TRIBUNJATIM.COM – Seorang nasabah bank kaget saldo rekeningnya sisa Rp 22 juta dari Rp 200 juta.
Nasabah yang tinggal di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Jawa Timur itu bernama Aditya Ardiansyah (41).
Jumlah saldo tabungan Adit pertama kali diketahui oleh istrinya, Siti Maghfiroh (36).
Pihak bank pun memberikan penjelasan atas masalah ini.
Siti mengatakan, saat itu ia hendak melakukan penarikan uang di kantor PT BPR Bank Jombang yang lokasinya berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Namun Siti tidak bisa melakukan penarikan uang, karena rekeningnya atas nama sang suami.
Ketika dicek oleh pihak bank, uang tabungan Rp 200 yang disetorkan bersama Aditya pada tahun 2022 hanya menyisakan Rp 22 juta.
“Saya kaget uang yang saya tabung itu tinggal Rp 22 juta saja. Padahal saya sudah membuang Rp 200 juta,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025).
Siti yang terkejut lalu mencoba bertanya ke pihak bank kemana uang tabungannya yang awalnya Rp 200 juta hanya menyisakan Rp 22 juga.
Pihak bank saat itu mengatakan jika sudah dipindahkan ke deposito.
Mendengar jawaban dari pihak bank itu, Siti merasa ia dan suaminya tidak pernah mengisi formulir atau memberi persetujuan untuk deposito.
“Saya tidak pernah mengisi formulir atau memberikan izin untuk pemindahan,” katanya.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Siti mengungkap jika dirinya dan suami memang memiliki pinjaman di bank Jombang dan meminta pihak bank untuk mengurus sertifikat rumah di Lamongan.
“Biaya untuk pengurusan sertifikat sudah dilunasi juga,” ujarnya.
Meskipun begitu beberapa tahun sertifikat tidak kunjung selesai. Pihak bank lalu menyarankan untuk mengganti notaris dengan janji sertifikat selesai dalam waktu 1-3 bulan dengan jaminan uang.
Suami Siti lalu memberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai jaminan. Harapannya, dapat melunasi semua hutang mereka setelah sertifikat selesai.
Ternyata tidak sampai disitu saja, notaris yang ditunjuk lalu mengkonfirmasi jika sertifikat tidak dapat diselesaikan dan uang tabungan Rp 200 juta bisa diambil.
Mendengar penjelasan notaris, suami Siti pun ingin mengambil kembali uang jaminan tersebut. Namun, saat hendak diambil ternyata tidak bisa dan mengalami kesulitan.
Hal tersebut pun dialami pula oleh Siti yang kesulitan saat hendak mengambil uang tersebut.
Karena mengalami kesulitan dalam pengambilan uang, Siti pun mencoba berbicara dengan pihak bank, namun tidak pernah ditemui.
“Saya sudah tunjukkan juga slip setoran sebagai bukti. Coba untuk bicara sama pihak bank tapi tidak pernah ditemui juga,” ungkapnya.
Atas hal itu, Siti pun merasa bingung. Uang yang sudah ia setorkan dalam tabungan bukan untuk pembayaran kredit.
Siti menduga, jika uang tabungannya itu telah dialihkan ke deposito tanpa izin darinya atau suaminya.
Mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak bank Jombang melalui Kepala Divisi Bisnis, Usman, pihak bank membantah terkait informasi uang nasabah atas nama Aditya Ardiansyah senilai Rp 200 juta raib dan menyisakan Rp 22 juta.
“Tidak benar ada uang nasabah itu raib. Dari Rp 200 juta dari Rp 22 juta itu tidak benar. Justru uang Rp 22 juta yang dimaksud itu adalah bunga dari deposito itu,” beber Usman saat dikonfirmasi.
Lebih detail, Usman menjabarkan jika Siti Maghfiroh yang merupakan istri dari Aditya Ardiansyah, uang tidak raib masuk ke deposito atas nama suaminya.
Pihak bank mengatakan jika Aditya menjadi nasabah bank Jombang memiliki platform pinjaman kurang lebih Rp 600 juta memakai jaminan surat tanah petok D.
Ia juga menjelaskan jika pihak bank pun bisa memproses sertifikat kerjasama dengan pihak notaris.
Permintaan nasabah Aditya, pengurusan sertifikat untuk surat petok D ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dari bank Jombang.
Saat pihak bank ke daerah asal surat petok D itu, ternyata ditemukan jika dokumen dan berkas-berkas kurang lengkap dan secara otomatis tidak bisa diurus.
“Beberapa kali kami juga melakukan mediasi ke Kepala Desa, tapi pihak Kepala Desanya menghendaki Aditya untuk datang sendiri,” tandanya.
Pihak bank juga mengaku jika upaya menghadirkan nasabah Aditya untuk dikonfirmasi juga selalu tidak datang.
Karena itu, secara otomatis tidak bisa diselesaikan. Terlebih waktu itu Aditya masih memiliki kredit dan akhirnya mau menurunkan platform.
“Waktu itu ada uang sebanyak Rp 200 juta, dimasukkan ke deposito, bukan tabungan. Kalau di tabungan itu tadi akan si auto debet. Padahal tujuannya memang mau menurunkan platform supaya uang tidak bisa berkurang dimasukkan ke deposito. Harapannya jika uang dimasukkan bisa mengurangi platform pinjaman,” ungkap Usman melanjutkan.
Usman melanjutkan, jika uang Rp 200 juta tetap utuh. Jika tidak, untuk angsuran tetap berada di deposito.
“Justru dapat bunga deposito. Kemarin kita lihat angkanya Rp 22 juta,” pungkasnya.
Kasus Lain
Pemilik warung di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kehilangan uag Rp 400 juta dan emas karena ulah pembeli.
Ia menjadi korban perampokan komplotan orang bersenjata api.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku pada Sabtu (22/2/2025) di lokasi berbeda di Kabupaten Muba.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44) yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa komplotan tersebut beraksi pada Jumat (7/2/2025) dengan mendatangi rumah korban bernama Maspar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.
Para pelaku yang berjumlah delapan orang berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban.
Istri Maspar yang tidak curiga sempat melayani mereka, sebelum tiba-tiba ditodong dengan senjata api.
“Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban,” kata Anwar saat gelar perkara, Selasa (25/2/2025), melansir dari Kompas.com.
Setelah melaksanakan aksinya, komplotan ini melarikan diri, sementara Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah menghadiri hajatan di desa tetangga.
“Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan,” tambah Anwar.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Hasilnya, mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Muba.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam aksi perampokan.
“Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku,” jelasnya.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat.
“Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran,” tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
