agama: Islam

  • Eskalasi Berbahaya, Senjata Pasukan Otoritas Palestina Direbut Batalyon 313 Brigade Jenin – Halaman all

    Eskalasi Berbahaya, Senjata Pasukan Otoritas Palestina Direbut Batalyon 313 Brigade Jenin – Halaman all

    Ubah RS Jadi Barak Militer, Senjata Pasukan Otoritas Palestina Direbut Batalyon 313 Brigade Jenin

     

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pemimpin Brigade Jenin, sayap militer gerakan Palestine Islamic Jihad (PIJ) mengungkapkan ada perubahan berbahaya dalam situasi keamanan di kota Jenin, Tepi Barat.

    Perubahan eskalasi konflik terjadi antar-entitas Palestina, antara kelompok milisi dengan Otoritas Palestina (PA) selaku aparatur dan pengendali stabilitas keamanan Tepi Barat dan cenderung mendapat sokongan dari pihak pendudukan Israel. 

    Dilansir Khaberni, pemimpin Brigade Jenin itu menyebut, eskalasi meninggi  seiring aksi Otoritas Palestina yang pihaknya nilai mengubah fungsi Rumah Sakit Jenin menjadi barak militer.

    “Ini menjadi langkah yang dia gambarkan sebagai eskalasi yang tidak dapat dibenarkan,” kata laporan Khaberni, Jumat (3/1/2024). 

    Dia menyataan praktik kekerasan yang dilakukan personel Otoritas Palestina berupa penangkapan perawat yang merawat orang-orang yang terluka di kamp Jenin.

    Komandan tersebut menambahkan kalau pihaknya kemudian membentuk Batalyon 313 di wilayah Jenin seiring meningkatnya eskalasi dengan Otoritas Palestina.

    “Kami menggunakan nomor 313 (sebagai identitas Batalyon), yang diambil dari nama jumlah mujahidin dalam Perang Badar yang terkenal, sekaligus menekankan keinginan  untuk mematuhi hukum dan melindungi keamanan warga di wilayah tersebut,” katanya dalam laporan tersebut.

    Personel keamanan Otoritas Palestina. Dalam beberapa pekan belakangan, Otoritas Palestina terlibat bentrokan bersenjata dengan sejumlah milisi perlawanan Palestina seperti Brigade Al-Quds di Jenin dan Brigade Martir Al-Aqsa. (khaberni/tangkap layar)

    Masih Mau Dialog Agar Perang Saudara Tak Meletus Hebat, Rebut Senjata PA

    Dalam pernyataan lain, pemimpin Brigade Jenin itu menegaskan bahwa mereka terbuka terhadap inisiatif apa pun dari suku lokal untuk menyelesaikan krisis ini.

    Dia menyatakan, mereka menahan diri untuk mengambil tindakan keras terhadap pasukan keamanan Otoritas Palestina yang menjadi sasaran mereka dalam insiden baru-baru ini.

    Dalam perkembangan lain, komandan Brigade Jenin menegaskan kalau setelah pasukan keamanan Otoritas Palestina diusir dari sebuah rumah di daerah tersebut, “Batalyon Jenin mampu mengendalikan senjata tertentu (milik PA) yang dimilikinya.”

    “Senjata ini dapat meningkatkan kemampuan Batalyon Jenin dalam menghadapi tantangan di masa depan,” katanya.

    Batalyon Tulkarm, cabang tempur Brigade Al-Quds, sayap militer gerakan PIJ. (khaberni)

    PA Anggap Milisi Sebagai Kriminal

    Seperti diketahui, konflik antar-entitas Palestina berkembang menjadi perang saudara di Jenin, Tepi Barat antara personel keamanan Otoritas Palestina dan kelompok milisi perlawanan, khusunya dari faksi Brigade Al-Quds, sayap militer Palestine Islamic Jihad (PIJ).

    Otoritas Palestina, dianggap kelompok milisi Perlawanan Palestina justru bertindak untuk membela kepentingan Israel dalam hal pemberangusan gerakan pembebasan Palestian dari pendudukan Israel.

    Di sisi lain, Otoritas Palestina mengklaim tindakan mereka bertujuan untuk menciptakan stabilitas dan keamanan di wilayah Tepi Barat, termasuk sejumlah wilayah ‘merah’ seperti Jenin, Tulkarm, dan Tubas.

    Tindakan ini diterjemahkan lewat aksi-aksi penangkapan sejumlah orang yang dianggap sebagai tokoh dan personel

    Belakangan, konflik ini berkembang hebat menjadi bentrokan langsung yang berhias baku tembak di antara entitas-Palestina tersebut.

    Dalam, sebuah bentrokan, baku tembak bahkan dilaporkan menewaskan seorang komandan milisi Brigade Jenin, sayap Brigade Al-Quds.

