Selain itu, BPK pada tahun 2022 menyoroti lemahnya penertiban IUP yang telah dicabut, sehingga masih banyak perusahaan melakukan aktivitas ilegal dan tidak membayar jaminan pascatambang.
Solusi yang perlu dilakukan:
Cabut semua izin tambang yang terindikasi KKN atau merugikan negara, sesuai dengan semangat UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan minerba. Tinjau ulang seluruh peraturan untuk memastikan royalti dan pajak yang dibayarkan perusahaan benar-benar maksimal bagi kas negara sesuai PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNPB di Bidang Usaha Pertambangan.
Nasionalisasi Aset Strategis, tinjau kemungkinan untuk mengambil alih kembali perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar hukum, sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Transparansi Perizinan, buat sistem perizinan tambang yang terintegrasi dan bisa diakses publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikan hukuman terberat dan sita aset bagi pejabat dan pengusaha yang menjual kekayaan alam negara untuk kepentingan pribadi, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkait dengan perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Pertanian dan Perkebunan
Di sektor ini, Serakahnomic bersembunyi di balik kebijakan impor pangan yang tidak transparan dan praktik monopoli lahan. BPS mencatat impor beras tahun 2023 mencapai 3,06 juta ton, naik drastis hingga 613,61% dibandingkan tahun 2022 yang sekitar 429.210 ton, menjadikan impor beras pada 2023 sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Lonjakan impor ini, di tengah klaim swasembada, memunculkan kecurigaan adanya permainan mafia yang menciptakan kelangkaan buatan.
Praktik ini merugikan petani dan rakyat secara langsung, sebagaimana tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) BPS, pada Juli 2024 tercatat hanya 119,61. Angka ini menegaskan bahwa petani masih menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya produksi.
LHP BPK Semester I Tahun 2024 mengonfirmasi ketidakberesan dalam penyaluran subsidi. Pada 10 BUMN BPK menemukan bahwa dalam pengelolaan subsidi terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan-perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar. Koreksi tersebut diantaranya juga berasal dari subsidi pupuk sebesar Rp338,52 miliar.
Di sektor perkebunan, Serakahnomic melakukan praktik ekonomi serakah yang merusak sektor perkebunan. Fenomena ini menyebabkan ketidakadilan terhadap masyarakat, terutama petani kecil, perusakan lingkungan, dan kerugian negara.
Data BPK pada 2019, audit menemukan 2,7 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Kemudian BPS pada 2023 menunjukan 72,19 persen petani di Indonesia merupakan petani skala kecil dengan rata-rata pendapatan bersih sebesar Rp 5,23 juta dalam setahun.
