agama: Islam

  • Baznas dan BI DKI Jakarta gelar khitanan massal bagi anak kurang mampu

    Baznas dan BI DKI Jakarta gelar khitanan massal bagi anak kurang mampu

    Kegiatan khitan massal yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Bank Indonesia DKI Jakarta yang digelar di Baznas Institute, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Baznas RI

    Baznas dan BI DKI Jakarta gelar khitanan massal bagi anak kurang mampu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 01 Desember 2024 – 16:30 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Bank Indonesia DKI Jakarta menggelar khitanan massal metode couter laser untuk anak-anak kurang mampu di Baznas Institute, Jakarta, Sabtu (30/11).

    “Baznas tergugah untuk berperan serta mewujudkan generasi muda yang sehat melalui khitanan yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sehat Baznas Jakarta,” kata Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional Achmad Sudrajat melalui keterangan di Jakarta, Minggu.

    Achmad menjelaskan kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 60 orang anak laki-laki dari kalangan keluarga kurang mampu.

    Ia menilai kegiatan ini merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

    “Langkah kecil ini begitu penting bagi kita, terlebih lagi jika proses khitan ini membawa nilai-nilai sosial menuju kehidupan bermasyarakat yang lebih baik,” ujarnya.

    Melalui program khitanan massal, Achmad optimistis nilai-nilai positif tersebut mampu didapatkan dengan seutuhnya.

    Oleh karena itu, lanjutnya, ia menyatakan Baznas siap dan sanggup untuk menjadi bagian dari langkah mulia ini, dengan turut serta mengajak para dermawan untuk ikut berpartisipasi di dalamnya.

    “Kami juga menyampaikan terima kepada Bank Indonesia DKI Jakarta atas kepeduliannya terhadap anak-anak kurang mampu sehingga mereka dapat melaksanakan khitanan yang mana melaksanakan syariat Islam dan ini gratis. Mudah-mudahan kolaborasi ini dapat terus terjalin, dan memberikan keberkahan bagi semua,” tutur Achmad Sudrajat.

    Sementara itu, Kepala Divisi Implementasi KEKDA Bank Indonesia DKI Jakarta, Prasaja Widiatmaka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Baznas RI yang telah secara rutin menggelar khitanan massal untuk mewujudkan SDM yang sehat dan unggul.

    Melalui dukungan pada program khitanan massal ini, Prasaja menekankan pihaknya berkomitmen mewujudkan SDM Indonesia yang sehat dan unggul untuk Jakarta dan Indonesia yang berdaya saing tinggi.

    “Terima kasih atas konsistensi Baznas dalam menyelenggarakan program ini,” ucap Prasaja Widiatmaka.

    Sumber : Antara

  • Kampanye Bermuatan SARA, PDIP Berniat Laporkan Menteri PKP Maruarar Sirait ke Polisi

    Kampanye Bermuatan SARA, PDIP Berniat Laporkan Menteri PKP Maruarar Sirait ke Polisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan politik bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) saat kampanye Pilkada Jakarta 2024 masih jadi perhatian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kemenangan pasangan yang diusung tidak menjadi halangan untuk memperkarakannya.

    DPP PDIP bahkan berencana melaporkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke Kepolisian, terkait pernyataannya yang dinilai bermuatan SARA saat kampanye Pilkada Jakarta 2024. Sebab, pernyataan Maruarar Sirait alias Ara dalam sebuah kampanye di Jakarta diduga bermuatan SARA.

    Dalam sebuah kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ara menyatakan bahwa suara atau elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno akan terkikis dari unsur kalangan non muslim, karena didukung oleh Anies Baswedan.

    Ronny menyebut, pernyataan itu sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga dilaporkan ke polisi pada Pilkada Jakarta 2017. Ia meyakini, ucapan Ara kental muatan SARA, politisasi identitas, dan membawa-bawa keyakinan agama dalam kampanye politik.

