agama: Islam

  • Musda VII LDII Kota Kediri Dijadwalkan 17 Desember 2025, Bahas Program Kerja hingga Pemilihan Ketua

    Musda VII LDII Kota Kediri Dijadwalkan 17 Desember 2025, Bahas Program Kerja hingga Pemilihan Ketua

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Kediri memastikan Musyawarah Daerah (Musda) VII akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sebagai agenda lima tahunan organisasi untuk mengevaluasi kinerja, menyusun program kerja, dan memilih kepengurusan baru periode 2025 – 2030.

    Ketua DPD LDII Kota Kediri Agung Riyanto menyampaikan Musda VII direncanakan berlangsung selama satu hari dan diikuti ratusan peserta dari unsur internal maupun eksternal organisasi.

    “Nanti rencananya. Musdanya insyaallah hari Rabu tanggal 17 Desember. Satu hari cukup insyaallah,” ujar Agung Riyanto usai Media Gathering Road To Musda VII LDII Kota Kediri di Pondok Wali Barokah Kediri, pada Minggu 14 Desember 2025.

    Agung menjelaskan, peserta Musda berasal dari jajaran pengurus LDII di berbagai tingkatan, serta undangan dari luar organisasi.

    “Peserta yang hadir di Musdah itu nanti dari eksternal. Beberapa teman-teman dari pengurus pleno DPD, PC, PAC, kemudian dari pengurus Pondok Wali Barokah, kemudian juga ada teman-teman ya dari kabupaten juga kita undang,” katanya.

    Jumlah peserta Musda VII LDII Kota Kediri diperkirakan mencapai ratusan orang. “Kurang lebih sekitar 400 sampai 500 orang,” lanjutnya.

    Agenda Pokok Musda VII LDII Kota Kediri

    Menurut Agung, Musda merupakan amanah organisasi yang dilaksanakan setiap lima tahun dengan sejumlah agenda strategis.

    “Musda itu kan helatan 5 tahun sebagai amanah organisasi kan. Ada tiga pokok bahasan di Musda, pola sistem kerja, kemudian membuat program kerja dan pemilihan pengurus periode 2025-2030 itu. Intinya kan seperti itu,” jelasnya.

    Ia menekankan Musda tidak semata-mata dimaknai sebagai agenda pemilihan kepemimpinan, tetapi juga ruang musyawarah yang memberi manfaat luas.

    “Bagaimana musyawarah ini kesannya tidak hanya melulu apa itu memilih kekuasaan, tetapi bagaimana lebih musyawarah ini bisa lebih bermanfaat,” ungkapnya.

    Dukung Program Pemerintah dan Visi Kota Kediri

    Agung menegaskan hasil Musda diharapkan sejalan dan mendukung program pemerintah, baik pusat, provinsi, hingga Pemerintah Kota Kediri.

    “Terutama dalam mendukung program visi-misi baik itu dari pemerintah pusat kemudian provinsi dan lebih-lebih kalau saya yang ada di Kota Kediri bagaimana mendukung program Mbak Wali kan gitu kan yang mapan itu kan,” ujarnya.

    Ia mengaitkan peran LDII dengan delapan bidang pengabdian yang menjadi fokus organisasi.

    “Kalau kita koneksikan dengan delapan bidang pengabdian LDII untuk bangsa itu kan sudah nyambung terkait wawasan kebangsaan, dakwah, pendidikan, ekonomi, syariah, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kemudian kesehatan vital, teknologi informasi dan energi baru terbarukan kan itu,” katanya.

    Kolaborasi dengan Ormas dan Stakeholder Kota Kediri

    Dalam implementasinya di tingkat kota, LDII Kota Kediri berencana memperkuat kolaborasi lintas organisasi dan pemangku kepentingan.

    “Nah itu nanti pelaksanaannya kita bekerja sama dengan steak holder yang ada di Kota Kediri ya bersama-sama kan dengan organisasi masyarakat dengan NU, Muhammadiyah, KNPI dan lain-lain itu ya kita sama-samalah nanti bagaimana mewujudkan Kota Kediri ini lebih lebih MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman dan Ngangenu),” ucap Agung.

