Akhir Cerita Tambang Ilegal di Kuansing? Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin Resmi Regional 19 Januari 2026

Akhir Cerita Tambang Ilegal di Kuansing? Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin Resmi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Januari 2026

Akhir Cerita Tambang Ilegal di Kuansing? Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin Resmi
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini tengah menyiapkan langkah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna melegalkan aktivitas tersebut.
Plt Gubernur Riau,
SF Hariyanto
, menegaskan bahwa pembahasan mengenai IPR ini telah dilakukan sejak tahun lalu dan kini memasuki tahap pembentukan Kelompok Kerja (Pokja). Pembentukan tim ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi sekaligus memastikan transparansi di lapangan.

Pemprov Riau
tidak hanya berhenti pada wacana. Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja (Kelompok Kerja). Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata Hariyanto usai rapat koordinasi di Pekanbaru, Senin (19/1/2026).
Hariyanto menjelaskan bahwa Pokja tersebut akan bergerak cepat untuk melakukan pembaruan data dan menjadi penghubung komunikasi dengan Pemprov Riau. Hal ini penting agar proses penerbitan izin tidak lagi dinilai lamban oleh publik.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa
update
 juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujar Hariyanto.
Hingga saat ini, Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan melibatkan koperasi dan kelompok masyarakat setempat yang mulai dikerjakan dalam waktu dekat.
“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.
Dalam skema IPR ini, Hariyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi perusahaan swasta atau pemodal besar. Kebijakan ini murni diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat lokal melalui wadah koperasi yang resmi.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok masyarakat,” tegas Hariyanto.
Melalui legalisasi ini, Pemprov Riau berharap dapat menarik retribusi dan pajak yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di masa lalu.
“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali itu. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.
Kapolda Riau
Irjen Herry Heryawan menambahkan, pihaknya siap mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dari sekadar penertiban menuju penataan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.