    Batalyon Tulkarm, cabang tempur Brigade Al-Quds, sayap militer gerakan PIJ. (khaberni)

    Anggap Milisi Palestina Adalah Kriminal

    Juru bicara pasukan keamanan Otoritas Palestina Anwar Rajab mengatakan kalau mereka yang berada di Jenin bukanlah pejuang perlawanan.

    Juru bicara resmi pasukan keamanan Otoritas Palestina mengatakan itu apa yang terjadi di Jenin adalah kampanye keamanan yang menargetkan kriminal.

    “Para penjahat ini adalah mereka yang membunuh anak-anak, dan mereka yang menembak pasukan keamanan,” katanya dilansir Khaberni.

    Ia melanjutkan: “Kami mempunyai strategi, yaitu melindungi Palestina dari kehancuran.”

    “Kami bergerak di Tepi Barat dengan cara kami sendiri dan menghindari konfrontasi demi mempertahankan tujuan kami.”

    Ia menyimpulkan, “Apa yang terjadi di Gaza tidak akan terjadi di Tepi Barat, dan kami akan mencegahnya”.

    Kendaraan militer Israel berpatroli di kamp pengungsi Jenin, di Tepi Barat yang diduduki pada 29 November 2023, selama operasi militer yang sedang berlangsung di kamp tersebut. (Zain JAAFAR / AFP)

    Brigade Jenin: Kami Hanya Targetkan Israel

    Adapun Juru bicara Brigade Jenin dari Brigade Al-Quds – sayap militer Gerakan Jihad Islam – menyatakan dalam sebuah pernyataan kepada saluran satelit Al-Jazeera kalau pedoman mereka jelas, hanya menentang pendudukan.

    Pernyataan itu menunjukkan kalau mereka melakuka perlawanan terhadap entitas Israel di seluruh Tepi Barat.

    Terkait tudingan kalau mereka adalah kelompok kriminal dan bukan pejuang pembebasan Palestina, dia justru menyatakan pihak Otoritas Palestina juga melakukan kejahatan.

    “Dinas keamanan membunuh seorang pelaku Israel beberapa tahun lalu dan dua anak yang tidak bersalah,” kata dia dilansir Khaberni.

    Dia juga menunjukkan hipokrasi Otoritas Palestina di mana mereka meminta agar milisi perlawanan Palestina untuk menyerahkan diri di sisi lain meminta agar anggotanya dilindungi dari pendudukan Israel.

    “Juru bicara batalion mengatakan bahwa mereka menghormati hukum, namun dia bertanya-tanya: “Di mana hukum selama penyerbuan (oleh) pendudukan Israel?”,” kata dia dilansir Khaberni.

    Seperti dilaporkan, bentrokan kembali terjadi pada Minggu (15/12/2024), di kamp Jenin antara pasukan keamanan Palestina dan pejuang perlawanan, sebagai bagian dari operasi “Lindungi Tanah Air” yang diluncurkan oleh Otoritas Palestina.

    Operasi ini mengakibatkan terbunuhnya pemimpin Brigade Jenin, Yazid Ja’ aysa, yang sedang dikejar oleh pendudukan Israel.

     

    (oln/khbrn/*)

     

     

  • Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Sleman, CNN Indonesia

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak memiliki ketertarikan terjun ke dunia politik.

    Meski berhasil mendorong penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden, nyatanya keempatnya mengaku langkah mereka maju ke Mahkamah Konstitusi adalah murni sebagai perjuangan akademis dan juga advokasi konstitusional.

    Keempatnya juga membantah langkah mereka maju ke MK adalah demi memuluskan jalan pihak, kelompok atau relasi tertentu, khususnya menyangkut pencalonan presiden.

    Salah satu penggugat, Enika Maya Oktavia yang merupakan mahasiswi prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka menjawab dengan tegas dirinya untuk saat ini sama sekali tak kepikiran untuk terjun ke dunia politik.

    “Jawabannya adalah tidak, saya tidak mau jadi politisi. Mohon terima saya jadi budak corporate perusahaan,” kata Enika di Kampus UIN, Sleman, DIY, Jumat (3/1).

    Enika mengaku dirinya adalah satu-satunya di keluarganya yang menempuh pendidikan hingga jenjang S1.

    “Orangtua, kakak saya tidak paham hukum (tata negara), tidak ada yang berkaitan dengan politik. Rasa-rasanya saya tidak kuat kalau jadi politisi ya. Jawabannya kalau untuk saat ini tidak, tapi kalau ke depannya ternyata saya jadi ahli hukum tata negara atau politisi, saya kurang tahu, Wallahualam,” imbuhnya.

    Rizki Maulana Syafei menjawab senada. Mahasiswa prodi HTN itu menyebut latar belakang keluarga yang tak bersinggungan dengan dunia politik.

