Ada Bangunan Liar di Kawasan Hutan Suter Kintamani, Ini Penjelasan KPH Bali Timur Denpasar 8 Oktober 2025

Ada Bangunan Liar di Kawasan Hutan Suter Kintamani, Ini Penjelasan KPH Bali Timur
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        8 Oktober 2025

Ada Bangunan Liar di Kawasan Hutan Suter Kintamani, Ini Penjelasan KPH Bali Timur
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penebangan dan adanya bangunan liar di kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Menurut Widyartha, bangunan yang dimaksud tidak berada di bawah kewenangan UPTD KPH Bali Timur, tetapi berada dalam kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
“Lokasi tersebut berada pada koordinat 08°17’12” LS dan 115°22’34” BT, dan bukan merupakan bagian dari wilayah kelola kami,” jelasnya, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, bangunan yang dimaksud bukan bangunan liar. Tetapi merupakan bagian dari kegiatan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi dengan Nomor Sertifikat Standar 23082200271370004.
Sertifikat itu diterbitkan berdasarkan rekomendasi Kepala BKSDA Bali melalui Surat Nomor S.334/BKSDA.BI-1/WA/2023 tertanggal 8 Juli 2023.
Pihak yang disebutnya ikut mengecek bangunan itu di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangli, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli, serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kintamani.
“Hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, juga meminta masyarakat ikut aktif menjaga dan mengawasi keberadaan hutan.
“Dengan keterbatasan jumlah personel dan cakupan hutan yang begitu luas, tentu tidak semua wilayah dapat diawasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan,” ujar Rentin.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.