agama: Islam

  • Hari Libur Nasional Kalender 2025 Ada 10 Cuti Bersama, Download Now!

    Hari Libur Nasional Kalender 2025 Ada 10 Cuti Bersama, Download Now!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2025 ada 27 hari. Terbagi masing-masing 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

    Bagi masyarakat Indonesia yang hendak merencanakan liburan bersama teman atau keluarga, wajib melihat tanggal-tanggal mana saja yang memiliki hari libur nasional dan cuti bersama.

    Anda bisa men-download kalender 2025 secara online dan menyimpannya dalam bentuk PDF atau JPG. 

    Selain kalender masehi,Kemenag lewat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam juga menerbitkan Kalender Hijriah Indonesia tahun 2025. Kalender tersebut membuat jadwal libur hari besar, cuti bersama, dan tanggal tahun

    Masehi, Hijriah, dan Jawa. Berikut selengkapnya:

    Daftar Hari Libur Nasional Kalender 2025

    1 Januari : Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
    29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April : Idul Fitri 1446 Hijriah
    18 April : Wafat Yesus Kristus
    20 April : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei : Hari Buruh Internasional
    12 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni : Hari Lahir Pancasila
    6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
    27 Juni : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus : Proklamasi Kemerdekaan
    5 September : Maulid Nabi Muhammad saw
    25 Desember : Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama Kalender 2025

    28 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April : Idul Fitri 1446 Hijriah
    13 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni : Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember : Kelahiran Yesus Kristus

    50 Link Download Kalender 2025

    Berikut adalah 50 link download kalender 2025 beserta daftar hari libur nasional dan cuti bersama dalam bentuk JPG dan PDF:

    Demikian daftar hari libur nasional dan cuti bersama kalender 2025. Semoga informasi ini membantu Anda!

    (fab/fab)

  • Legislator: Libur Ramadhan sekolah bisa diisi dengan pendidikan

    Legislator: Libur Ramadhan sekolah bisa diisi dengan pendidikan

    libur Ramadhan itu harus menjadi bagian dari pendidikan karena berpuasa bukan berarti seseorang tidak melakukan aktivitas apa pun

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan wacana libur sekolah pada bulan Ramadhan bisa diisi dengan pendidikan diantaranya dengan cara memakmurkan masjid.

    “Libur Ramadhan hanya memindahkan kegiatan pendidikan sekolah ke rumah atau ke masjid. Jadi, berbeda dengan libur semester,” kata Suhud di Jakarta, Jumat.

    Suhud yang merupakan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mendukung wacana pemerintah untuk meliburkan sekolah pada bulan Ramadhan.

    Asalkan kata dia, libur Ramadhan tersebut harus menjadi bagian dari pendidikan karena berpuasa bukan berarti seseorang tidak melakukan aktivitas apa pun.

    Untuk itu, ketika kebijakan itu diberlakukan lanjut Suhud, selama bulan Ramadhan pelajar harus diberi tugas atau beban pembelajaran selama bulan Ramadhan, yang sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

    “Libur Ramadhan itu bukan seperti hari libur umumnya, yang dapat digunakan untuk bersantai,” tuturnya.

    Ia menambahkan selain ada tugas sekolah, siswa juga bisa diwajibkan melaksanakan ibadah puasa bagi yang beragama muslim dan aktif beribadah di masjid.

    “Diberi tugas untuk membantu orang tua dan tetangga, bersedekah, dan hal positif lainnya,” katanya.

    Sebelumnya, media massa ramai memberitakan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i yang melontarkan wacana bahwasanya sekolah bisa diliburkan selama satu bulan. Namun demikian, Wakil Menteri Agama memang belum membahas lebih jauh seputar wacana tersebut.

    Libur sekolah selama Ramadhan pernah diterapkan di era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang dimaksudkan agar siswa lebih fokus mempelajari ilmu agama dan khusyuk beribadah.

    Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, dan hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan.

    Oleh karena itu, dia pun belum tahu apakah wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Update Uang Palsu di UIN Makassar: 3 JPU Telah Ditunjuk, Annar Salahuddin Masih Terbaring Sakit – Halaman all

    Update Uang Palsu di UIN Makassar: 3 JPU Telah Ditunjuk, Annar Salahuddin Masih Terbaring Sakit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

    Kasus yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.

    Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, SH, MH, mengatakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk dan dirinya menjadi salah satu JPU yang menangani perkara ini.

    “Sudah ada. Ada tiga jaksa, yakni saya sendiri, Basri Baco, SH, MH (Kasi PAPBB), dan Aria Perkasa, SH (Kasubsi Penuntutan Pidum),” paparnya, Kamis (2/1/2025) malam.

    Diketahui, pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding menjadi otak pembuatan uang palsu yang dilakukan sejak 2022.

    Annar Salahuddin saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Makassar karena kondisi kesehatannya menurun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia juga memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat sehingga kondisinya semakin parah.

    Annar telah 6 hari dirawat sejak diperiksa penyidik pada Sabtu (28/12/2024) lalu.

    Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.

    Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan sakit yang dialami Annar Salahudin tidak menghalangi proses penyidikan.

    “Proses hukum tetap berjalan. Ada sedikit penundaan, tapi tidak menghambat penyidikan,” tegasnya.

    Reonald memastikan seluruh barang bukti aman meski tersangka utama sakit.

    “Kami yakin bukti sudah cukup. Dia juga memberikan keterangan secara kooperatif,” sambungnya.

    Pengakuan Operator Mesin

    Syahruna, seorang wiraswasta asal Ujung Pandang Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan memiliki peran penting dalam pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

    Syahruna diperintah Annar Salahuddin Sampetoding membujuk Andi Ibrahim agar mesin pencetak uang masuk ke kampus.

    Pembuatan uang palsu di UIN Alauddin dilakukan sejak 2022 dan sebelumnya dibuat di rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Makassar.

    Syahruna menjelaskan 19 tahapan pembuatan uang palsu sebelum diedarkan ke masyarakat.

    “Ada 19 tahapan, kalau ada salah satu tahapan rusak, maka gagal dan dibuang.”

    “Dari 19 tahapan itu harus lulus semua,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (31/12/2024).

    Pria yang belajar mencetak uang palsu secara otodidak ini mengatakan ada dua tahapan penting yang harus dilakukan yakni pembuatan benang pengaman dan tanda air.

    “Setelah itu cetak UV-nya dan magnetik agar lolos dari mesin (cek uang palsu),” terangnya.

    Produksi uang palsu dilakukan secara bertahap dari satu rim atau 500 lembar kemudian bertambah.

    Ia menambahkan seluruh bahan produksi didatangkan dari China termasuk mesin pencetak uang palsu seharga Rp600 juta.

    Syahruna sebagai operator mesin pencetak uang palsu, sedangkan Andi Ibrahim selaku koordinator.

    Mesin tersebut berada di dekat kamar mandi perpustakaan UIN Alauddin.

    “Dikasih peredam agar nggak kedengeran. Jendela semua ditutup,” lanjutnya.

    Proses produksi dilakukan sejak pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA.

    Menurut Syahruna, Andi Ibrahim meminta para tersangka bekerja sesuai jam yang telah ditentukan karena ada satpam yang rutin berkeliling kampus.

    Syahruna mengaku terjerumus dalam kasus ini karena permintaan bosnya sendiri, Annar Salahuddin Sampetoding.

    Ia tergiur iming-iming yang ditawarkan Annar sehingga membantu mencarikan mesin pencetak uang hingga mempelajarinya secara otodidak.

    “Dijanjikan juga dibelikan tanah dan rumah,” tukasnya.

    Andi Ibrahim Dibujuk Annar

    Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Andi Ibrahim, bukan tersangka utama dalam kasus pencetakan uang palsu.

    Andi Ibrahim memasukkan mesin pencetak uang palsu ke dalam perpustakaan kampus atas permintaan Annar Salahuddin Sampetoding.

    Kapolres Gowa, AKBP Rheonald Simanjuntak, mengatakan Annar Salahuddin mengiming-imingi Andi Ibrahim dengan keuntungan besar jika pencetakan uang palsu berjalan lancar.

    Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya.

    “Stasusnya (Annar Salahuddin Sampetoding) sudah tersangka,” ucapnya, Sabtu (28/12/2024).

    Peran Annar Salahuddin sangat signifikan dalam kasus ini, yakni pemberi ide, investor pembelian mesin cetak, hingga pemberi perintah pembuatan uang palsu.

    Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, menjelaskan Annar Sampetodin dan Andi Ibrahim sudah dua tahun bekerja sama mencetak uang palsu.

    “Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, uang itu sudah dicetak sejak 2022 sekarang sudah mau 2025,” terangnya.

    Menurutnya, uang palsu tersebut mirip uang asli buatan Bank Indonesia.

    “Memang hampir sempurna kemarin waktu press rilis pakai sinar ultraviolet itu ada tanda air, kalau masyarakat awam mungkin mengira wah ini uang beneran, padahal itu uang palsu,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kondisi Terkini Annar Salahuddin Sampetoding Tersangka Utama Sindikat Uang Palsu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Sayyid Zulfandi/Muslimin Emba) 

  • MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    (PT) 20 persen, Kamis (2/1/2025). 
    Putusan itu dinilai baik karena semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
    Fahira Idris
    mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. 
    Dia menilai, dengan membebaskan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, MK memastikan prinsip demokrasi yang sejati dapat diimplementasikan.
    “Apresiasi kepada MK atas putusan bersejarah ini. Terima kasih kepada empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta atas kegigihannya menggugat
    presidential threshold,
    ” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/1/2025). 
    Fahira memaparkan, putusan MK itu akan membawa, setidaknya empat dampak besar bagi demokrasi Indonesia.
    Pertama
    , meningkatkan partisipasi publik. Dengan dihapusnya
    presidential threshold,
    setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. 
    Senator Jakarta itu menyebutkan, hal tersebut memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat. 
    Kedua
    , efektif mengurangi polarisasi karena ketentuan
    presidential threshold
    20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. 
    “Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik,” katanya.
    Untuk diketahui,
    presidential threshold
    sebelumnya hanya membolehkan partai politik pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah pemilu legislatif periode sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
    Ketiga
    , mendorong demokrasi substantif karena semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden.
    Fahira menilai, keputusan itu memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.
    Keempat
    , memberi ruang untuk menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat.
    “Ke depan di tiap gelaran pemilihan presiden (pilpres), rakyat akan disuguhkan berbagai kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial,” ujarnya yang pernah menggugat
    presidential threshold
    ke MK bersama beberapa Anggota DPD RI lain.
    Fahira menyebutkan, para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.
    “Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ucapnya.
    Sebagai informasi, MK menghapus ketentuan
    presidential threshold
    dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 
    Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. 
    Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
    Sebelumnya, MK telah 32 kali menolak pengajuan uji materi. Namun, kini MK menyatakan
    presidential threshold
    20 persen bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Keroyok Kader HMI di Mamuju, 7 Orang Disanksi Patsus

    Polisi Keroyok Kader HMI di Mamuju, 7 Orang Disanksi Patsus

    Makassar, CNN Indonesia

    Seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mamuju, Sulawesi Barat, dikeroyok sejumlah anggota polisi. Anggota HMI itu sebelumnya sempat menegur dua orang anggota polisi yang datang ke asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng)

    Akibat peristiwa itu, sejumlah polisi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar. Tujuh orang dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus).

    “Benar, anggota yang terlibat sebanyak tujuh orang dan telah dipatsus,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Slamet menjelaskan awalnya, pada Rabu (1/1) sekitar pukul 07.30 WITA, Bripda SA dan Bripda IA mendatangi asrama putri IPM-Mateng. Mereka mau menemui kekasih Bripda SA.

    Saat di asrama putri, kedua polisi itu ditegur korban, sehingga terjadi cekcok berujung perkelahian. Kemudian, Bripda SA dan Bripda IA memanggil rekan-rekannya dan mengeroyok korban.

    “Kronologisnya dari HMI yang dulu memukul, karena (polisi) ini (dipukul), akhirnya teman-temannya, tapi karena datang banyak orang akhirnya terjadilah saling berantem,” kata dia.

    Setelah peristiwa itu, massa HMI mendatangi Polres Mamuju. Mereka menuntut anggota polisi yang menganiaya kader mereka ditangkap. Sempat terjadi demonstrasi yang berlangsung malam hari.

    Massa berhenti berunjuk rasa setelah Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menemui massa HMI dan meminta maaf atas peristiwa tersebut.