    “Tapi kalau pertanyaannya putusan (MK) ini sesuai harapan, bukan berarti kami ke depannya menjadi politisi. Tapi, tujuan utama kami mengajukan permohonan ini adalah memberi kesempatan luas bagi putra-putri Bangsa Indonesia yang mungkin jalurnya ingin menempuh langkah politisi. Jadi, hak-hak mereka yang beragama Islam maupun non-Islam punya akses mencalonkan jadi presiden, wakil presiden,” paparnya.

    Tsalis Khoriul Fatna, mahasiswi HTN UIN Suka memastikan, ia dan rekan-rekan penggugat syarat ambang batas pencalonan semuanya satu visi.

    “Kami satu visi, untuk background keluarga ya tidak ada satu pun yang berlatar belakang politik. Bahkan orangtua saya saja, presidential threshold itu apa masih belum tahu. Jadi mungkin saya tidak akan memproyeksikan ke sana,” katanya.

    Faisal Nasirul Haq Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Suka bilang, dirinya justru ingin meniti karier sebagai seorang akademisi. Di satu sisi, keluarga nihil rekam jejak terjun ke dunia politik, ‘nyaleg’ dan lain sebagainya.

    “Saya lebih senang meniti jalan akademisi,” tuturnya.

    Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melayangkan gugatan soal presidential threshold ke MK.

    MK pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa itu pada keputusan yang di yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    Preferensi calon pemimpin

    Dalam kesempatan ini, Enika dkk juga merinci soal argumennya bahwa sudah semestinya para hakim MK mempertimbangkan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

    Menurut Enika, dengan berlakunya syarat ambang batas pencalonan presiden maka preferensi calon pemimpin yang diinginkan pemohon bisa jadi sulit terwujud.

    “Semisal, saya ingin memilih calon presiden yang peduli pada isu perempuan atau isu-isu domestik. Kalau pilihannya hanya terkotak pada dua atau tiga partai besar saja, chance untuk adanya tokoh tersebut muncul sangat susah,” katanya.

    Meski mulanya sempat diliputi rasa pesimis gugatan bakal dikabulkan, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran jika legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.

    Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.

    Menurutnya, MK berpandangan, karena subyek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.

    Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi. Ia kembali ke fakta setiap legal standing dari banyak gugatan terkait pemilu yang digugurkan di MK.

    “Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.

    “Maka seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standing-nya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan objek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.

    (kum/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dewan Pembina GBK Dukung Rencana Kemenag Liburkan Sekolah Saat Ramadan

    Dewan Pembina GBK Dukung Rencana Kemenag Liburkan Sekolah Saat Ramadan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pembina Gawagis Berfikir Kemajuan (GBK), Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) mendukung rencana pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan meliburkan sekolah selama satu bulan di bulan Ramadan tahun ini.

    “Saya setuju dan mendukung program tersebut. Pertama, program ini pernah dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Gus Dur. Bukan tanpa dasar saya memberikan dukungan kepada Kementerian Agama yang berwacana melaksanakan program tersebut,” kata Gus Ubaid, Jumat (3/1/2025).

    Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyyah Kaliwining Jember ini, pertama, Kemenag ingin siswa-siswi yang beragama Islam fokus berpuasa dan langsung diawasi oleh orang tuanya. Karena memang peran orangtua sangat utama dan penting dalam mendidik anak.

    Kedua, siswa yang sudah mulai aqil baligh dan wajib berpuasa, biasanya dengan sekolah tetap masuk, mereka mempunyai kesempatan tidak berpuasa karena lepas dari pengawasan orangtua. Meskipun itu hanya siswa tertentu, tidak semuanya.

    Alasan ketiga, lanjut dia, para guru agar fokus beribadah bersama keluarga dan menimba ilmu agamanya selama satu bulan.

    “Mungkin sekadar masukan kepada Kemenag, siswa-siswi madrasah ataupun sekolah yang diliburkan selama satu bulan diminta aktif dalam ibadah, baik itu wajib ataupun sunnah di rumahnya,” kata Gus Ubaid.

    “Dan, diberikan buku khusus yang nantinya siswa ataupun siswi meminta tanda tangan para ustaz ataupun ustazah, ataupun imam salat dan nantinya dikumpulkan di sekolah pascamasuk sekolah setelah hari raya, seperti siswa era tahun 90-an,” jelasnya.

    Gus Ubaid sebagai pribadi dan orangtua sangat mendukung program pemerintah itu. Fakta di lapangan, beberapa madrasah pondok pesantren sampai saat ini melaksanakan program tersebut, selama bertahun-tahun.

    “Sekolah atau madrasah di luar pesantren bisa bekerja sama dengan pesantren selama Ramadan, melaksanakan pesantren kilat atau kegiatan positif lainnya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga turut memberi penjelasan, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan untuk meliburkan sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah dan pondok pesantren.