    Ia menyebut komunikasi awal terkait agenda dan arah Musda telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Kediri. “Kemarin sudah kita sampaikan ke Mbak Wulandari ke edensi kemarin,” katanya.

    Hadir dalam Media Gathering ini, Ketua Pondok Pesantren Wali Barokah H Sunarto, segenap panitia dan pengurus DPD LDII Kota Kediri. [nm/aje]

  • Dampak Banjir Aceh: Aliran Sungai Bergeser dan Ancaman Baru Warga

    Dampak Banjir Aceh: Aliran Sungai Bergeser dan Ancaman Baru Warga

    Pidie Jaya, Beritasatu.com – Banjir bandang dan tanah longsor menyebabkan perubahan drastis alur Sungai Meureudu atau Merdu. Aliran sungai kini mengarah ke Desa Meunasah Lhok, mengancam permukiman, sekolah, dan dayah. Warga mendesak normalisasi sungai segera.

    Peristiwa yang terjadi sejak Selasa (26/11/2025) ini tidak hanya menyeret kayu gelondongan ke permukiman, tetapi juga mengubah total arah aliran Sungai Merdu. Dampak semakin parah setelah banjir bandang susulan menerjang wilayah tersebut pada Minggu (30/11/2025).

    Pascabanjir susulan, aliran Sungai Merdu dilaporkan bergeser drastis. Sungai yang semula mengalir ke belakang kompleks Dayah Al-Munawarah Pocut Imum Mukim Al-Aziziyah (Dapima) di Gampong Blang Cut, Kecamatan Meurah Dua, kini berbelok tajam ke arah Desa Meunasah Lhok.

    Pergeseran alur sungai ini menimbulkan kekhawatiran besar. Beberapa fasilitas umum dan permukiman warga diperkirakan terdampak langsung. Bangunan seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) An Nur, Dayah Tgk Chik Pante Geulima, dan seluruh permukiman di Gampong Meunasah Lhok berada dalam ancaman jalur sungai baru.

    Seorang warga Blang Cut, Mustaqim, membenarkan kondisi tersebut. Ia menuturkan aliran sungai yang lama kini telah dangkal, sehingga potensi bahaya tetap mengintai.

    “Kalau banjir susulan datang, besar kemungkinan sungai yang sudah dangkal itu akan aktif kembali dan airnya bisa masuk ke desa kami,” ujar Mustaqim.

    Ia juga menambahkan, adanya aliran sungai baru yang terbentuk secara alami akibat banjir bandang di wilayah desanya menimbulkan ancaman baru bagi keselamatan infrastruktur dan warga sekitar.

    Hingga kini, warga berharap adanya penanganan dan normalisasi aliran sungai yang cepat dari pemerintah daerah. Penanganan ini dianggap krusial untuk mencegah dampak kerusakan yang lebih besar jika curah hujan tinggi kembali mengguyur wilayah Pidie Jaya.

  • Eka Gumilar Resmi Menjabat sebagai CEO Baru PT UMI, Siap Hadirkan Aplikasi Trading Saham Syariah HalalPoint

    Eka Gumilar Resmi Menjabat sebagai CEO Baru PT UMI, Siap Hadirkan Aplikasi Trading Saham Syariah HalalPoint

    Jakarta, 14 Desember 2025 – PT Umat Mandiri Indonesia (UMI) secara resmi mengumumkan penunjukan Eka Gumilar sebagai CEO baru perusahaan. Di bawah kepemimpinan baru ini, PT UMI tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadirkan HalalPoint, sebuah aplikasi trading saham syariah yang dirancang untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan ketenangan bagi umat Muslim Indonesia dalam berinvestasi sesuai prinsip syariah.

    HalalPoint disiapkan sebagai nama dan identitas aplikasi digital yang dikembangkan oleh PT Umat Mandiri Indonesia, dan akan digunakan secara resmi setelah seluruh proses perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku diselesaikan.

