AFY, Pelajar yang Ditahan Polisi Terkait Demo 30 Agustus Ajukan Penangguhan Penahanan Surabaya 25 September 2025

AFY, Pelajar yang Ditahan Polisi Terkait Demo 30 Agustus Ajukan Penangguhan Penahanan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 September 2025

AFY, Pelajar yang Ditahan Polisi Terkait Demo 30 Agustus Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Pihak keluarga AFY (19), seorang pelajar madrasah aliah asal Kabupaten Nganjuk yang ditangkap polisi Kota Kediri, Jawa Timur, atas dugaan keterlibatan aksi demo 30 Agustus mengajukan penangguhan penahanan.
Pihak pengacara dan keluarga AFY telah menyerahkan surat permohonan tersebut secara resmi kepada Kepolisian Resor Kediri Kota, Kamis (25/9/2025).
“Sore tadi kami sudah datangi Mapolres untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan,” ujar Anang Hartoyo, dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk.
Penangguhan penahanan itu, kata Anang, dilandasi sejumlah alasan yang cukup mendasar, yakni bagian dari hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang sedang berurusan dengan hukum.
“Itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP,” ucap direktur LBH AP ini.
Alasan selanjutnya, AFY masih berstatus pelajar sehingga harus segera dikeluarkan dari tahanan agar bisa mengikuti kegiatan belajarnya di sekolah, supaya tidak sampai putus sekolah.
Apalagi, pelajar di sebuah sekolah madrasah aliah di Kabupaten Nganjuk itu kini sudah berada di kelas 12, yang artinya membutuhkan waktu belajar yang cukup serta kenyamanan sebagai bekal menghadapi ujian nasional nantinya.
AFY yang menggemari bidang filsafat itu juga merasa perlu menyiapkan banyak hal lainnya untuk menggapai cita-citanya berkuliah di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada.
“Surat sudah kami sampaikan, saat ini kami menunggu kebijakan dari Pak Kapolres,” ucap Anang.
Adapun pihak penjamin dalam penangguhan itu adalah pengacara serta Imroatun, ibu dari AFY.
Pihak Polres Kediri Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Cipto Dwi Laksono belum merespons upaya konfirmasi
Kompas.com
perihal langkah AFY ini.
AFY ditangkap polisi Kediri Kota pada 21 September 2025 atas dugaan keterlibatannya pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
AFY yang cukup aktif di bidang literasi itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE), perihal ujaran kebencian dan penghasutan unjuk rasa.
Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian, di antaranya adalah dua buku bacaan dan sebuah buku catatan harian.
Selain itu, ada laptop dan poster. Semua barang itu diambil dari rumah AFY.
Menurut LBH AP Muhammadiyah, barang yang disita itu hanyalah alat ekspresi berpikir, dan jika itu dianggap alat kejahatan, maka yang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri.
“Jika hari ini pelajar bisa dikriminalisasi karena berpikir, maka besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan penegakan hukum, ini pembungkaman yang dibungkus pasal,” ujar Anang dalam kesempatan sebelumnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.