Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal Capai 16.231 Kasus pada 2024, Mayoritas Pengadu Perempuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan, jumlah pengaduan terkait pinjaman
online
(
pinjol
) dan investasi ilegal sepanjang tahun 2024 mencapai 16.231 kasus.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pengaduan berasal dari kalangan perempuan.
“Adapun total pengaduan pinjol dan inves ilegal tahun 2024 mencapai 16.231 aduan. Di mana di antaranya jumlah laki-laki mencapai 41 persen atau 6.646 dan perempuan 59 persen atau 9.585 aduan. Ini dapat dikatakan sebagai pihak yang terjerat pinjol ilegal juga,” ujar Hudiyatno saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Selasa (29/4/2025).
Secara lebih rinci, ia menyebutkan bahwa pengaduan khusus terkait pinjol ilegal sepanjang 2024 tercatat sebanyak 15.162 kasus.
Dari angka ini, 40 persen atau 6.101 aduan berasal dari laki-laki, sedangkan 60 persen atau 9.061 aduan berasal dari perempuan.
Memasuki tahun 2025, tepatnya periode Januari hingga Maret, OJK telah menerima 1.236 aduan baru terkait pinjol dan investasi ilegal.
Pola serupa tetap terlihat, dengan 60 persen pelapor merupakan perempuan dan sisanya laki-laki.
“Total pengaduan hanya untuk pinjol ilegal 2025 itu ada 1.081 pelapor. Dengan di antaranya laki-laki berjumlah 424 aduan atau sekitar 39 persen dan 61 persen perempuan dengan jumlah 657 aduan,” ungkap dia.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang terlanjur menjadi
korban pinjol
ilegal agar tidak panik dan fokus menyelesaikan utang pokoknya saja. Menurutnya, bunga atau denda dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena tidak memiliki dasar hukum.
“Apabila yang dimaksud adalah pinjaman
online
ilegal, maka kami mengimbau agar diupayakan untuk pelunasan utang pokoknya saja tanpa harus membayar bunga atau denda yang dikenakan dan untuk selanjutnya agar tidak menggunakan pinjaman
online
yang tidak berizin (ilegal),” ujar Hudiyanto.
Berbeda dengan pinjol ilegal, bagi masyarakat yang meminjam dari
platform
pinjol resmi dan terdaftar di OJK, di antaranya fintech peer-to-peer lending, tersedia opsi keringanan jika mengalami kesulitan pembayaran.
Konsumen bisa mengajukan permohonan untuk keringanan bunga atau persyaratan pinjaman lainnya kepada perusahaan penyedia pinjaman.
“Jika pinjaman
online
yang berizin di OJK seperti fintech peer to peer lending, maka konsumen dapat mengajukan keringanan bunga atau persyaratan pinjaman lainnya kepada perusahaan pinjaman
online
terkait,” ungkap dia.
Untuk memutus rantai penyebaran pinjol ilegal, Satgas Pasti tak hanya menunggu laporan masyarakat, tapi juga melakukan berbagai langkah pencegahan. Upaya tersebut meliputi:
Iklan Layanan Masyarakat:
Hudiyanto mengeklaim, Satgas Pasti secara rutin menampilkan iklan layanan masyarakat melalui berbagai media untuk mengedukasi masyarakat tentang bahayanya pinjol ilegal dan pentingnya berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.
“Kami juga menampilkan iklan layanan masyarakat terkait waspada aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal melalui berbagai media,” ungkap Hudiyatna.
Edukasi dan Sosialisasi:
Kegiatan edukasi baik secara langsung (tatap muka) maupun daring (online) terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pinjol ilegal dan pentingnya menggunakan layanan keuangan yang legal.
Kerja Sama dengan Pihak Terkait:
Satgas Pasti juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Google Indonesia, serta pihak lainnya untuk mencegah munculnya aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.
“ Kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Komdigi RI, BSSN, Google Indonesia, dan lainnya dalam rangka mencegah munculnya aplikasi-aplikasi pinjol ilegal,” kata dia.
Sebagai payung hukum terkait pinjol, OJK mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk kegiatan pinjol.
Sementara dari sisi pelindungan konsumen, OJK mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal Capai 16.231 Kasus pada 2024, Mayoritas Pengadu Perempuan Megapolitan 29 April 2025
/data/photo/2025/04/16/67ff71212c2ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)