    HalalPoint dirancang sebagai platform digital modern yang mengedepankan nilai-nilai syariah, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi umat Muslim yang ingin berpartisipasi dalam aktivitas investasi dan perdagangan saham dengan pendekatan yang lebih etis, transparan, dan bertanggung jawab.

    “Saat ini, kami ingin menghadirkan platform yang benar-benar membuat umat Muslim merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi sesuai prinsip syariah,” ujar Eka Gumilar, CEO PT Umat Mandiri Indonesia.

    PT Umat Mandiri Indonesia saat ini tengah fokus pada proses perizinan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti OJK, Bappebti, BPJPH, dan lembaga ekonomi syariah, untuk memastikan HalalPoint memenuhi seluruh ketentuan sebelum diluncurkan.

    Di bawah kepemimpinan Eka Gumilar, PT UMI akan didukung oleh tim profesional dan ahli di bidang syariah serta pengelolaan saham syariah untuk memastikan kualitas dan integritas layanan.

    “Kami juga berencana mengajak lebih banyak profesional muda yang berintegritas dan amanah untuk bergabung setelah seluruh persiapan benar-benar matang. Kita tunggu waktu yang tepat,” tutup Eka Gumilar. (*)

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu

    Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu

    Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu
    Yana Karyana merupakan penulis dan pengamat isu pendidikan, dengan fokus pada penguatan sumber daya manusia, kebijakan publik, dan peran guru sebagai fondasi peradaban bangsa. Berdomisili di Tangerang, Banten, ia menulis sebagai bagian dari komitmennya mendorong kehadiran negara yang berpihak pada dunia pendidikan.
    PRAHARA
    di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Pleno PBNU pada 9-10 Desember 2025, di Hotel Sultan Jakarta, menetapkan KH. Zulfa Mustofa, sebelumnya Wakil Ketua Umum PBNU, sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026.
    Penetapan ini dinyatakan sebagai tindak lanjut Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025, yang digelar di Hotel Aston Jakarta.
    Keputusan tersebut segera memantik perdebatan luas. Bukan semata soal figur, melainkan tentang cara PBNU membaca konstitusi organisasi, menafsirkan keadaan darurat, dan memaknai adab sebagai fondasi etik kepemimpinan.
    Pada titik ini, PBNU tidak hanya menghadapi persoalan struktural, tetapi juga ujian kebijaksanaan.
    Pihak yang mendukung penetapan PJS berargumen bahwa langkah itu diperlukan demi kesinambungan organisasi.
    Rujukan yang kerap dikemukakan adalah pandangan KH. Afifuddin Muhajir, Wakil Ketua Rais Aam PBNU, yang menilai bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.
    Pandangan ini berakar pada kaidah ushul fiqh
    Adh-dharurat tubihul mahzarat
    , darurat membolehkan hal-hal yang semula terlarang.
    Namun dalam tradisi ushul fiqh, kaidah darurat tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibatasi oleh kaidah
    Adh-dharuratu tuqaddaru bi qadarih
    a, darurat harus diukur sebatas kebutuhannya.
    Artinya, darurat bukan cek kosong untuk menanggalkan aturan, melainkan pengecualian yang bersifat sementara, proporsional, dan berorientasi mencegah kerusakan yang lebih besar.
    Pertanyaan kuncinya kemudian: apakah penetapan PJS benar-benar membatasi mudarat, atau justru memperluasnya?
    Di sisi lain, penolakan terhadap keputusan pleno berpijak pada argumen konstitusional yang tak kalah kuat.
    Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar, sehingga memiliki legitimasi setara.
    Dalam kerangka ini, perubahan kepemimpinan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu unsur. Karena itu, risalah dan seluruh produk turunannya, termasuk penetapan PJS dipandang melampaui kewenangan konstitusional.
    Perdebatan menjadi semakin kompleks ketika hadir pandangan Nadirsyah Hosen, akademisi hukum Islam dan mantan Ketua PCINU Australia, yang mengingatkan bahwa NU bukan sekadar organisasi hukum, melainkan peradaban adab.
    Ketaatan tekstual pada AD/ART tanpa kebijaksanaan berisiko mengeringkan ruh keulamaan. Catatan ini penting sebagai pengingat bahwa hukum organisasi memerlukan etika agar tetap manusiawi.
    Masalahnya, diskursus PBNU belakangan seolah terjebak pada dikotomi keliru, memilih antara konstitusi atau adab.
    Dalam tradisi NU, keduanya tidak pernah dipertentangkan. Konstitusi lahir dari adab; adab menemukan bentuk operasionalnya melalui konstitusi.
    Ushul fiqh menyediakan jembatan melalui kaidah
    Al-umuru bi maqasidiha
    , setiap perkara dinilai dari tujuan akhirnya.
    Tujuan kepemimpinan PBNU bukan sekadar menjaga struktur, melainkan menjaga keteduhan umat dan kewibawaan ulama.