    “Tadi malam (Rabu) Kapolda langsung (datang), ada oknum anggota diberikan tindakan tegas sesuai aturan, kapolda minta maaf,” ujar Slamet.

    “Anggota baru, perintah kapolda langsung ditindak tegas hari ini sudah dipatsus. pokoknya anggota yang melanggar kita akan langsung tindak tegas,” tegasnya.

    (mir/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Indonesia sebagai model penanganan teroris di dunia

    Indonesia sebagai model penanganan teroris di dunia

    Empat napi terorisme ucap ikrar NKRI di Lapas Rajabasa (ANTARA/HO-Lapas Rajabasa)

    Indonesia sebagai model penanganan teroris di dunia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Tahun 2024 baru saja dilewati, sehingga sudah semestinya awal tahun 2025 dijalani penuh dengan rasa syukur dan optimistis. Catatan ini mengungkap pentingnya rasa syukur Bangsa Indonesia atas keberhasilan pemerintah dalam menangani gerakan terorisme.

    Pada Desember 2024, gerakan Jamaah Islamiyah (JI) resmi mendeklarasikan kesetiaan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah sebelumnya, pada Juni 2024, secara resmi membubarkan organisasinya. Pembubaran organisasi ini, yang diikuti dengan sumpah setia kepada negara, menjadi tonggak sejarah penting dalam penanganan gerakan terorisme di dunia.

    Hal ini belum pernah terjadi di belahan dunia manapun. Deklarasi JI ini menguatkan keberhasilan pemerintah dalam meredam organisasi yang cenderung intoleran, seperti HTI dan FPI, yang juga telah dibubarkan sebelumnya. Fakta-fakta ini menjadi modal yang baik bagi Indonesia untuk menjadi model bagi bangsa lain dalam menangani gerakan terorisme yang berkedok agama.

    Terorisme berbaju agama ternyata tidak selalu harus ditangani dengan kekerasan, tetapi juga dapat diselesaikan melalui pendekatan cinta kasih. Hal ini karena pada dasarnya, para pelaku terorisme adalah korban dari pemahaman keagamaan yang keliru. Semua mafhum bahwa banyak teroris dikenal di lingkungannya sebagai orang baik dan pintar. Bahkan, seringkali mereka hapal kitab suci, lebih baik daripada kebanyakan orang. Beberapa di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

    Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, pernah mengatakan bahwa remaja dan pemuda yang pintar serta baik sering terjebak dalam ajaran Islam yang palsu karena bertemu dengan guru yang salah. Menurutnya, berguru pada orang yang salah jauh lebih berbahaya daripada berteman dengan orang yang salah. Guru yang salah dapat mencuci otak muridnya dan memerintahkan mereka untuk melakukan tindakan kriminal, kekerasan, bahkan pembunuhan.

    Dalam beberapa kasus, mereka yang telah dicuci otaknya, bahkan dapat menipu dan melawan orang tua mereka sendiri. Namun, di sisi lain, guru juga dapat menjadi pintu keluar dari ajaran Islam yang palsu menuju ajaran Islam yang sebenarnya. Dalam konteks ini, peran guru sangat penting sebagai duta Islam yang rahmatan lil alamin.

    Dalam sebuah diskusi, Ken Setiawan, yang pernah menjadi salah satu perekrut teroris terbaik, mengatakan bahwa indikator ajaran Islam yang sejati dan yang palsu sangat sederhana. Jika ajaran tersebut membuat pemeluknya menjadi lebih berakhlak mulia, maka ajaran itu sesuai dengan yang digariskan oleh Allah SWT.

    Sebaliknya, jika ajaran itu membuat pemeluknya melawan orang tua, melakukan tindakan kriminal, atau bertindak dengan kekerasan, maka ajaran tersebut keliru.

    Guru-guru terbaik

    Peran guru atau mentor sebagai pintu masuk dan keluar dari gerakan terorisme disadari betul oleh pemerintah, khususnya Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Oleh karena itu, upaya menangani terorisme dilakukan dengan merekrut guru-guru terbaik yang mampu membawa pelaku terorisme kembali ke jalan yang benar.

    Dalam konteks pendidikan formal, guru-guru agama di sekolah negeri dan madrasah menjadi ujung tombak. Namun, dalam konteks mengembalikan pelaku terorisme ke jalan yang benar, guru terbaik adalah para mantan teroris yang telah sadar. Pemerintah melibatkan mereka untuk menyadarkan para pelaku terorisme yang masih aktif.

