Ada 13 “Daycare” Berizin di Depok, Kiddy Space yang Pengasuhnya Aniaya Bayi Tak Termasuk
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Ahmad Suhyana mengungkap, ada 13
daycare
di Kota Depok yang sudah mengantongi izin.
Dari 13
daycare
itu, Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, tak masuk daftar.
Adapun Kiddy Space merupakan
daycare
yang salah satu pengasuhnya bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas ke seorang anak asuh berinisial KCB (1).
“Sebanyak 13
daycare
sudah keluar izin dan sisanya dalam proses perizinan. Ini juga sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing,” kata Suhyana saat ditemui di Pengasinan, Depok, Kamis (5/12/2024).
Suhyana menyebut, sejauh ini, ada 48
dayc
are
yang mengajukan perizinan ke Disdik. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya sedang diproses.
Namun, Kiddy Space Pengasinan tak masuk daftar puluhan
daycare
yang mengajukan izin usaha maupun perizinannya tengah diproses Disdik.
“Kita cek juga kan di kantor kemarin, ya ternyata memang tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibuatkan izin operasional,” terang Suhyana.
Oleh sebab itu, Disdik akan memanggil pemilik Kiddy Space Pengasinan untuk dimintai keterangan perihal legalitas
daycare.
“Pemanggilan pasti kita lakukan, cuma ini bisa seperti komunikasi, tidak seperti yang lainnya. Kalau seandainya kita panggil kemudian kita tanyakan izinnya tidak ada, ya kita arahkan untuk berizin,” lanjutnya.
Suhyana menambahkan, cabang Kiddy Space tersebar di Cipayung, Cilebut, Sawangan, Tajur Halang, Citayam, Cibinong, Bojonggede, hingga Pengasinan. Namun, hanya yang di Pengasinan yang tak berizin.
“Tetapi yang jelas, yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin (
daycare
) di kita,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
“Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal sang anak terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.