    Fakta menunjukkan, penetapan PJS belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Polarisasi menguat, sementara seruan pengendalian diri dari para sesepuh di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.
    Wacana Muktamar Luar Biasa, sebagaimana disampaikan KH. Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai opsi penjernihan. Ini menandakan bahwa kerusakan yang dikhawatirkan belum sepenuhnya terhindarkan.
    Di titik inilah, upaya segera rekonsiliasi (islah) menjadi keniscayaan. NU memiliki preseden sejarah yang relevan.
    Pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, NU pernah berada dalam ketegangan serius antara poros Cipete, yang merujuk pada kepemimpinan KH. Idham Chalid sebagai Ketua Umum PBNU dan Situbondo, yang merepresentasikan kegelisahan ulama pesantren untuk mengembalikan NU ke Khittah 1926.
    Dalam situasi genting tersebut, peran tiga ulama kunci menjadi penentu: KH. Achmad Siddiq, KH. Ali Maksum, dan KH. As’ad Syamsul Arifin.
    KH. Achmad Siddiq tampil sebagai perumus jalan tengah secara konseptual dan teologis, menggunakan bahasa fikih yang menenangkan untuk menyatukan pandangan.
    KH. Ali Maksum, sebagai Rais Aam PBNU, menjaga keseimbangan moral organisasi agar dinamika tidak keluar dari adab ulama.
    Sementara KH. As’ad Syamsul Arifin, kiai kharismatik Situbondo, berperan sebagai peneduh lapangan: meredam ketegangan, menguatkan komunikasi antar-kubu, dan mengajak semua pihak kembali pada kelapangan jiwa.
    Melalui kewibawaan dan kebesaran jiwa para ulama ini, konflik tidak diselesaikan dengan saling menyingkirkan, tetapi dikembalikan ke mekanisme tertinggi organisasi, berpuncak pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984, rekonsiliasi besar yang menyelamatkan NU dari perpecahan.
    Preseden Cipete-Situbondo memberi pelajaran penting bagi PBNU hari ini. Bahwa konflik bukan hal asing di NU, tetapi cara menyikapinya menentukan apakah NU keluar sebagai organisasi yang lebih matang atau justru terluka.
    Dalam bahasa ushul fiqh, kaidah
    Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalih
    , menghindari kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan, menjadi kompas moral untuk menahan langkah yang memperbesar kegaduhan, sekalipun tampak sah secara formal.
    Pada akhirnya, prahara PBNU hari ini mengingatkan kita pada satu kenyataan mendasar: konstitusi memang perlu, tetapi tidak pernah cukup sendirian.
    AD/ART adalah pagar agar organisasi tidak liar, tapi adab dan kebijaksanaan (
    wisdom
    ) adalah jiwa yang membuat NU tetap hidup dan bermartabat.
    Tanpa adab, konstitusi mudah berubah menjadi alat pembenar; tanpa kebijaksanaan, prosedur berisiko melahirkan kemenangan yang kering dari keteduhan.
    Warisan para muassis dan kiai sepuh NU mengajarkan bahwa mengelola konflik bukan soal memenangkan tafsir hukum, melainkan menjaga perasaan jamaah dan kewibawaan ulama.
    Sejarah Cipete-Situbondo menunjukkan bahwa NU selamat bukan karena aturan ditegakkan secara kaku, tetapi karena para ulama memilih menurunkan ego, memperluas musyawarah, dan menempatkan maslahat di atas ambisi. Di sanalah adab memandu konstitusi, dan kebijaksanaan mengarahkan keputusan.
    Karena itu, ujian kepemimpinan PBNU hari ini bukan sekadar soal sah atau tidak sah, melainkan soal kebesaran jiwa.
    Apakah para pemangku mandat bersedia mengalah demi islah? Apakah mereka sanggup menahan langkah yang sah secara formal, tetapi berisiko melukai ketenangan umat?
    Pertanyaan-pertanyaan ini lebih menentukan masa depan NU daripada hasil keputusan apa pun.
    NU akan tetap besar bukan karena mampu mengunci keputusan, melainkan karena mampu menjaga warisan adab dan kebijaksanaan ulama dalam setiap badai konflik.
    Sebab pada akhirnya, NU bukan hanya milik struktur, tetapi milik jamaah dan sejarah yang menuntut para pemimpinnya setia pada konstitusi, tapi lebih setia lagi pada hikmah dan keluhuran adab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan penyaluran tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Selain itu, Kemenag juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar yang ditujukan bagi guru non-sertifikasi sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan pendidik.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan dukungan anggaran tersebut sejalan dengan upaya memperluas akses dan kepastian status bagi para guru. Tahun ini, formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) disebut meningkat hingga 700% dibandingkan periode sebelumnya, sehingga membuka peluang lebih besar bagi pendidik untuk memperoleh pengakuan profesional.