    “Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di pondok pesantren, itu libur,” kata Nasaruddin, Senin (30/12/2024).

    Menurutnya, kebijakan serupa juga sedang dipikirkan untuk sekolah-sekolah umum dan madrasah. Nasarudin meminta bersabar menunggu keputusan mengenai wacana libur selama bulan Ramadan tersebut. [tok/suf]

  • Mahasiswa UIN: Gugatan presidential threshold representasi personal

    Mahasiswa UIN: Gugatan presidential threshold representasi personal

    Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan

    Yogyakarta (ANTARA) – Empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyatakan bahwa gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikabulkan hakim MK merupakan representasi personal dan bukan pendapat institusi perguruan tinggi.

    “Permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga,” kata Enika Maya Oktavia, salah seorang dari empat mahasiswa penggugat, dalam konferensi pers di UIN Yogyakarta, Jumat.

    Gugatan tersebut diajukan empat orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa tingkat akhir pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    Setelah beberapa kali sidang, MK akhirnya memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen. Hal itu tertuang dalam Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

    Menurut dia, permohonan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, baik institusi maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam perpolitikan di Indonesia.

    “Kami juga tegaskan bahwa permohonan kami itu tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik mana pun,” katanya.

    Dia mengatakan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut murni dilakukan sebagai bentuk perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional.

    Dia menambahkan kajian tentang presidential threshold sudah dimulai sejak tahun 2023, saat mereka bergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas. Pada tahun tersebut, tim mereka masuk final dalam debat yang digelar Bawaslu RI.

    “Komunitas pemerhati konstitusi ini merupakan komunitas yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respon-respon isu ketatanegaraan. Pada 2023, tim debat kami memasuki ranah final, yang pada babak finalnya menggunakan mosi presidential threshold,” katanya.

    Dia mengatakan dari situ kemudian mereka mulai menyusun draf dan menulis terkait dengan gugatan permohonan ke MK pada Februari 2024. Dari Februari 2024 hingga Januari 2025, mereka terus berproses di MK, bahkan harus menjalani tujuh kali sidang baik offline maupun online.

    “Sebanyak 32 putusan MK sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolak pasal, ditolaknya permohonan-permohonan tersebut, kemudian pada permohonan ke-33 ini, akhirnya MK dapat menguatkan keinginan dari masyarakat Indonesia itu,” katanya.

    Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Profesor Ali Sodikin mengatakan dikabulkannya perkara tentang presidential Threshold di MK yang pemohonnya diajukan empat mahasiswanya itu adalah landmark decision karena berpuluh kali permohonan judicial review tentang pasal presidential threshold selalu ditolak oleh MK.

    “Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan, pemohonnya adalah mahasiswa kami yang masih belajar demokrasi dan hukum tata negara di Fakultas Syariah dan Hukum,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tahun Baru, Ratusan Ribu Orang Berunjuk Rasa di Istanbul Turki untuk Dukung Perjuangan Palestina – Halaman all

    Tahun Baru, Ratusan Ribu Orang Berunjuk Rasa di Istanbul Turki untuk Dukung Perjuangan Palestina – Halaman all

    Tahun Baru, Ratusan Ribu Orang Berunjuk Rasa di Istanbul Turki untuk Dukung Perjuangan Palestina

    TRIBUNNEWS.COM- Ratusan ribu orang berunjuk rasa di Istanbul pada Hari Tahun Baru untuk mendukung Palestina.

    Para pengunjuk rasa berunjuk rasa memenuhi ruas jalan di Jembatan Galata, menuntut diakhirinya kekerasan di Palestina.

    Lebih dari 450.000 orang berkumpul di Jembatan Galata Istanbul pada Hari Tahun Baru untuk menyatakan solidaritas dengan Palestina.

    Para peserta berbaris dari masjid-masjid di seluruh semenanjung bersejarah dan sekitarnya setelah salat subuh, melawan dinginnya musim dingin dan membawa bendera Turki dan Palestina. 

    Acara ini diselenggarakan oleh National Will Platform, sebuah koalisi yang terdiri dari 308 LSM.

    Para demonstran, termasuk para lansia, wanita, dan anak-anak, berdoa agar pembantaian Israel di Palestina diakhiri sebelum berkumpul di jembatan, yang membentang di Tanduk Emas yang ikonik, untuk menuntut tindakan internasional terhadap kekejaman yang sedang berlangsung.

    Di tengah jembatan, di mana tindakan pengamanan ketat dilakukan, terlihat spanduk besar bertuliskan: “Hentikan Genosida di Gaza” dalam bahasa Turki dan Inggris, disertai bendera Turki dan Palestina.

