Ada 110.145 Kendaraan di Purwakarta Nunggak Pajak

Ada 110.145 Kendaraan di Purwakarta Nunggak Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 110.145 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta, masuk kategori ‘nunggak’ pajak. Bahkan, merujuk pada data yang ada di Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) setempat, sampai saat ini masih banyak di antaranya yang sama sekali belum melakukan daftar ulang.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita, tak menampik hal itu.

Dia menjelaskan, dari jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah ini yang mencapai 326.296 unit ini, hanya 66 persen atau sebanyak 216.151 unit yang masuk kategori taat pajak.

“Untuk kendaraan bermotor yang masuk kategori nunggak pajak, itu di angka 33 persen atau sebanyak 110.145 unit. Tunggakan pajak ini bervariasi. Yakni, antara dua hingga lima tahun,” ujar Tita kepad Liputan6.com di kantornya, belum lama ini.

Tita merinci, dari jumlah kendaraan bermotor di wilayah ini yang mencapai 326.296 unit itu, 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Sisanya, merupakan kendaraan roda empat.

“Untuk yang kategori nunggak pajak, didominasi kendaraan roda dua,” jelas dia.

Tita juga menyampaikan, dari 110.145 unit kendaraan yang nunggak pajak ini, 20 persen di antaranya masuk dalam kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Sisanya, atau 13 persen masih ada potensi bayar.

Sejauh ini, kata Tita, berbagai upaya terus dilakukan jajarannya guna menggenjot pendapatan. Di antaranya, dengan menyebar outlet di sejumlah wilayah. Sehingga, masyarakat tidak melulu harus datang ke kantor samsat pusat.

“Kami juga memaksimalkan layanan Samsat Keliling yang setiap saat mobile secara terjadwal ke sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta,” terang dia.