Meski demikian, sejumlah pihak menilai alasan perubahan kebijakan tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas usaha tanpa izin, terutama jika berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian daerah.
Berdasarkan data sementara yang beredar, penggunaan air tanah PT Bomar disebut-sebut mencapai sekitar 8.000 meter kubik per bulan. Jika volume tersebut dialihkan ke layanan PDAM, potensi pemasukan daerah diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per bulan.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menyatakan tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Industri Makassar (KIMA) yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bomar.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmi Budiman, memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Tentu kami akan tindak lanjuti segera. Minggu lalu sudah ada laporan dari masyarakat,” ujar Helmi saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Ia menegaskan, DLH tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Jika hasil temuan di lapangan mengarah ke PT Bomar dan terbukti melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Menurut Helmi, DLH akan mempelajari karakteristik limbah yang dilaporkan serta sistem pengelolaan limbah perusahaan tersebut. Penindakan, kata dia, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Isu ini terus menjadi perhatian masyarakat, seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan di kawasan industri. (*)
