Hari Ini, Yai Mim Bakal Diperiksa Atas Kasus Pornografi di Polresta Malang Kota Surabaya 19 Januari 2026

Hari Ini, Yai Mim Bakal Diperiksa Atas Kasus Pornografi di Polresta Malang Kota
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Januari 2026

Hari Ini, Yai Mim Bakal Diperiksa Atas Kasus Pornografi di Polresta Malang Kota
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, bakal memenuhi panggilan Polresta Malang Kota untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pornografi pada Senin (19/1/2026).
Kuasa hukum
Yai Mim
, Agustian Siagian, mengatakan bahwa kliennya akan mendatangi Polresta
Malang
Kota untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
“Memang di panggilan pertama tidak hadir alasan kesehatan. Beliau sakit sehingga tidak dapat hadir. Panggilan kedua sudah kami terima, dan klien kami akan hadir hari ini,” kata Agustian, Senin (19/1/2026).
Humas
Polresta Malang Kota
, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yai Mim seharusnya dilakukan pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
“Pemanggilan kedua sudah kami kirimkan, rencananya hari ini akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Lukman.
Diketahui, Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara pada 6 Januari 2026.
Sebelumnya, mantan dosen UIN Malang itu telah dilaporkan oleh tetangganya, Sahara terkait dugaan pelecehan seksual dan pornografi pada 23 Oktober 2025.
Selain pelecehan seksual dan pornografi, Yai Mim juga dilaporkan Sahara terkait pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada September 2025.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.