    “Ya, pada 2017 saudara Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) ketika melakukan kampanye juga dilaporkan kepada kepolisian, pidana umum,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12).

    Ronny menjelaskan, tim hukum PDIP tengah mengkaji kemungkinan apakah Ara dapat dilaporkan dalam kasus pidana umum sebagaimana dulu terjadi pada Ahok.

    “Kami sedang mengkaji dan tentunya kami juga akan melaporkan kepada kepolisian terkait statemen saudara Ara yang kami melihat ini kurang lebih seperti statemen yang ada 2017, ketika pak Ahok waktu itu, saat berkampanye,” ucap Ronny.

  • Link Download Kalender 2025 Hijriah-Masehi, Lengkap Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Link Download Kalender 2025 Hijriah-Masehi, Lengkap Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Jakarta: Saat ini, tahun 2025 semakin dekat. Hari ini sudah memasuki hari pertama bulan Desember 2024, kurang satu bulan lagi menuju tahun 2025.

    Menjelang pergantian tahun ini banyak yang mencari kalender 2025 yang lengkap dengan tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama. Saat ini sudah tersedia kalender 2025 Hijriah-Masehi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

    Daftar 27 Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Daftar Hari Libur Nasional 2025  

    1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi  
    29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili  
    29 Maret (Sabtu) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947  
    31 Maret–1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah  
    18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus  
    20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)  
    1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional  
    12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE  
    29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus  
    1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila  
    17 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah  
    27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah  
    17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI  
    5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw  
    25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus  

     

    Daftar Hari Cuti Bersama 2025  
    28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek  
    28 Maret (Jumat) – Hari Raya Nyepi  
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) – Idulfitri  
    13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak  
    30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus  
    9 Juni (Senin) – Iduladha  
    26 Desember (Jumat) – Natal  
    Link Download Kalender 2025 Hijriah-Masehi Kemenag

    Kalender 2025 Hijriah-Masehi ini tersedia dalam format PDF. Untuk download kalender 2025 bisa klik link di bawah ini.

    Klik download kalender 2025 PDF

    Jakarta: Saat ini, tahun 2025 semakin dekat. Hari ini sudah memasuki hari pertama bulan Desember 2024, kurang satu bulan lagi menuju tahun 2025.
     
    Menjelang pergantian tahun ini banyak yang mencari kalender 2025 yang lengkap dengan tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama. Saat ini sudah tersedia kalender 2025 Hijriah-Masehi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

    Daftar 27 Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
     
    Daftar Hari Libur Nasional 2025  
    1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi  
    29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili  
    29 Maret (Sabtu) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947  
    31 Maret–1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah  
    18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus  
    20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)  
    1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional  
    12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE  
    29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus  
    1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila  
    17 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah  
    27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah  
    17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI  
    5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw  
    25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus  
     
     

    Daftar Hari Cuti Bersama 2025  
    28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek  
    28 Maret (Jumat) – Hari Raya Nyepi  
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) – Idulfitri  
    13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak  
    30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus  
    9 Juni (Senin) – Iduladha  
    26 Desember (Jumat) – Natal  
    Link Download Kalender 2025 Hijriah-Masehi Kemenag

    Kalender 2025 Hijriah-Masehi ini tersedia dalam format PDF. Untuk download kalender 2025 bisa klik link di bawah ini.
     
    Klik download kalender 2025 PDF
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Meski Sudah Minta Maaf, Netizen Tetap Kecam Shella Saukia yang Fasilitasi Umrah Transgender Isa Zega

    Meski Sudah Minta Maaf, Netizen Tetap Kecam Shella Saukia yang Fasilitasi Umrah Transgender Isa Zega

    Jakarta, Beritasatu.com – Meski Shella Saukia sudah meminta maaf, netizen tetap mengecam selebgram sekaligus pengusaha itu yang memberangkatkan transgender Isa Zega beribadah umrah dengan menggunakan jasa travel miliknya.