    “Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beberapa waktu lalu (6/12/2025).

    Selain dukungan langsung kepada guru, Kemenag juga mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Alokasi ini ditujukan untuk memperkuat komunitas profesi pendidik dan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran.

    Cara Pencairan BSU Kemenag untuk Guru Madrasah Non-PNS

    Sementara dalam laman resmi Kemenag sebelumnya dijelaskan tentang mekanisme penerima BSU Kemenag. Guru terlebih dahulu menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, berikut langkah-langkah pencairan BSU Kemenag yang perlu dilakukan:

    Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
    Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tersedia di akun Simpatika.

    Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
    Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, kemudian menandatanganinya di atas materai.

    Cetak Surat Kuasa Rekening
    Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

    Datang ke Bank Penyalur
    Setelah seluruh dokumen siap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.

    Buka Rekening Baru
    Bagi guru baru, maka mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah proses selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.

  • Hadiri Muskercab PCNU, Mbak Wali Ajak Kuatkan Sinergi Mewujudkan NU Yang Adaptif, Kolaboratif dan Inklusif

    Hadiri Muskercab PCNU, Mbak Wali Ajak Kuatkan Sinergi Mewujudkan NU Yang Adaptif, Kolaboratif dan Inklusif

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengikuti Musyawarah Kerja Ke-III Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kediri yang diselenggarakan di Aula Gedung E Universitas Islam Kadiri, Sabtu (13/12/2025). Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) Ke-III ini mengusung tema “Khidmah Jam’iyyah Menuju Nahdlatul Ulama Kota Kediri yang Adaptif, Kolaboratif, dan Inklusif di Era Keberlanjutan.”

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PCNU Kota Kediri yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kerukunan sosial-keagamaan serta memperkuat ketahanan masyarakat di Kota Kediri.

    Mbak Wali juga menuturkan bahwa Kota Kediri saat ini tengah menghadapi berbagai dinamika penting. Pertama, di bidang pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Pemerintah Kota Kediri menyambut baik kolaborasi dengan pesantren, Lembaga Ma’arif, serta seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

    “Di tengah derasnya arus digital dan tantangan degradasi moral, peran dan bimbingan para kiai dinilai sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi muda yang berakhlakul karimah,” imbuhnya.

    Kedua, di sektor ekonomi kerakyatan. Pemerintah Kota Kediri memberikan perhatian besar terhadap penguatan UMKM, koperasi, serta kemandirian ekonomi keluarga. Untuk itu, Wali Kota termuda ini mengajak PCNU beserta badan otonom dan lembaga-lembaga NU untuk bersama-sama memperkuat dan menumbuhkan usaha berbasis jamaah, mendorong digitalisasi UMKM, serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi di lingkungan masjid, musala, dan pesantren.

    Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa dengan adanya Muskercab ini menjadi ruang bermusyawarah untuk menentukan arah besar khidmah PCNU bagi umat dan Kota Kediri. Rangkaian agenda yang tersusun, mulai dari iftitah, pleno tata tertib, sidang komisi, hingga bahtsul masail, merupakan ikhtiar Nahdlatul Ulama dalam menjawab tantangan zaman.

    Menutup sambutannya, Wali Kota Kediri mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Musyawarah Kerja Ke-III PCNU Kota Kediri Tahun 2025. “Saya berharap seluruh rangkaian musyawarah dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan yang membawa kemaslahatan bagi umat dan kemajuan Kota Kediri,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Rais Syuriah PCNU Kota Kediri KH Abdul Hamid Abdul Qodir, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Kediri KH Abu Bakar Abdul Jalil, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamroni, Camat Kota Agus Suharyanto, Lurah Manisrenggo David Hendra, serta tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Bimbingan Teknis Program KDKMP, LPDB Koperasi Perkuat Kapasitas Koperasi Ormas Islam

    Bimbingan Teknis Program KDKMP, LPDB Koperasi Perkuat Kapasitas Koperasi Ormas Islam

    “Program KDKMP harus menjadi momentum kebangkitan koperasi berbasis Ormas Islam. Dengan pendampingan yang tepat dan tata kelola yang baik, koperasi umat akan tumbuh kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Koperasi, Ari Permana, menyampaikan bahwa koperasi Ormas Islam memiliki karakteristik yang sangat sesuai untuk dikembangkan melalui pendekatan syariah. Karena itu, Bimtek ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan syariah LPDB untuk koperasi umat.

    “Sejak 2020 hingga November 2025, pembiayaan syariah LPDB telah mencapai Rp4,5 triliun, dan kami terus memperluas penyalurannya. Koperasi Ormas Islam adalah mitra strategis karena memiliki potensi besar untuk membangun model usaha syariah yang kuat dan berkelanjutan,” jelas Ari Permana.

    Ari menekankan bahwa tata kelola dan kesiapan administrasi koperasi menjadi kunci agar pembiayaan dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat sasaran.

    “Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan bahwa koperasi Ormas Islam siap mengakses pembiayaan dana bergulir, memahami SOP, menyiapkan dokumen dengan benar, serta mampu menyusun bisnis yang realistis dan profesional,” tambahnya.

    Ari menegaskan, melalui sinergi Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi, pemerintah daerah, dan Ormas Islam, Program KDKMP diharapkan menjadi motor kebangkitan ekonomi umat yang lebih inklusif, mandiri, dan berdaya saing.

    “LPDB Koperasi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembiayaan bergulir yang mudah diakses, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” tambah Ari Permana.

  • Usai Terima 827 Sertifikat Tora, Warga Desa Temurejo Adakan Syukuran Sedekah Bumi Ingkung Sewu

    Usai Terima 827 Sertifikat Tora, Warga Desa Temurejo Adakan Syukuran Sedekah Bumi Ingkung Sewu

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ribuan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi gelar doa bersama dan Kenduri Sedekah Bumi Ingkung Sewu. Kegiatan unik tersebut dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas diterimanya sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Syukuran tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Kenduri sedekah desa diawali dengan melakukan doa lintas agama yang secara bergantian dipimpin oleh pemuka agama setempat.

    Mulai Katholik, Hindu dan Islam. Tidak hanya memanjatkan syukur kepada Tuhan YME, doa tersebut juga dilakukan untuk mendoakan saudara-saudara yang terkena musibah di sejumlah wilayah di Indonesia. Usai berdoa, warga bersama-sama menyantap tumpeng ingkung sewu.

