Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto – Halaman all

Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto – Halaman all

TRIBUNNEWS.com – Adik mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, tak menghadiri panggilan lembaga anti-rasuah terkait pemeriksaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Febri, surat panggilan dari KPK, diterima mendadak sehari sebelum pemeriksaan, Minggu (23/3/2025), oleh Fathroni.

Sementara, kata Febri, Fathroni sudah memiliki agenda lain, yakni rapat terkait kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Fathroni diketahui tergabung dalam jajaran tim kuasa hukum Hasto, bersama sang kakak.

“Surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini (Senin)” ungkap Febri dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

“Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto, karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut,” jelasnya.

Atas hal itu, Fathroni telah mengirim surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus SYL.

“Tadi pagi (Senin) ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi, namun meminta penjadwalan ulang,” ujar Febri.

Terkait hubungan sang adik dengan kasus SYL, Febri menjelaskan, saat ia melakukan pendampingan hukum untuk mantan Mentan itu, Fathroni sedang magang di Visi Law Office.

“Saat pendampingan hukum kasus SYL dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan pihaknya memeriksa adik Fathroni Diansyah, Senin, terkait kasus SYL.

Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama Fathroni Diansyah, seorang karyawan swasta,” jelas Tessa, Senin.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).

Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan kantor Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL.

“Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL,” kata dia, Rabu.

Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.

Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.

SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.

Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.

Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.

SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).

Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama)

Merangkum Semua Peristiwa