    Netizen membandingkannya dengan kasus selebgram Lina Mukherjee yang harus mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penistaan agama. Netizen meminta agar transgender Isa Zega juga merasakan hal yang sama.

    Bahkan netizen menduga Isa Zega menjadi brand ambassador produk kecantikan Shella Saukia. Selain menyerukan agar transgender Isa Zega untuk ditahan, netizen juga menyerukan boikot terhadap produk-produk dari Shella Saukia.

    “Cuma sekedar minta maaf, lalu sih Sahrul Isa (Isa Zega) melenggang bebas begitu saja?” tulis netizen dikutip dari akun Instagram @lambe_danu2 yang menggunggah ulang video permintaan maaf Shella Saukia, Minggu (1/12/2024).

    “Lagian endorse waria, apa mereka enggak paham apa pura-pura saja?” tulis netizen lainnya.

    “Masukin lah Isa Zega ke sel kalau enggak kita boikot produk SS,” tulis netizen.

    “Kalau om Sahrul enggak masuk bui, itu berarti Indonesia enggak adil. Masa Lina Mukherjee masuk penjara, Ahok masuk penjara. Lah ini sudah sampai Tanah Suci dan menyalahkan kodrat enggak masuk penjara kan aneh banget,” tulis netizen lagi.

    “Proses hukum harus tetap berjalan,” tulis netizen.

    Sebelumnya, anggota DPR Mufti Manam mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap selebgram Isa Zega, seorang transgender yang melakukan ibadah umrah. Alasannya pada saat melakukan umrah, Isa Zega menggunakan busana muslim perempuan dan memakai cadar. Hal ini menyalahi kodratnya sebagai laki-laki.

    Menurut Mufti, tindakan yang dilakukan Isa Zega, yang dikenal juga dengan nama Mami Online dinilai sebagai bentuk penistaan agama Islam.

    “Kami meminta kepada penegak hukum, kepolisian, dan pihak terkait untuk segera menangkap Isa Zega, agar tidak ada lagi individu seperti Mami Online yang melecehkan agama Islam,” ujar Mufti Manam melalui unggahan di Instagram miliknya, Selasa (19/11/2024).

  • Kubu RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang, PDIP Pede Pramono-Rano 1 Putaran

    Kubu RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang, PDIP Pede Pramono-Rano 1 Putaran

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengapresiasi warga Jakarta yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno.

    Juru Bicara Pramono-Rano, Chico Hakim mengemukakan warga DKI Jakarta telah menggunakan hak pilihnya dengan baik di Pilkada Jakarta kemarin. Menurut Chico, tidak ada warga Jakarta yang mendapat tekanan maupun paksaan untuk memilih kandidat tertentu di Pilkada DKI Jakarta.

    “Rakyat DKI Jakarta akhirnya kini bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas, tanpa paksaan dari pihak manapun dan akhirnya memenangkan Pram-Doel dengan satu putaran,” tuturnya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Menurutnya, kemenangan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil menembus angka di atas 50 persen itu merupakan kemenangan dari warga DKI Jakarta.

    “Kemenangan Pramono-Doel kemenangan rakyat Jakarta,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengapresiasi aparat TNI dan Polri yang telah mengawal Pilkada Jakarta sehingga kondusif dan aman. Dia mengimbau agar TNI dan Polri tetap terus mengamankan Pilkada DKI Jakarta hingga seluruh tahapan selesai.

    “Sehingga sejarah akan mencatat banyak hal baik yang terjadi pada pesta demokrasi di Jakarta kali ini,” ujarnya.

    PSU Ulang 

    Sementara itu, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.

    Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa desakkan itu perlu dilakukan buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

    “Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” katanya lewat rilisnya, Minggu (1/12/2024).

    Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.

    Apalagi, kata Jaya, oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, serta telah mencoblos 20 kali yang dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara.

