Adik Dibunuh Kakak Jelang Lebaran, Pelaku Kesal Dituduh Jadi Beban Keluarga
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Cekcok antara kakak dan adik di Kabupaten
Lampung Tengah
berakhir tragis dengan terjadinya pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi satu hari menjelang Lebaran, di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, pada Minggu (30/3/2025).
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa peristiwa melibatkan AA (24) dan kakak kandungnya, AS (27).
AA tewas setelah dibacok di bagian kepala oleh AS menggunakan celurit.
“AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/4/2025).
Edi menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh perilaku sang adik yang selalu menyalahkan pelaku karena tidak bekerja.
“Korban pun akhirnya benci dan menganggap pelaku hanya menyusahkan keluarga,” ujarnya.
Hubungan antara keduanya memang sudah lama tidak akrab, dan sering kali terjadi cekcok mulut.
Sang adik merasa hanya dirinya yang bekerja keras untuk keluarga, sementara pelaku adalah seorang pengangguran, yang menjadi akar masalah perseteruan mereka.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban menegur tersangka yang sedang memancing ikan di kolam bersama teman-temannya.
Kolam ikan tersebut sengaja diisi oleh sang adik dengan rencana untuk menjualnya. “Saat korban kembali, pertengkaran pun dilanjutkan di dalam rumah, dengan tensi makin tinggi,” kata Edi.
Kapolsek melanjutkan, saat berada di dalam rumah, pertengkaran sempat terhenti karena dinasehati orangtua mereka.
Namun, ketegangan kembali meningkat saat korban menantang pelaku sambil melempar puntung rokok ke arah muka pelaku.
Sang adik semakin berani dengan menenteng sabit dan mengacungkannya kepada pelaku.
“Sabit itu sempat direbut pelaku, tapi korban meraih golok dan langsung menyerang. Pelaku yang panik pun langsung mengayunkan sabit ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan atas telinga,” jelasnya.
Setelah melihat korban terluka, pelaku panik dan mengambil sepeda motor untuk membawanya ke klinik terdekat.
Namun, setelah pengobatan sekitar jam 19.00 WIB, korban malah muntah dua kali, sehingga pelaku membawanya ke Rumah Sakit Az-zahra Kalirejo.
“Namun, setelah dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong, dan korban meninggal saat Hari Raya Idul Fitri,” kata Edi.
Edi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
KDRT
atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Adik Dibunuh Kakak Jelang Lebaran, Pelaku Kesal Dituduh Jadi Beban Keluarga Regional 15 April 2025
/data/photo/2024/12/02/674d7b878df3a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)