    Perahu juga mendukung protes dari laut.

    Selain itu, stiker “ForFairFuture” dipasang di panggung yang disiapkan untuk pers, dan layar raksasa serta sistem suara juga dipasang di area tersebut.

    Beberapa anggota LSM Turki dan asing serta aktivis hak asasi manusia juga memberikan pidato selama acara tersebut.

    Berbicara di rapat umum tersebut, Bilal Erdogan, ketua dewan pengawas yayasan, mengecam tindakan Israel di Gaza, yang menandai hari ke-453 genosida. Ia mengenang pembunuhan bayi, anak-anak, wanita, orang tua, dokter, jurnalis, dan pekerja bantuan oleh Israel, serta menargetkan sekolah, masjid, dan gereja.

    “Topeng” Barat telah jatuh di Gaza, katanya, sambil bertanya: “Di mana hak asasi manusia? Di mana hak anak-anak? Di mana hak perempuan? Di mana kebebasan pers, kebebasan berekspresi? Semua nilai-nilai Barat telah mati di Gaza dan Barat.”

    Ibrahim Besici, pemimpin LSM lainnya, menambahkan: “Anak-anak yang seharusnya lelah bermain justru kelelahan karena perang. Mata para ibu tak lagi berlinang air mata, dan para ayah tak lagi punya kekuatan untuk bertekuk lutut. Setiap meter persegi Gaza telah disirami darah para martir.”

    Para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan: “Pembunuh Israel akan dimintai pertanggungjawaban” dan “Martir tidak boleh mati.”

    Aksi unjuk rasa besar-besaran diakhiri dengan pesan solidaritas global

    Aksi unjuk rasa besar-besaran di Jembatan Galata ditutup dengan doa dan partisipasi luas, termasuk peserta asing dan liputan media internasional.

    Acara tersebut, yang dihadiri oleh 450.000 orang sebagaimana diumumkan oleh penyelenggara, menampilkan nyanyian dan lagu tentang Palestina, dengan para peserta bergabung secara serempak.

    Para pengunjuk rasa juga menunjukkan gambar-gambar yang mencolok, termasuk figur manusia tanpa kepala yang dicat dengan warna bendera Israel dan tertulis “Teroris Israel” di atasnya serta boneka berlumuran darah yang dibawa oleh seorang peserta yang memegang tanda bertuliskan: “Pembunuh Bayi.”

    Emine Karatas, seorang peserta, mengungkapkan kesedihannya atas para korban Palestina yang tidak bersalah, dengan menyatakan: “Hati kami tidak sanggup lagi menahan tangisan anak-anak, ayah, dan ibu. Kami ingin ini segera berakhir.”

    Ahmet Salih Ozturk, pengunjuk rasa lainnya, menyoroti keberagaman peserta aksi, dengan mengatakan: “Orang-orang dari berbagai agama hadir di sini untuk membela hak asasi manusia. … Ini bukan hanya penindasan terhadap umat Muslim, tetapi juga kemanusiaan secara keseluruhan.”

    Abdulai Embalo, seorang pelajar dari Guinea-Bissau, menyerukan persatuan melawan penindasan: “Kita harus bersatu sebagai Muslim dan mengakhiri kekejaman ini.”

    Tentara Israel telah melancarkan perang genosida di Gaza, menewaskan lebih dari 45.500 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

    Pada bulan November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

    SUMBER: AA

  • MK Hapus Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu

    MK Hapus Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu

    Saat ini, ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dihapus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ketentuan tersebut.

    Adapun gugatan ketentuan presidential threshold tersebut diajukan oleh empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Aktivis Pemilu, Titi Anggraini yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan keempat pemohon yang masih berstatus mahasiswa itu hadir melalui konferensi video karena masih berada di Yogyakarta.

    “Yang dikabulkan adalah permohonan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta,” ucapnya.

    Sebagai informasi, gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta bernama Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Oktavia, dan Faisal Nasirul Haq.

  • Ahli puji dalil kuat empat mahasiswa penggugat presidential threshold

    Ahli puji dalil kuat empat mahasiswa penggugat presidential threshold

    Yogyakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil yang disampaikan empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga sehingga membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Yance saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengaku diminta menjadi ahli dalam gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan empat orang mahasiswa itu di MK.

    “Permohonan muncul dari mereka sendiri. Di dalam perjalanannya, mereka minta saya jadi ahli. Saya lihat juga permohonannya dan keterangan ahli saya memperkuat dalil-dalil yang sudah disusun oleh empat mahasiswa itu,” ujar Yance.

    Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang seluruhnya adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

    Menurut Yance, dalil utama yang diajukan empat mahasiswa tersebut adalah bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden selama ini telah menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Aturan itu dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil, serta hanya menguntungkan partai-partai besar.

