Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko Megapolitan 7 Februari 2025

Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menemukan ada penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang memiliki unit kendaraan JakLingko.
Sekretaris DPRKP, Meli Budiastuti menilai, hal ini tidak sesuai dengan tujuan rusunawa yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Oleh karenanya, masa sewa penghuni tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang.
“Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya JakLingko sampai lima unit. Oh tidak mungkin bisa diperpanjang, masyarakat umum harus keluar,” kata Meli saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Meli menerangkan, setiap penghuni rusunawa yang ingin memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui pengecekan data ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penghuni rusunawa atau tidak. 
Saat ini, belum ada aturan yang membatasi masa sewa rusunawa. Akibatnya, banyak warga yang tinggal di rusun secara turun-temurun tanpa batas waktu jelas.
“Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang udah turun-temurun (tinggal di rusun),” kata Meli.
Ke depan, aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang masih digodok.
“(Revisi pergub) sudah hampir final. Sudah di Biro Hukum,” pungkasnya.
Nantinya,
masa sewa rusun
akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa.
Penghuni terprogram (penerima manfaat dari program pemerintah) hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, di mana setiap perpanjangan berlaku selama dua tahun.
Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun, dengan skema tiga kali perpanjangan, masing-masing berlaku dua tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.