Liputan6.com, Bandung – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengingatkan bahwa para pemburu koin Jagat bisa saja terkena sanksi dari mulai teguran hingga pembebanan biaya paksa alias denda. Sanksi tersebut mengancam para pemburu yang dianggap merusak taman atau fasilitas umum.
Rasdian menyampaikan, sanksi itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut antara lain memuat soal ruang lingkup ketertiban umum.
“Oh ada, di Perda Nomor 9. Tertib lingkungan, tertib taman, kan sudah ada di situ. sanksinya dari teguran lisan, surat pernyataan sampai pembebanan biaya paksa (denda),” katanya saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Merujuk salinan Perda, melalui https://peraturan.bpk.go.id/, pada Pasal 4 disebutkan, penyelenggaraan ketertiban umum itu meliputi 10 ruang lingkup yakni tertib jalan dan angkutan jalan; tertib sosial; tertib lingkungan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, drainase dan sumber air; tertib usaha tertentu; tertib PKL; tertib reklame; tertib bangunan; dan tertib ruang.
Taman-taman kota diketahui merupakan bagian dari ruang lingkup tertib lingkungan. Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak fasilitas umum termasuk pohon dan tanaman. Mereka yang dianggap merusak fasilitas umum bisa dikenakan denda hingga 1 juta rupiah.
Lebih lanjut, dalam pasal 21 ayat 1 huruf b dan huruf k tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas seperti trotoar, pagar, jalur hijau, hingga memotong, menebang, menginjak tanaman yang tumbuh, beserta kelengkapan lainnya.
Jika itu dilanggar, maka pelanggar berpotensi dikenakan denda Rp1 juta dan Rp5 juta, sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf i dan huruf j yang bunyinya:
“…pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g dikenakan pembebanan penegakan/pelaksanaan biaya paksaan hukum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” Demikian bunyi pasal 21 ayat 2 huruf i.
“…pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf i, huruf k dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).” Demikian bunyi pasal 21 ayat 2 huruf j.
Kendati, Rasdian menjelaskan untuk sampai ke sanksi denda, pelanggar akan diberikan sanksi secara bertahap seperti yang telah disebutkan di atas. Satpol PP Kota Bandung kini melakukan pengawasan khususnya di taman-taman yang kerap dijadikan lokasi perburuan koin jagat. Ada sekitar 23 taman yang diawasi. Pengawasan di antaranya difokuskan seperti di Taman Tegalega, Taman Maluku, Taman Sukajadi, Taman Radio, dan Taman Cikapayang.
Pengawasan dari petugas, aku Rasdian, dilakukan baik pagi, siang, hingga malam. “Bahkan malam nanti ada yang khsusus (menyusur) jalur tengah, yaitu Jalan Merdeka, Jalan Juanda, belok ke Babakan Siliwangi, Cihampelas,” jelas Rasdian.
Satpol PP Kota Bandung mengaku masih mendata kerusakan taman akibat perburuan koin Jagat. Sementara yang terdata ialah kerusakan tanaman dan lantai taman. Pihaknya, kata dia, masih berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, khususnya Bidang Pertamanan dan Dekorasi.
“Kemarin juga sudah ada diberikan teguran keras di kawasan Tegallega itu,” katanya. “Kalau misal petugas sudah menegur, tindakan lainnya, ya, kita ada sanksi berikutnya. Bikin pernyataan sampai nanti yang paling ujung bisa didenda,” lanjut Rasdian.
Dia mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan perusakan taman. “Mending berburu sampah aja, biar taman bersih,” kata dia.