    “Alhamdulillah kita bersyukur, di Banyuwangi telah disalurkan 9.728 sertifikat TORA di 17 Desa, termasuk 827 diantaranya sertifikat untuk warga Desa Temurejo. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat reforma agraria bagi masyarakat,” kata Bupati Ipuk saat saat menyampaikan sambutannya.

    Ipuk mengatakan Program TORA merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kejelasan status lahan yang selama ini dikelola masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.

    “Pelaksanaan TORA tidak bisa berjalan sendiri. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat mulai dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemerintah desa, hingga masyarakat pemohon TORA atas kerja keras dan kesungguhan dalam mengawal proses ini,” ujarnya.

    “Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan. Saya juga minta agar pemanfaatan tanah dilakukan dengan bijaksana agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari,” imbuh Ipuk.

    Pada kesempatan itu, Bupati Ipuk juga melakukan penanaman pohon secara simbolis sebagai bagian dari penanaman 14.000 bibit pohon oleh warga Desa Temurejo. Penanaman pohon itu dilakukan warga sebagai upaya penghijauan dan restorasi air. Selain juga diresmikan tugu TORA.

    “Bibit pohon yang kami tanam seperti pohon sawo jumbo, alpukat, Jambu dan mangga . Ini sebagai upaya untuk melestarikan hutan, tanah dan air. Ke depannya desa ini juga akan kami kelola dengan konsep ekowisata,” kata Kepala Desa Temurejo Fuad Musyadad.

    Fuad menambahkan, terkait Program TORA, saat ini sebanyak 827 bidang lahan warga Desa Temurejo telah menerima sertifikat TORA tahap pertama.

    “Masih ada 417 bidang lahan yang menerima SK Biru, dan sudah masuk daftar mendapat Sertifikat TORA tahap dua,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Kemenag Gelar Anugerah Layanan KUA 2025, Ini Daftar Penerimanya

    Kemenag Gelar Anugerah Layanan KUA 2025, Ini Daftar Penerimanya

    Jakarta: Kementerian Agama menggelar Anugerah Layanan KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, memaparkan perkembangan layanan KUA, perluasan fungsi kelembagaan, serta harapan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis profesionalitas dan inovasi.

    Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.

    “Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak melalui skema SBSN,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Ketersediaan infrastruktur yang memadai, kata Dirjen, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, sejumlah gubernur, bupati/wali kota, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.

    Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa Anugerah Layanan KUA 2025 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan insan KUA di seluruh Indonesia. “Lebih dari 12.000 penghulu, 28.000 penyuluh agama, serta 35.000 pelaksana layanan setiap hari bekerja memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang terbaik”. 

    “Penghargaan ini bukan ajang perlombaan, melainkan apresiasi atas kerja nyata para pelaksana layanan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama”, lanjutnya.

    Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.

    Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional.
    Daftar Penerima Anugerah Layanan KUA 2025

    Kategori I KUA Multi Layanan

    KUA Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta
    KUA Susoh Kab. Aceh Barat Daya Aceh
    KUA Selebar Kota Bengkulu Bengkulu

    Kategori II KUA Ekoteologi

    KUA Karangasem Kab. Karangasem Bali
    KUA Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan
    KUA Panongan Kab. Tangerang Banten
    KUA Marawola Kab. Sigi Sulawesi Tengah

    Kategori III KUA Berbasis Digital

    KUA Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
    KUA Sampaga Kab. Mamuju Sulawesi Barat
    KUA Pulau Gorom Kab. Seram Maluku
    KUA Dukuhseti Kab. Pati Jawa Tengah

    Kategori IV KUA Tertib Administrasi

    KUA Bondowoso Kab. Bondowoso Jawa Timur
    KUA Rengat Kab. Indragiri Hulu Riau
    KUA Selong Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
    KUA Kauditan Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara

    Kategori V KUA Inspiratif

    KUA Mangoli Barat Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara
    KUA Komodo Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur
    KUA Batu Ampar Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
    KUA Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara

    Kategori VI KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

    KUA Batanghari Kab. Lampung Timur Lampung
    KUA Pemangkat Kab. Sambas Kalimantan Barat 
    KUA Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
    KUA Guguak Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat

    Kategori VII KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    KUA Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan
    KUA Muara Tami Kota Jayapura Papua
    KUA Konda Kab. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Kategori VIII KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama

    KUA Talaga Jaya Kab. Gorontalo Gorontalo
    KUA Gerunggang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
    KUA Bathin VIII Kab. Sarolangun Jambi
    KUA Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Kategori IX KUA Ramah Kelompok Rentan

    KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta
    KUA Nunukan Kab. Nunukan Kalimantan Utara
    KUA Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat

    Kategori X Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli KUA

    Kota Semarang Jawa Tengah
    Kota Tangerang Selatan Banten
    Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung

    Kategori XI Pemerintah Provinsi Peduli KUA

    Kalimantan Utara
    Jawa Timur
    Jawa Barat
    DK Jakarta

    Kategori XII Tokoh Perubahan KUA: Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

    Baca Juga :

    Majelis Masyayikh Serahkan Sertifikat Mutu ke 92 Pesantren, Wujudkan Akuntabilitas Pendidikan

    Jakarta: Kementerian Agama menggelar Anugerah Layanan KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, memaparkan perkembangan layanan KUA, perluasan fungsi kelembagaan, serta harapan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis profesionalitas dan inovasi.
     
    Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.
     
    “Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak melalui skema SBSN,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Ketersediaan infrastruktur yang memadai, kata Dirjen, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, sejumlah gubernur, bupati/wali kota, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.
     
    Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa Anugerah Layanan KUA 2025 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan insan KUA di seluruh Indonesia. “Lebih dari 12.000 penghulu, 28.000 penyuluh agama, serta 35.000 pelaksana layanan setiap hari bekerja memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang terbaik”. 
     
    “Penghargaan ini bukan ajang perlombaan, melainkan apresiasi atas kerja nyata para pelaksana layanan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama”, lanjutnya.
     
    Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.
     
    Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional.

    Daftar Penerima Anugerah Layanan KUA 2025

    Kategori I KUA Multi Layanan

    KUA Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta
    KUA Susoh Kab. Aceh Barat Daya Aceh
    KUA Selebar Kota Bengkulu Bengkulu

    Kategori II KUA Ekoteologi

    KUA Karangasem Kab. Karangasem Bali
    KUA Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan
    KUA Panongan Kab. Tangerang Banten
    KUA Marawola Kab. Sigi Sulawesi Tengah

    Kategori III KUA Berbasis Digital

    KUA Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
    KUA Sampaga Kab. Mamuju Sulawesi Barat
    KUA Pulau Gorom Kab. Seram Maluku
    KUA Dukuhseti Kab. Pati Jawa Tengah

    Kategori IV KUA Tertib Administrasi

    KUA Bondowoso Kab. Bondowoso Jawa Timur
    KUA Rengat Kab. Indragiri Hulu Riau
    KUA Selong Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
    KUA Kauditan Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara

    Kategori V KUA Inspiratif

    KUA Mangoli Barat Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara
    KUA Komodo Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur
    KUA Batu Ampar Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
    KUA Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara

    Kategori VI KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

    KUA Batanghari Kab. Lampung Timur Lampung
    KUA Pemangkat Kab. Sambas Kalimantan Barat 
    KUA Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
    KUA Guguak Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat

    Kategori VII KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    KUA Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan
    KUA Muara Tami Kota Jayapura Papua
    KUA Konda Kab. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Kategori VIII KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama

    KUA Talaga Jaya Kab. Gorontalo Gorontalo
    KUA Gerunggang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
    KUA Bathin VIII Kab. Sarolangun Jambi
    KUA Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Kategori IX KUA Ramah Kelompok Rentan

    KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta
    KUA Nunukan Kab. Nunukan Kalimantan Utara
    KUA Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat

    Kategori X Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli KUA

    Kota Semarang Jawa Tengah
    Kota Tangerang Selatan Banten
    Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung

    Kategori XI Pemerintah Provinsi Peduli KUA

    Kalimantan Utara
    Jawa Timur
    Jawa Barat
    DK Jakarta

    Kategori XII Tokoh Perubahan KUA: Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (CEU)