    “Artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” ujarnya.

    Pemecatan KPPS

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim.

    Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

    “Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio, Jumat (29/11/2024).

    Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.

    “Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno.

    Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.

    “Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkap dia.

    Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.

  • Ini Kata PMII Jatim Soal Polri di Bawah Kemendagri atau TNI: Langkah Mundur Demokrasi

    Ini Kata PMII Jatim Soal Polri di Bawah Kemendagri atau TNI: Langkah Mundur Demokrasi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesiaa (PMII) Jawa Timur menolak usulan Polri di bawah Kemendagri ataupun TNI. Pasalnya hal ini disikapi sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

    Sebelumnya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat penolakan tegas dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur.

    Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Baijuri, menilai gagasan tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, Polri harus tetap profesional dan independen agar dapat menjaga keadilan tanpa intervensi politik.

    “Usulan pengembalian posisi Polri adalah langkah mundur. Hal ini tidak relevan dengan kondisi bangsa saat ini yang membutuhkan kepolisian independen,” tegas Baijuri.

    Baijuri menegaskan bahwa kondisi sosial, politik, dan hukum di Indonesia sangat kompleks dan berbeda dari negara lain. Oleh karena itu, menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI justru akan membuka peluang intervensi politik yang menghambat terciptanya keadilan.

    “Di berbagai negara memang ada kepolisian yang berada di bawah kementerian. Namun, Indonesia memiliki dinamika yang berbeda, sehingga Polri harus tetap independen,” jelasnya.

    PMII Jatim juga melihat adanya potensi usulan ini berkaitan dengan isu netralitas Polri menjelang Pilkada 2024. Namun, Baijuri menekankan bahwa mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri bukanlah solusi untuk menjamin netralitas, melainkan dapat merusak profesionalisme institusi tersebut.

    “Kalaupun usulan ini ada kaitannya dengan Pilkada, solusi terbaik adalah penguatan internal Polri, bukan menempatkannya di bawah kementerian yang membuka ruang intervensi lebih besar,” katanya.

    Baijuri menyoroti bahwa keputusan sebesar ini harus melalui kajian mendalam dengan melibatkan masyarakat sipil dan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas demokrasi.

    “Penegakan hukum yang adil hanya bisa terwujud kalau Polri tetap independen. Jangan sampai keputusan yang salah justru melemahkan demokrasi kita,” tutupnya.

    PMII Jatim berharap pemerintah tetap mengutamakan stabilitas demokrasi dan menjunjung tinggi independensi institusi hukum agar Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa pengaruh politik. [ada/aje]

  • Ada Dugaan Kecurangan, Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka

    Ada Dugaan Kecurangan, Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur segera ditetapkan sebagai tersangka.

    Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

    Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Muslim Jaya Butarbutar menyatakan tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU No. 1/2015. 

    “Kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut,” ujarnya melalui rilisnya, Minggu (1/12/2024).

    Jaya menjelaskan bahwa dalam bunyi pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015 menuangkan bahwa apabila secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara. 

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai. 

    “Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio.

    Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan dari Ketua KPPS kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara. 

    “Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon. 

    “Jadi, untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkapnya.

    Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.

  • Dekan FH Unisla Sebut Usulan Polri di Bawah Kemendagri Berpotensi Ganggu Fungsi Penegakan

    Dekan FH Unisla Sebut Usulan Polri di Bawah Kemendagri Berpotensi Ganggu Fungsi Penegakan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pakar hukum ilmu pidana Unisla (Universitas Islam Lamongan) Ayu Dian Ningtias, memberikan tanggapan mengenai usulan penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Menurut wanita yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unisla itu, sistem peradilan pidana dimulai dari subsistem kepolisian, yakni Gatekeepers of the Criminal Justice System.

