Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan istri Adly Fairuz, Angbeen Rishi menggugat cerai suaminya. Gugatan perceraian di daftarkan pada 23 Oktober 2025.
“Bahwa benar, nama yang disebutkan (Angbeen Rishi) telah mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya (Adly Fairuz),” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah dikutip dari channel YouTube, Selasa (28/10/2025).
“Untuk kapan didaftarkan itu yaitu pada 23 Oktober 2025. Didaftarkan pada sistem e-court melalui kuasa hukumnya,” tambahnya lagi.
Dede Rika Nurhasanah mengatakan, untuk sidang pertama akan digelar awal November 2025.
“Sidang pertama pada 6 November 2025,” tuturnya.
Ia mengatakan, pada sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir maka akan masuk ke dalam tahapan mediasi.
“Apabila dua-duanya hadir, baru masuk ke mediasi,” tutupnya.