    Ken Setiawan sendiri mengakui bahwa dirinya sadar setelah bertemu dengan mantan teroris senior yang pernah berjuang di Afghanistan. Mantan teroris tersebut justru menyarankan Ken untuk memikirkan keluarganya. Banyak pelaku teror yang terlalu sibuk memikirkan negara, tetapi justru mengabaikan hubungan dengan keluarga terdekat, orang tua, mertua, istri, dan anak.

    Mentor tersebut menekankan bahwa untuk menyejahterakan bangsa, seseorang harus terlebih dahulu menyejahterakan keluarganya. Dengan demikian, keberhasilan pemerintah melibatkan para mantan teroris yang telah sadar layak diapresiasi. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mampu mendorong organisasi teroris untuk membubarkan diri dan mendeklarasikan kesetiaan kepada bangsa dan negara.

    Keberhasilan ini dapat dipromosikan oleh Kementerian Luar Negeri agar negara lain yang menghadapi persoalan serupa dapat belajar dari Indonesia. Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT Brigadir Jenderal (Pol) Achmad Nurwakhid keterlibatan mantan teroris ini memiliki akar sejarah yang kuat.

    Dalam sejarah kenabian, banyak musuh Nabi Muhammad, seperti Umar bin Khattab dan Khalid bin Walid, yang akhirnya menjadi sahabat terbaik Nabi. Umar, bahkan menjadi khalifah, sementara Khalid menjadi panglima kaum Muslimin. Keberhasilan Indonesia ini dalam penanganan terorisme disebut lebih menggunakan pendekatan kemanusiaan.

    Pemerintah menyadari bahwa terorisme tidak hanya lahir dari ideologi radikal semata, tetapi juga dari berbagai faktor sosial dan ekonomi. Kemiskinan, keterasingan, dan kurangnya pendidikan menjadi beberapa faktor yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk merekrut anggota baru, meskipun pada beberapa kasus banyak juga pelaku teror berasal dari keluarga kaya dan berpendidikan tinggi.

    Oleh karena itu, pendekatan deradikalisasi tidak hanya menyasar ideologi, tetapi juga memperbaiki kualitas hidup para mantan teroris.

    Saat ini, salah satu contoh nyata program pemerintah adalah pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi bagi mantan teroris dan keluarganya. Program ini membantu mantan teroris mandiri secara ekonomi, sekaligus membangun rasa percaya diri untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat.

    Selain itu, komunitas-komunitas lokal dilibatkan untuk menerima kembali para mantan pelaku terorisme sebagai bagian dari masyarakat. Peran media juga penting dalam proses deradikalisasi. Media memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik. Oleh karena itu, narasi yang dibangun harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan para mantan teroris ke jalan yang benar.

    Media dapat memberi ruang bagi para mantan teroris yang telah bangkit dan berhasil kembali hidup di masyarakat yang kontributif. Media harus mengedepankan pemberitaan yang humanis, tidak stigmatis, dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pendekatan inklusif dalam menangani terorisme.

    Keberhasilan Indonesia dalam menangani terorisme berbasis agama merupakan bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia tidak anti agama. Pendekatan yang mengutamakan dialog, kasih sayang, dan pemberdayaan manusia dapat menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan dengan penggunaan kekuatan semata. Semoga langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi dunia untuk menciptakan perdamaian yang lebih luas.