    “Dalil mereka yang paling kuat adalah meminta MK meninjau ulang bahwa presidential threshold sebagai open legal policy ternyata telah menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil,” jelas Yance.

    Menurut dia, dalil yang diajukan mahasiswa tersebut tidak hanya mencerminkan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi saat ini, tetapi juga menawarkan solusi untuk membuka ruang politik yang lebih inklusif.

    Sebagai ahli, Yance mengaku hanya memberikan pengayaan terhadap argumentasi yang mereka ajukan.

    “Keterangan ahli saya memberikan pengayaan, ilustrasi, perbandingan, dan secara teoretis untuk memperkuat yang mereka sampaikan di dalam permohonan di MK,” ujar dia.

    MK, lanjut Yance, kemudian mengabulkan permohonan tersebut karena pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 juga tidak mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden.

    “Putusan ini lahir karena ada kekhawatiran juga selama ini karena ada monopoli pencalonan presiden yang dilakukan oleh partai-partai besar sehingga jumlah kandidat kita semakin lama semakin kurang,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa MK pun melihat adanya desain politik yang mengarah pada pembatasan jumlah kandidat calon presiden.

    “Bahkan MK menilai ada desain supaya kandidatnya jadi dua saja. Jangan-jangan nanti bahkan bisa ada calon tunggal,” ujar Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia UGM ini.

    Pascaputusan MK tersebut, ia berharap partai politik perlu menyiapkan kader atau kandidat terbaiknya jauh-jauh hari tanpa hambatan syarat ambang batas.

    “Mempersiapkan jauh hari kadernya untuk tampil dalam kontestasi pilpres atau mengadakan konvensi dari kader ataupun dari luar kader untuk tampil sebagai calon presiden. Itu cukup positif untuk membangun demokrasi internal di partai,” ujarnya.

    Yance memprediksi koalisi parpol yang memungkinkan muncul pada pilpres mendatang akan terbentuk secara alami karena kesamaan visi, bukan atas dasar keterpaksaan lantaran kalkulasi ambang batas.

    Ia juga meyakini putusan MK yang bersejarah itu berpeluang besar meningkatkan partisipasi publik pada Pilpres mendatang.

    “Kalau calonnya hanya dibatasi dua, apalagi itu-itu saja dari satu pilpres ke pilpres lain, orang akan enggan untuk memilih ya karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka. Semakin banyak pasangan calon akan semakin tinggi partisipasi pemilih, logikanya begitu,” ujar Yance.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cerita 4 Mahasiswa UIN Yogya Hadapi Hakim MK di Sidang Threshold

    Cerita 4 Mahasiswa UIN Yogya Hadapi Hakim MK di Sidang Threshold

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta mengaku merasa pesimis saat pertama kali menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Awalnya, para mahasiswa ini merasa tak yakin gugatan mereka akan dikabulkan hakim-hakim MK. 

    “Untuk optimis atau tidak, jawab jujur tidak optimis,” kata Enika Maya Oktavia, salah satu mahasiswa UIN Suka pemohon uji materi UU Pemilu, Jumat (3/1).

    Enika dan ketiga rekannya sempat merasa rendah diri melihat hasil permohonan gugatan yang mereka susun. Keempatnya merasakan pengalaman yang sangat berbeda ketika menyusun draft permohonan asli dan sewaktu melakoni praktek peradilan semu di kampus.

    “Ketika kami baca permohonan kami, kok jelek, ya. Kemudian kami masuk ke sidang pendahuluan, nah itu semua dikuliti oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    “Lalu kami merasa, wah ini chance untuk ke persidangan pokok permohonan saja sepertinya sangat kecil,” sambung mahasiswi prodi Hukum Tata Negara UIN Suka semester 7 itu.

    Bahkan, ketika Enika dan ketiga rekannya berdiskusi dengan para anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi –organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga– lebih banyak yang memprediksi permohonan tersebut akan ditolak.

    “Jadi, kami pribadi tidak ada chance karena ini akan mengubah peta perpolitikan di Indonesia itu sendiri,” ucapnya.

    “Tapi hamdallah, alhamdulillah kemudian lanjut,” imbuh Enika.

    Faisal Nasirul Haq, mahasiswa UIN Suka lain penggugat presidential threshold juga merasakan hal yang sama.

    Tapi, dia percaya langkahnya maju ke MK pasti akan menghadirkan sisi positif meskipun gugatannya kandas.

    “Mungkin bisa berguna bagi pemohon-pemohon berikutnya apabila kami gugur di perkara ini,” katanya.

    Yakin legal standing tak mental

    Meski diliputi rasa pesimis, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran bahwa legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.

    Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.

    Menurutnya, MK berpandangan, karena subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.

    Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi.