    “Mengutip pendapat Didik Endro Purwoleksono dalam bukunya Hukum Acara Pidana, kepolisian berkaitan erat dengan fungsi represif terhadap kejahatan. Kecepatan jajaran kepolisian untuk mengungkap suatu kasus sangat menentukan peran dan kinerja dari subsistem peradilan pidana,” kata Dian, Minggu (1/12/2024)

    Ayu menjelaskan, pada sistem peradilan pidana terdapat subsistem yang berperan penting dalam mencapi tujuan dari sistem peradilan pidana. Di mana terdapat empat aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

    Lulusan Magister Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menambahkan, apabila dikembalikan Kepolisian sebagai gatekeepers sistem peradilan pidana di bawah institusi TNI atau Kemendagri, akan menggangu fungsi penegakan hukum dan peran sentral dalam sistem peradilan pidana.

    Menurut Ayu, hal tersebut telah dikaji dalam naskah akademik Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI.

    Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan TNI dan Polri Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

    Kepolisian sesuai dengan Hukum Acara Pidana merupakan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas, kekuasaan, penyelidikan dan penyidikan. Dalam menjalankan tugasnya kepolisian harus mandiri dan harus langsung di bawah Presiden.

    Ayu menambahkan, sebagai institusi yang melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

    “Di dalam sistem peradilan pidana masing-masing komponen harus mempunyai kesamaan dalam bertanggung jawab dan pertimbangan dalam menangani suatu perkara kejahatan, perlu adanya koordinasi serta perencanaan. Pembagian kewenangan juga haruslah jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antar subsistem,” tuturnya. [fak/suf]

  • Pelantikan PWNU Jatim 2024-2029, Gus Yahya Tegaskan Pengurus yang Tidak Dibaiat itu Palsu

    Pelantikan PWNU Jatim 2024-2029, Gus Yahya Tegaskan Pengurus yang Tidak Dibaiat itu Palsu

    TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG– Ketua Umum PBNU KH Yahya Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa pelantikan pengurus dan baiat merupakan semacam validasi kepengurusan, karena itu bila ada pengurus organisasi yang tidak melalui proses baiat, maka hal itu berarti palsu.

    “Jadi, kalau ada pengurus yang tidak dibaiat, tapi mengaku pengurus berarti mereka itu palsu,” katanya dalam pelantikan PWNU Jawa Timur masa khidmat 2024-2029 di kompleks Universitas Hasyim Asy’ari, Pesantren Tebuireng, Jombang, Jatim, Sabtu (1/12) malam.

    Pelantikan PWNU Jatim 2024-2029 di bawah kepemimpinan Rais Syuriah KH Anwar Manshur dan Ketua Tanfidziyah KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) itu dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Rais Syuriah PBNU Prof DR KH Mohammad Nuh DEA, Katib Aam Syuriah PBNU KH Ahmad Said Asrori, Sekjen PBNU H Syaifullah Yusuf, dan PWNU se-Indonesia.

    “Validasi itu penting, karena itu pelantikan dan bait itu penting. Ada tiga validasi dalam organisasi. Pertama, tata kelola untuk peningkatan kinerja organisasi. Kedua, konsolidasi SDM dan pembiayaan untuk pengembangan kader dan pengembangan usaha organisasi. Ketiga, renstra agenda untuk kesinambungan organisasi dari pusat hingga ranting paling bawah, jadi semuanya nyambung ke PBNU (renstra),” katanya.

    Dalam acara yang juga dihadiri Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono dan Gubernur Jatim Terpilih Hj Khofifah Indar Parawansa itu, Gus Yahya menjelaskan tujuan NU bukan pilkada, melainkan masa depan yang lebih baik, karena itu validasi itu penting untuk kesinambungan organisasi agar dari PBNU sampai bawah adalah satu, utuh, dan tidak diganggu.

    “Presiden saja mengupayakan konsolidasi nasional karena tantangan ke depan memang perlu dihadapi melalui konsolidasi dari seluruh energi masyarakat dan komponen bangsa,” katanya dalam acara yang didahului dengan pertemuan PWNU se-Indonesia dan PCNU se-Jatim di lokasi berbeda untuk merumuskan pakta integritas untuk soliditas NU secara nasional.

    Dalam acara yang juga dirangkai dengan pelantikan pengurus 17 lembaga di PWNU Jatim itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa pelantikan dan baiat dalam organisasi itu bersifat wajib syar’i, karena pengikut Nabi Muhammad itu meski sudah masuk islam tetap melakukan baiat kepada Rasulullah.

    “Apalagi, di zaman pancaroba yang serba membalik kebenaran dan saling menyesatkan dalam narasi, karena itu Munas atau Rakernas PBNU dan PWNU mungkin perlu merevisi klausul MLB (muktamar luar biasa) agar nggak melahirkan bughot/pemberontakan. Protes kepada negara saja maksimal tetap dengan impeach kepada presiden, bukan negara yang dibubarkan, kalau MLB itu sama saja dengan membubarkan negara,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menambahkan upaya menjaga kekompakan itu penting, karena perintah agama juga sudah jelas, agar menjaga silaturrahmi, karena hikmah silaturrahmi itu luar biasa yakni mewujudkan ketenangan, kebersamaan, dan khidmah yang lebih baik untuk masa depan.

    “Presiden Prabowo sendiri yang menilai adanya paradoks di Indonesia, seperti sumber daya alam yang kaya tapi sumber daya manusia belum sejahtera, namun beliau menilai kebersamaan masyarakat itu penting untuk syarat keberhasilan dalam memanfaatkan sumber daya alam, bukan demi kepentingan pribadi, tapu persatuan, kebersamaan dan ukhuwah,” katanya.

  • Hadiri Pelantikan PWNU Jatim di Tebuireng Jombang, Warsubi Ucapkan Selamat Kepada Pengurus

    Hadiri Pelantikan PWNU Jatim di Tebuireng Jombang, Warsubi Ucapkan Selamat Kepada Pengurus

    Jombang (beritajatim.com) – Pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dilaksanakan di Lapangan Universitas KH Hasyim Asy’ari (Unhasy) Tebuireng Jombang, Sabtu (30/11/2024) malam.

    Calon Bupati (Cabup) Jombang nomor urut 2, H Warsubi menghadiri pelantikan tersebut. Dia hadir dengan balutan busana putih dan peci hitam. Warsubi merasa terhormat bisa menjadi bagian dari proses penting dalam organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

    Cabup Jombang yang meraup suara terbanyak ini juga mengungkapkan selamat kepada KH Anwar Mansyur sebagai Rais Syuriyah dan KH Abdul Hakim Mahfufz sebagai Ketua Tanfidziyah. Keduanya diketahui telah terpilih pada Konferensi Wilayah (Konferwil) XVIII NU Jawa Timur di Universitas KH Hasyim Asy’ari pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

    “Kami berharap dengan terpilihnya para ulama tersebut, PWNU Jawa Timur dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang besar bagi umat dan bangsa. Semoga amanah ini menjadi berkah dan membawa kemajuan bagi organisasi dan masyarakat luas,” lanjut Warsubi.

    Pelantikan PWNU masa khidmat 2024-2029 langsung dipimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Proses pelantikan dilakukan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akhmad Said Asrori.

    Usai pelantikan, pengurus menerima ucapan selamat dari sejumlah tokoh yang hadir, antara lain Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri dan KH Abdullah Ubab, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Bendahara Umum H Gudfan Arif.

    Selanjutnya pengurus PBNU menerima buku profil pengurus PWNU Jawa Timur oleh KH Abdul Hakim Mahfudz. Pelantikan ini diikuti oleh 1480 undangan dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), lembaga, banom se-Jawa Timur dan pengurus PWNU se-Indonesia.

    Hadir juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Calon Gubernur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa, Forkopimda Kabupaten Jombang, serta tamu undangan lainnya. [suf]