    Sumber : Antara

  • Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

    Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

    Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi
    Tim Redaksi


    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan dalam sidang putusan perdana awal 2025.
    Sidang putusan yang digelar Kamis (2/1/2025) ini membacakan putusan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.
    Dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional, yang artinya tak berlaku lagi sejak putusan dibacakan.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya lagi.
    Keputusan ini serta-merta menghapus norma hukum dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.
    Pasal itu berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
    Alasan utama Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dibacakan Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    dalam pertimbangan hukum.
    Disebutkan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
    Dia juga mengatakan,
    presidential threshold
    ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi serta bertentangan dengan UUD 1945.
    Alasan ini yang menyebabkan MK bergeser dari putusan perkara presidential threshold yang telah diputuskan ditolak sebanyak 32 kali.
    Saldi mengatakan, ambang batas pencalonan berapa pun besarannya telah bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi negara.
    Alasan lain MK menghapus beleid ini adalah kondisi perpolitikan Indonesia yang tak baik-baik saja.
    Dia menyebut, ada kecenderungan mengarah pada satu calon tunggal dalam pemilihan presiden jika presidential threshold ini dipertahankan.
    “Setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon,” ucap Saldi.
    Padahal, kata dia, pengalaman sejak penyelenggaraan pilpres secara langsung menunjukkan bahwa dua pasangan calon akan menjebak masyarakat dalam polarisasi.
    Hal ini, jika tidak diantisipasi, kata Saldi, akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
    “Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ucapnya.
    Dengan putusan tersebut, MK menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.
    Namun yang menjadi catatan, akan ada banyak calon presiden yang bermunculan.
    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Saldi.
    Sebab itu, MK menekankan agar pembentuk undang-undang bisa mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.
    Karena pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak dinilai bisa merusak hakikat dilaksanakannya pilpres secara langsung oleh rakyat.
    MK memberikan penekanan agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, bisa melakukan rekayasa konstitusional dengan berpegang pada lima poin.
    Pertama, semua partai politik tetap memiliki hak mengusulkan pasangan capres-cawapres.
    Kedua, pengusulan paslon capres-cawapres oleh parpol dan gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi.
    Ketiga, parpol peserta pemilu bisa bergabung untuk mengusung capres-cawapres sepanjang tidak menjadi “koalisi gemuk” yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres-cawapres.
    Keempat, parpol peserta pemilu yang tidak mengusung paslon capres-cawapres bisa dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
    Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut.
    Dia mengatakan, perjuangan masyarakat sipil dan pegiat pemilu sangat panjang sehingga bisa sampai pada titik ini.
    Gugatan ini “pecah telur” oleh gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khorul Fatna.
    “Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita,” ujarnya.
    Titi berharap, dengan putusan ini, seluruh partai politik bisa berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya untuk maju menjadi calon presiden 2029.
    Selain itu, dia mengingatkan agar DPR berpedoman pada putusan 62/2024 ini dalam merevisi Undang-Undang Pemilu 7/2017.
    DPR, kata Titi, jangan coba-coba mengubah putusan MK tersebut, karena masyarakat sipil akan mengawal layaknya putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah tahun lalu.
    Selain itu, Titi menjelaskan putusan MK yang telah dibacakan bersifat erga omnes, berlaku untuk semua, dan berlaku saat diucapkan, kecuali dalam putusan ada penundaan pemberlakuan yang diucapkan secara spesifik.
    Sebab itu, dia berharap agar para pembuat undang-undang, khususnya Presiden Prabowo Subianto, menjadi garda terdepan mengawal putusan ini.
    “Kami berharap Presiden Prabowo menjadi yang paling depan untuk menegakkan putusan MK nomor 62 tahun 2024,” kata dia.
    Peserta Pilpres 2024,
    Anies Baswedan
    , turut merespons putusan MK ini melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid.
    Dia mengatakan, putusan MK ini layaknya sebuah kado perayaan awal tahun 2025.
    “Inilah yang menjadi harapan rakyat. Sehingga putusan ini menjadi kado
    tahun baru
    dari Majelis Hakim MK,” ujar Sahrin.
    Dia mengatakan, putusan MK ini memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia karena ketentuan presidential threshold membatasi rakyat untuk memperoleh pemimpin yang lebih baik.
    Ia menyebutkan, dengan putusan ini, MK telah meminimalisir cengkeraman kartel politik dan oligarki pilpres di masa depan.
    Sahrin pun menilai akan ada potensi kepemimpinan bangsa yang akan tumbuh dan berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelung Ciwidey, Tatanan Rambut Khas Sunda Berbentuk Huruf Arab

    Gelung Ciwidey, Tatanan Rambut Khas Sunda Berbentuk Huruf Arab

    Liputan6.com, Bandung – Gelung ciwidey merupakan tatanan rambut khas perempuan Sunda yang sekaligus menjadi bagian kekayaan budaya Sunda. Selain sebagai tatanan rambut, gelung tradisional ini juga sarat makna.

