JPU Sebut Investasi Google ke Perusahaan Nadiem Capai Rp 210,7 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, berdasarkan dokumen yang didapat dari penggeledahan kantor PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk, total investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) tercatat mencapai Rp 210,7 triliun.
Hal ini diungkap jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Duduk sebagai saksi adalah RA Koesoemohadiani selaku Direktur Legal dan Head of Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Sementara, di kursi terdakwa ada Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Lalu kita menemukan, kalau angkanya Nadiem Rp 9 miliar dolar AS, saya hafal saya catat di pembelaan dia waktu dia ini. Terus saya temukan di dokumen saudara ini, ada total investasi itu masuk modal disetor ke AKAB Rp 210,79 triliun. Benar?” tanya Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Koesoemohadiani atau bisa dipanggil Diani mengatakan, angka tersebut bukan berasal dari dokumen yang ada di departemennya.
“Itu mungkin dari
finance
, bukan dari saya,” kata Diani.
Kemudian, jaksa lanjut membacakan keterangan dalam dokumen yang disita dari kantor GoTo itu.
Dituliskan, investasi
Google
itu dicatat sebagai tambahan modal, tapi angka yang tercatat hanya Rp 1,14 triliun.
Angka ini selisih jauh dari total investasi yang disinggung sebelumnya.
“Di sini ada tulisan ya kan tambahan modal disetor uang masuk nih, riil nih masuk ya duit ya. Lalu, di sini ada dicatatkan sebagai modal saham untuk hanya Rp 1,14 triliun, gitu lho. Bisa saudara jelaskan ada selisih Rp 209 triliun ini, uang ini ya kan sebelum IPO ini?” tanya Roy.
Diani mengaku tidak pernah melihat dokumen yang dibacakan Roy, alhasil dia tidak bisa menjelaskan selisih angka yang ada.
Kantor GoTo diketahui digeledah pada 8 Juli 2025 lalu. Saat itu, Nadiem masih berstatus sebagai saksi.
Dalam dakwaan, total investasi Google ke
PT AKAB
atau perusahaan induk Gojek disebut mencapai 786 juta dolar AS dari tahun 2017–2021.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa
pengadaan TIK
, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 JPU Sebut Investasi Google ke Perusahaan Nadiem Capai Rp 210,7 Triliun Nasional
/data/photo/2026/01/13/6965d769d269d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)