    Argumen itu merujuk pada fakta setiap legal standing dari para penggugat sebelumnya terkait pemilu, banyak yang digugurkan MK. Namun mereka berhasil melampaui argumen bahwa pemilih adalah objek. 

    “Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.

    “Maka, seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standingnya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.

    Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    (kum/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mengenal Daerah Sukolilo yang Dikait-kaitkan Terkait Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang – Halaman all

    Mengenal Daerah Sukolilo yang Dikait-kaitkan Terkait Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini publik dikagetkan dengan kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Bos rental mobil bernama  Ilyas Abdurahman tewas saat sedang mengambil mobil Honda Brio yang hendak dicuri sekelompok kawanan perampok bersenjata api.

    Kasus yang menewaskan bos rental di Rest Area Tol Jakarta-Merak mengingatkan kita kepada perkara serupa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Saat itu bos rental mobil berinisial BH yang tewas dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 6 Juni 2024 silam.

    Banyak yang mengaitkan kasus penembakan di Tangerang tersebut dengan peristiwa serupa yang terjadi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Warganet pun langsung menuding daerah tersebut sebagai ‘kampung maling’ dan ‘desa penadah’ bahkan menuliskan julukan tersebut pada lokasi Kecamatan Sukolilo di googlemaps.

    Terlepas dari peristiwa tersebut, nama Sukolilo sebenarnya menjadi doa untuk masyarakat setempat. IAIN Kudus Repository dalam sebuah artikelnya menyebutkan Sukolilo berasal dari dua kosakata Suko berarti senang dan Lilo yang berarti ikhlas.

    Dengan harapan masyarakat Sukolilo memiliki budi pekerti senang, ikhlas, saling menolong dan senang memberi. Mengenai sejarah nama Sukolilo sendiri belum diketahui secara pasti.

    Sementara dalam sebuah blog https://sukolilodesa.wordpress.com/ menceritakan sejarah nama Sukolilo yang tak lepas dari leganda pada zaman kerajaan Mataram Islam.

    Dalam blog tersebut menceritakan bahwa nama Sukolilo dihubungkan dengan legenda pertemuan Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pemanahan yang diperkirakan hidup pada abad ke XV-XVI.

    Ketika itu Ki Ageng Pemanahan mencari kakak seperguruannya Ki Ageng Giring di wilayah Sumbersoko. Saat sampai di rumahnya, ternyata Ki Ageng Giring tidak berada di rumah, ia sedang berada di sawah.

    Kemudian Ki Ageng Pemanahan dijamu oleh Nyai Ageng Giring. Kemudian istri Ki Ageng Giring itu menyuguhkan degan atau air kelapa muda kepada sang tamu.

    Saat pulang, Ki Ageng Giring langsung mencari air degan yang akan diminumnya. Ki Ageng Giring marah kepada Nyai Ageng karena airnya telah disuguhkan pada adik seperguruannya itu.

    Namun kemarahan tersebut dapat ditahan menyadari yang meminumnya adalah adik seperguruannya. Lalu Ki Ageng Giring pun mengatakan bahwa air kelapa muda tersebut memiliki petuah.

    Petuah tersebut adalah bahwa siapapun yang meminum air kelapa tersebut niscaya akan menurunkan raja-raja di tanah Jawa.

    Ternyara air kelapa yang diminum oleh Ki Ageng Pemanahan memiliki petuah, niscaya siapapun yang meminum air kelapa tersebut akan melahirkan raja-raja di tanah Jawa. Yang artinya bahwa keturunan Ki Ageng Pemanahan yang bakalan jadi raja, bukan keturunan Ki Ageng Giring.

    Ki Ageng Giring pun meminta kepada Ki Ageng Pemanahan untuk menjadikan agar kelak merelakan keturunannya (Ki Ageng Giring) menjadi raja pada keturunan ketiga.

    Namun permintaannya tersebut ditolakoleh adik seperguruan Ki Ageng Giring, tawar-menawar berlangsung lama, hingga menghasilkan kesepakatan kelak pada keturunan ketujuh menjadi raja di tanah Jawa.

    Saat sang tamu pamit, Ki Ageng Giring pun mengantar Ki Ageng Pemanahan sampai Tulang Tumenggung (lokasi penyebrangan aliran sungai Sumber Lawang yang memiliki dua muara).

    “Dhi, sampai sini saja saya dapat mengantarkan adhi (Dik sampai sini saja saya mengantarkan adik),” kata Ki Ageng Giring.

    “Ya, Kang, maturnuwun tindak apik kakang marang aku. Lelakon sing wis dak tindakake wingi-wingi, nyuguh karo degan sing tak ombe banyune aku yo ora ngerti sak sukolilamu aku njaluk pengapuro. (Ya kak, terimakasih atas tindakan baik kakak pada saya. Kejadian kemarin-kemarin, air kelapa yang kuminum kemarin, saya tidak tahu sama sekali. Saya minta maaf dan keikhlasanmu,” kata Ki Ageng Pemanahan.