    Gelung yang berasal dari wilayah Jawa Barat ini mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Sunda yang menjunjung tinggi keindahan alami dan keselarasan dengan alam. Umumnya, gelung ciwidey dikenakan dalam berbagai upacara adat maupun acara penting.

    Mengutip dari indonesiakaya.com, gelung ini lebih dikenal sebagai sanggul pasundan atau sanggul kesundaan pada masa kejayaan Kerajaan Sumedang. Pada masa itu, gelung tersebut cukup populer di kalangan bangsawan hingga rakyat biasa.

    Sejak 1947, tradisi mengenakan gelung ciwidey di Jawa Barat mulai banyak dilakukan. Jauh sebelum itu, gelung tradisional ini masih terus dilestarikan sejak ratusan tahun lalu hingga kini.

    Gelung ciwidey memiliki bentuk yang banyak dipengaruhi oleh agama Islam, yakni berupa huruf Arab alif dan nun. Dalam istilah Sunda, bentuk tersebut disebut alif pakait sareng nun (alif berkait dengan nun).

    Bukan sekadar bentuk, huruf alif dan nun pada gaya rambut ini juga memiliki filosofi tersendiri. Huruf alif yang lurus melambangkan ketegasan dan sikap konsekuen.

    Ketika membaca Al-Qur’an, huruf nun mati yang bertemu alif dibaca jelas dan pendek dengan suara tegas, tidak samar, dan tidak mendengung. Dengan demikian, pertemuan antara alif dan nun dalam sanggul khas Ciwidey juga melambangkan sikap tegas dan lantang, terutama dalam mengutarakan kebenaran.

    Berbentuk agak bulat, sanggul ini terletak di bagian belakang kepala dengan bagian bawah yang tidak menyentuh leher. Pada kedua sisi sanggul, digunakan jabing atau sunggar.

    Untuk membuat gelung ciwidey, dimulai dengan membagi rambut menjadi dua bagian, yakni depan dan belakang. Bagian depan disasak dan dibentuk menjadi jabing yang bulat, sedangkan bagian belakang diikat setinggi 5-7 jari dari batas pertumbuhan rambut (hairline).

    Rambut bagian belakang kemudian ditambahkan cemara rambut sepanjang 90-100 cm. Selanjutnya, disatukan dengan rambut asli, dipilin, dan disisir hingga rapi.

    Kemudian, letakkan tangan kiri di bawah rambut bagian belakang dan putar rambut menggunakan tangan kanan. Putaran rambut hanya dilakukan pada bagian belakang kepala, mengikuti hairline.

    Setelah semua rambut terputar, tekan tangan kiri pada pangkal rambut untuk membuat bagian atas sanggul mencuat. Sisi-sisi rambut yang terputar akan secara alami mengikat bagian tengah rambut.

    Kemudian, selipkan sisa rambut yang belum terikat di belakang sanggul. Rapikan sanggul dengan menariknya perlahan, sehingga sisi kiri dan kanan rambut terlihat jelas dari depan melalui leher.

    Jangan lupa untuk mengatur bagian atas sanggul agar sejajar dengan sunggar atau sasakan bagian atas. Sebagai pemanis, tambahkan hiasan cucuk gelung pada sisi kanan dan kiri sanggul bagian tengah.

    Cucuk gelung biasanya terbuat dari tanduk binatang, emas, maupun perak. Pilihan bahan ini mencerminkan status sosial pemakainya.

    Pada zaman dahulu, cucuk gelung berbahan emas menjadi favorit golongan ningrat. Sedangkan masyarakat biasa memilih bahan yang lebih sederhana, seperti tanduk atau imitasi logam.

    Hingga kini, gelung ciwidey masih menjadi pilihan gaya rambut bagi perempuan Sunda. Mereka memakai gaya rambut ini untuk upacara adat maupun acara penting.

     

    Penulis: Resla

  • Isra Mikraj 2025 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini

    Isra Mikraj 2025 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini

    Jakarta: Isra Mikraj merupakan peristiwai penting bagi umat muslim. Peristiwa ini dikenal sebagai dua perjalanan suci yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam.

    Dalam Isra Mikraj, Nabi Muhammad SAW diperjalankan dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem, Palestina menuju langit ke-7, kemudian ke Sidratul Muntaha. Perjalanan ini hanya ditempuh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam, yakni pada tanggal 27 Rajab.
     
