5 Nadiem Ngaku Tak Terima Uang di Kasus Chromebook, Mahfud MD: Tetap Korupsi jika Bikin Untung Orang Lain Nasional

5
                    
                        Nadiem Ngaku Tak Terima Uang di Kasus Chromebook, Mahfud MD: Tetap Korupsi jika Bikin Untung Orang Lain
                        Nasional

Nadiem Ngaku Tak Terima Uang di Kasus Chromebook, Mahfud MD: Tetap Korupsi jika Bikin Untung Orang Lain
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang tidak menerima uang sepeser pun di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook perlu diuji kebenarannya.
Pasalnya, kalaupun Nadiem memang benar tidak menerima uang, eks Bos GO-JEK tersebut tetap dianggap korupsi karena menyebabkan pihak lain untung, atau merugikan keuangan negara.
Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam siniar bertajuk ‘
Mahfud MD
Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak’ melalui akun YouTube pribadinya.
Kompas.com telah meminta izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.
“Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi, tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan. Itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara. Itu rumusnya begitu,” ujar Mahfud.
“Barang siapa dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, nah itu 3 rumus korupsi. Kalau dia tidak dapat sepeser pun, mungkin, mungkin Google dapat karena kebijakan dia. Mungkin ya, mungkin. Nanti dibuktikan saja di pengadilan,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan, jika Nadiem tetap ngotot tidak menerima uang dan merugikan pihak lain, maka tinggal dibuktikan
mens rea
atau niat jahatnya.
Dia memberi contoh, bisa saja Nadiem membuat kebijakan pengadaan Chromebook tersebut atas perintah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jika terbukti kebijakan tersebut berdasarkan arahan Jokowi, maka Nadiem disebut hanya melaksanakan tugas jabatan.
“Meskipun dalam tugas jabatan itu kalau tahu tidak benar, harus ditolak kan gitu. Tapi paling tidak itu bisa menjelaskan posisi
mens rea
Nadiem itu.
Mens rea
itu artinya niat jahat. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tanpa niat jahat, gitu,” kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menyoroti Nadiem yang sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit saat pengadaan Chromebook.
Selain BPK, Nadiem juga mengaku didampingi kejaksaan selama proses pengadaan.
“Ada juga dikatakan begini, ‘saya kok dikatakan korupsi? Wong hasil audit BPK, laporan pemeriksaan hasil tahunan itu, tidak ada catatan apa, tidak ada kesalahan lah. Tidak ada temuan tentang Chromebook itu di BPK. Saya juga sudah mendapat surat keterangan dari BPKP’, kata Nadiem, ‘bahwa proyek ini tidak ada masalah’,” papar Mahfud.
Mahfud mengingatkan bahwa, jika BPK tidak menemukan apa-apa dalam proyek pengadaan Chromebook, bukan berarti tidak ada korupsi di situ.
Sebab, kata dia, bisa saja pejabat BPK-nya disuap supaya memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada suatu kementerian.
“Itu tuh pejabat-pejabat yang korupsi kantornya semua itu. Ya kan? Kan WTP. BPK bilang wajar tanpa pengecualian, wajar. Tapi semua menterinya, pejabatnya, dirjennya ini ditangkepi semua,” jelasnya.
Mahfud lantas mengenang perbincangannya dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo saat dirinya masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu.
Mahfud menyebut, MK yang dia pimpin mendapat sertifikat apresiasi dari BPK karena berhasil meraih predikat WTP sebanyak 8 kali berturut-turut.
Dia mengaku tidak percaya dengan temuan BPK tersebut kepada Hadi Poernomo.
“Saya bilang, ‘terus terang saya tidak percaya’. Wong saya yang diperiksa, kadang-kadang yang diperiksa itu tawar-menawar kok, ‘ini mau dimasukkan enggak? Ini dimasukkan enggak?’ Justru sebab itu saya bilang, ‘Pak, apa betul kalau dapat WTP enggak ada korupsinya? Itu kok banyak tuh? Masuk (penjara) sudah’. Katanya, ‘Pak Mahfud, WTP itu bukan berarti enggak ada korupsi, WTP itu artinya laporannya sudah ikut standar yang berlaku’,” kenang Mahfud.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.