Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Resmi Bercerai!

Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Resmi Bercerai!

Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel). Keputusan perceraian keduanya ditetapkan pada hari ini, Kamis (11/12/2025).

“Untuk yang bersangkutan (Adly Fairuz dan Angbeen Rishi) sudah dinyatakan resmi bercerai, karena keputusannya sudah ditetapkan dan dikabulkan hari ini,” ucap Humas PA Jaksel Abid dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (11/12/2025).

Abid mengatakan, pada putusan perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi hanya menetapkan persoalan hak asuh anak dan gugatan perceraian.

“Untuk hak asuh anak sudah disepakati keduanya dan diberikan kepada penggugat (Angbeen Rishi). Sedangkan, mengenai harta gana-gini tidak ada, karena memang tidak dimasukkan dalam gugatan perceraian,” ujarnya.

“Pada gugatan perceraian hanya ada dua yaitu, gugatan cerai dan hak asuh anak, yang lainnya tidak ada termasuk kesepakatan nafkah,” bebernya.

Ia menambahkan, meski hak asuh anak jatuh ke tangan Angbeen Rishi tetapi mantan istri Adly Fairuz itu tidak boleh menyulitkan akses untuk ayahnya bertemu dengan anaknya.

“Bahwa di dalam aturan yang menguasai atau yang diberikan hak asuh anak ada syarat kewajibannya. Di mana, pihak penggugat harus memberikan akses kepada pihak yang tidak memegang hak asuh anak dalam hal ini pihak tergugat (Adly Fairuz),” jelasnya.

“Mereka berdua harus memberikan perhatian, cinta, dan kasih sayang kepada anak mendapatkan hak yang sama. Kemudian, pemegang hak asuh anak juga harus memberikan kepada yang tidak memegang asuh anak untuk berbagi kasih sayang, seperti membawa jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak sekolah dan sebagainya,” tambahnya.

Abid memastikan, apabila dalam perjalanan ditemukan kesulitan dari pihak Adly Fairuz untuk bertemu dengan anaknya maka bisa mengajukan gugatan hak asuh anak.

“Apabila pihak pemegang hak asuh anak tidak memberikan akses atau menghalang-halangi maka itu mendapatkan celah untuk bisa diajukan gugatan hak asuh anak dari pihak yang tidak memegang hak asuh anak,” tuturnya.

Sementara itu, meski sudah ditetapkan keputusan secara resmi tetapi pihak pengadilan agama masih memberikan waktu selama 14 hari apabila hasil keputusan tidak mendapat persetujuan dan salah satu pihak.

“Setelah putusan, maka ada waktu 14 hari. Namun, apabila salah satu pihak ingin mengajukan banding maka harus sebelum waktu 14 hari untuk mengajukan pemberitahuan banding ke pengadilan agama,” tutupnya.

Diketahui, Aldy Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020. Pernikahan mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir pada 1 Januari 2021.

Namun, sayangnya pada 23 Oktober 2025, Angbeen Rishi menggugat cerai Adly Fairuz di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.