    Perjalanan Nabi Muhammad SAW ini tertuang dalam firman Allah SWT Surat Al Isra ayat 1. Allah SWT berfirman:

    Subhanalladzi asra bi’abdihi lailam minal-masjidil-harami ilal-masjidil-aqsallazi barakna haulahu linuriyahu min ayatina, innahu huwas-sami’ul-basiir.
     
    Artinya: Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Israa:1)

    Dalam perjalanan suci ini juga Nabi Muhammad SAW yang kala itu berusia 51 tahun mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam. 
     

     

    Kapan Isra Mikraj 2025?

    Peringatan Isra Mikraj diperingati setiap tanggal 27 di bulan Rajab dalam kalender Hijriah. Namun, tanggal peringatan Isra Miraj setiap tahunnya dalam kalender Masehi berubah-ubah.
     
    Berdasarkan SKB Tiga Menteri bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 2025 jatuh pada 27 Januari 2025. Ini juga sekaligus menjadikan tanggal 27 Januari 2025 sebagai hari libur nasional. 
     

    Jakarta: Isra Mikraj merupakan peristiwai penting bagi umat muslim. Peristiwa ini dikenal sebagai dua perjalanan suci yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam.
     
    Dalam Isra Mikraj, Nabi Muhammad SAW diperjalankan dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem, Palestina menuju langit ke-7, kemudian ke Sidratul Muntaha. Perjalanan ini hanya ditempuh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam, yakni pada tanggal 27 Rajab.
     
    Perjalanan Nabi Muhammad SAW ini tertuang dalam firman Allah SWT Surat Al Isra ayat 1. Allah SWT berfirman:
     
    Subhanalladzi asra bi’abdihi lailam minal-masjidil-harami ilal-masjidil-aqsallazi barakna haulahu linuriyahu min ayatina, innahu huwas-sami’ul-basiir.
     
    Artinya: Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Israa:1)
    Dalam perjalanan suci ini juga Nabi Muhammad SAW yang kala itu berusia 51 tahun mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam. 
     

     

    Kapan Isra Mikraj 2025?

    Peringatan Isra Mikraj diperingati setiap tanggal 27 di bulan Rajab dalam kalender Hijriah. Namun, tanggal peringatan Isra Miraj setiap tahunnya dalam kalender Masehi berubah-ubah.
     
    Berdasarkan SKB Tiga Menteri bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 2025 jatuh pada 27 Januari 2025. Ini juga sekaligus menjadikan tanggal 27 Januari 2025 sebagai hari libur nasional. 
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Pemobil Tabrak Kerumunan Pendukung ISIS, Diduga Beraksi Seorang Diri

    Pemobil Tabrak Kerumunan Pendukung ISIS, Diduga Beraksi Seorang Diri

    New Orleans

    Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) mengatakan pengemudi truk pikap, Shamsud-Din Jabbar (42), yang menabrak kerumunan pesta tahun baru di New Orleans adalah pendukung kelompok Negara Islam (ISIS). FBI mengungkap bahwa pelaku beraksi seorang diri.

    “(Pelaku) berkendara dari Houston ke New Orleans pada malam tanggal 31 dan ia mengunggah beberapa video ke platform media sosial yang menyatakan dukungannya terhadap ISIS,” kata wakil asisten direktur FBI Christopher Raia dalam konferensi pers, seperti dilansir AFP, Jumat (3/1/2025).

    Raia mengatakan bahwa dalam satu video Jabbar mengaku akan merencanakan penyerangan terhadap keluarga dan teman-temannya. Tapi dia khawatir hal itu tidak menarik perhatian publik.

    “(Dalam video pelaku) menjelaskan bahwa ia awalnya berencana untuk melukai keluarga dan teman-temannya, tetapi khawatir berita utama tidak akan fokus pada ‘perang antara orang beriman dan orang kafir’,” katanya.

    Jabbar merupakan veteran Angkatan Darat AS yang menabrakkan truk sewaannya ke kerumunan orang yang merayakan Tahun Baru di New Orleans yang menewaskan sedikitnya 15 orang. FBI menduga pelaku bertindak sendiri.

    “Saat ini kami tidak menilai ada orang lain yang terlibat dalam serangan ini kecuali Shamsud-Din Jabbar,” kata Raia.

    (lir/lir)