    “Yo, dhi, podho-podho pengapurane (Iya dik, sama-sama minta maaf,” jawab Ki Ageng Giring.

    Talang Tumenggung merupakan saksi ucapan Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pemanahan, hingga menjadi nama “Sukolilo”.

    Entah pertemuan kedua orang tersebut benar atau tidak namun yang jelas keduanya merupakan tokoh masa lalu yang berpengaruh di tanah Jawa.

    Ki Ageng Pemanahan yang merupakan keturunan Raja Brawijaya V merupakan seorang tokoh bersejarah melahirkan banyak raja zaman Mataram Islam.

    Anak sulung Pemanahan yaitu Sutawijaya atau Panembahan Senopati berhasil memerdekaan Kadipaten Mataram dari Pajang menjadi kerajaan sendiri hingga keturunannya yang menjadi raja-raja Mataram.

    Image Buruk

    Terlepas dari nama baik berdasarkan legenda tersebut, nama Kecamatan Sukolilo kini sangat buruk di mata masyarakat Indonesia, karena ulah sebagian warganya itu.

    Bahkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat itu merasa tak rela wilayah tersebut dicap sebagai kampung maling.

    Menurutnya, masih banyak warganya yang taat hukum. ”Saya ndak mau di sini dilabeli di maps kampung bla-bla, masyarakat bla-bla. Karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak yang baik,” ujar Ahmad Luthfi.

    Kapolda memaknai Sukolilo sebagai kampung masyarakat yang suka ikhlas beramal dan berkorban. Ia tak mau peristiwa main hakim sendiri yang berakhir dengan korban tewas tak terjadi lagi.

    ”Semoga ndak ada kejadian seperti kemarin. Itu bisa terjadi di mana saja, kapan saja. Kami ndak ingin Sukolilo seperti kemarin lagi,” tutur dia.

    Camat Sukolilo Andrik Sulaksono mengatakan isu kampung penadah mobil rental curian itu merupakan opini warga di media sosial yang muncul usai peristiwa pengeroyokan. “Sepengetahuan saya tidak ada kampung penadah atau sebagainya,” kata Andrik.

    Sementara Kasi Humas Polresta Pati Ipda Muji Sutrisna menyampaikan perlu ada kajian lebih lanjut terkat isu wilayah Sukolilo sebagai kampung penadah.

    “Kalau bicara kampung penadah harus ada kajian mendalam, jadi menurut saya tidak benar,” ujarnya.

  • Kasus Uang Palsu, BI Beri Cara Bedakan dengan Uang Asli

    Kasus Uang Palsu, BI Beri Cara Bedakan dengan Uang Asli

    Polisi mengungkap kasus produksi Uang Palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap 15 tersangka dan menyita mesin cetak serta uang palsu.

    Berdasarkan penelitian Bank Indonesia (BI) atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

    Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang.

    “Tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, antara lain benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya  dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

    Sementara itu, temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) dan Deposito BI, Marlison menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI.

    “Kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat) artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik,” kata dia.

    Peredaran uang palsu sepanjang 2024

    Menurut data BI, temuan uang palsu menunjukkan penurunan yang signifikan seiring dengan peningkatan kualitas uang, baik dari segi bahan, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern.

    Selain itu, upaya edukasi tentang cara mengenali ciri keaslian uang rupiah secara masif dan sinergi antara berbagai pihak di bawah Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) juga terus digalakkan.

    Sepanjang 2024, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (lembar per juta atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar). Rasio tersebut terus menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Pada 2023 dan 2022 tercatat 5 ppm, sementara pada 2021 tercatat 7 ppm dan pada 2020 tercatat 9 ppm. Uang palsu ini tidak dapat digunakan dalam transaksi dan tidak memiliki nilai.

    Cara membedakan uang asli dan palsu menurut BI

    Masyarakat tidak perlu membelah uang rupiah untuk menguji keasliannya karena tindakan tersebut dapat merusak uang. Membelah uang termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Bank Indonesia terus memperkuat kualitas uang rupiah agar desainnya mudah dikenali dan sulit dipalsukan. BI juga mengedukasi masyarakat melalui kampanye “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” dan mengajak mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Masyarakat disarankan untuk merawat uang rupiah dengan menghindari tindakan merusak seperti melipat, mencoret, menstapler, meremas, atau membasahi uang. Informasi mengenai ciri keaslian uang juga disebarkan melalui media sosial dan situs web BI. BI mengingatkan sanksi pidana bagi pemalsu rupiah yang dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar. Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. BI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BIN, Polri, Kejaksaan, dan DJBC, untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu.