Liputan6.com, Lombok – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB berencana akan melaporkan ratusan pengembang perumahan di Lombok Barat dan kota Mataram lantaran tidak menyediakan fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan prasarana lainnya.
Ketua KNPI NTB, Taufik Hidayat mengatakan, ratusan pengembang tersebut diduga menyalahi aturan yang ditetapkan, namun mereka tetap membangun dan melakukan penjualan. Ia mengatakan, diduga kuat mereka sengaja melawan hukum. “Ada 166 pengembang yang akan kami laporkan. Rata-rata tidak menyediakan TPU, mereka hanya menjual rumah tanpa memperhatikan hak hak konsumen,” kata Taufik, Minggu (12/1/2025).
Aturan tentang kewajiban pengembang menyediakan TPU dan Sarana Utlitas Umum tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman serta peraturan Bupati nomor 35 tahun 2021 tentang pedoman prasarana sarana dan tilitas umum.
Taufik menjelaskan, bahwa aturan tersebut seharusnya mereka taati karena ada konsekuensi hukum. Namun, kata dia, para pengembang ini terkesan mengabaikan aturan-aturan tersebut. “Artinya mereka melawan hukum secara sengaja. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka bulan dalam bulan Januari ini kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Taufik.
Menanggapi hal ini, Ketua Real Estate Indonesia NTB, Heri Susanto mengatakan, jika ada aturan yang ditetapkan maka sudah seharusnya pengembang mengikuti aturan tersebut. Terutama bagi para pengembang yang membangun setelah peraturan tersebut ditetapkan. Sesangkan bagi pengusaha yang membangun sebelum ada peraturan, maka, kata dia, pengembang harus menyesuaikan (dengan aturan yang baru). “Intinya, pada prinsipnya, jika sudah ada aturan, maka pengusaha atau pengembang harus melaksanakan aturan tersebut,” ujar Heri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5091322/original/094379300_1736670050-perumahan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)