Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ada Opsen Pajak, Ini Cara Hitung Tarif BBNKB Mobil Baru

Ada Opsen Pajak, Ini Cara Hitung Tarif BBNKB Mobil Baru

Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemilik kendaraan dikenakan dua pajak kendaraan bermotor dalam ketentuan opsen pajak. Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Opsen menyasar pada pembelian kendaraan baru. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.

Pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sebagai perbandingan, pada UU nomor 28 tahun 2009, PKB ditetapkan maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama.

Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi saat ini ditetapkan sebesar 12 persen. Dalam UU sebelumnya, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20 persen.

Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen pajak.

Contohnya untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.

Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur mengutip detik yakni:

PKB = 2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000.

Opsen PKB

Dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

PKB = 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.

Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp 3.650.300. PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Bagaimana dengan opsen BBNKB?

Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

BBNKB 12% X Rp 300 juta = Rp 36.000.000

Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

66% X Rp 36 juta = Rp 23.760.000

Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp 36.000.000.

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]