)

  • Maruarar Bikin Isu SARA hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Pramono-Rano Justru Unggul Telak di Jakarta

    Maruarar Bikin Isu SARA hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Pramono-Rano Justru Unggul Telak di Jakarta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Upaya politisi Gerindra yang juga menteri di kabinet Prabowo untuk menggembosi calon nomor urut 3 di Pilkada Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno dengan isu SARA tampaknya tak berarti.

    Pasalnya, hampir semua lembaga survei yang merilis hasil hitung cepatnya menempatkan Pramono-Rano unggul telak dari dua pesaingnya.

    Bahkan, hasil hitung cepat LSI Denny JA pada Pilkada Provinsi DKI Jakarta 2024, pada Rabu (27/11/2024) sore tadi, dengan data masuk mencapai 97.14%, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) 39.28%, DHARMA – KUN 10.66%, PRAM – DOEL 50.06%.

    Ini berarti, pengaruh Anies Baswedan yang mengendorse pasangan nomor urut 3 cukup signifikan. Berbanding terbalik dengan ucapan Maruarar Sirait yang menyebut pemilih non-muslim akan meninggalkan nomor urut 3 karena didukung Anies.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta karena pernyataan yang diduga menyinggung SARA.

    Laporan dilayangkan oleh seorang warga Jakarta Selatan bernama Samuel David. Samuel mempermasalahkan pernyataan Maruarar tentang pemilih nonmuslim meninggalkan Pramono Anung dan Rano Karno karena dukungan Anies Baswedan.

    “Saya selaku warga masyarakat Jakarta melaporkan apa yang diucapkan oleh Maruarar Sirait yang menyatakan bahwa pemilih nonmuslim akan meninggalkan Pramono dan Bang Doel,” kata Samuel saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (25/11).

    Samuel mengatakan laporannya ini bukan berarti dirinya mendukung Prmono. Dia hanya khawatir pernyataan itu memicu kembali pembelahan masyarakat Jakarta seperti Pilkada 2017.

  • Cek fakta, MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi

    Cek fakta, MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan mengeluarkan fatwa terkait Pilkada 2024, berisi larangan memilih kandidat yang turut diusung oleh Presiden ke-7 RI Jokowi.

    Narasi yang banyak dibagikan jelang hari pencoblosan pada 27 November ini, salah satunya beredar melalui Facebook.

    “AKHIRNYA Keluar juga FATWA…MUI..Himbauan untuk UMMAT ISLAM INDONESIA…Harap ikuti FATWA MUI..Jangan Coblos..Cagub…atau Cabup/ Calon bupati yg di dukung Jokowi.. dan antek antek oligarki demikian pemberitahuan dr MUI…terima kasih. Mau yang GERCOS juga dihormati,” demikian isi keterangan yang termuat di konten Facebook pada 26 November 2024.

    Rekaman berdurasi sekitar empat menit juga disematkan dalam konten tersebut.

    Narator yang ditampilkan di video itu turut menjelaskan bahwa pesan tersirat dari fatwa MUI ini adalah melarang masyarakat memilih sosok di antaranya calon gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hingga calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil.

    Namun, benarkah MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi?
    Tangkapan layar narasi yang menyatakan MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi (Facebook)

    Penjelasan:
    MUI memang mengeluarkan imbauan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin pada Pilkada 2024. Menurut laporan ANTARA, imbauan MUI itu dipublikasikan pada 23 November 2024.

    MUI mengarahkan umat Islam untuk mengikuti ketentuan berikut dalam memilih pemimpinnya:
    1. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
    2. Bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
    3. Memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

    Dari uraian tersebut, tidak ada arahan MUI kepada publik untuk menghindari kandidat pilihan Jokowi di Pilkada 2024.

    Konten yang dibagikan di Facebook itu nyatanya berisi informasi menyesatkan yang mengarah pada ujaran kebencian.

    Klaim: MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi
    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2024