Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara Megapolitan 14 Januari 2026

Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara
Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com –
 Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Widayat Subroto Hardi menyebut anggaran pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, termasuk salah satu yang terbesar dalam program Disperkimtan.
“Ini salah satu yang besar (anggarannya). Dan memang sebelumnya gapura perbatasan juga besar. Tapi untuk perumahan, ini memang salah satunya yang besar,” ujar Widayat saat ditemui
Kompas.com
, Rabu (14/1/2026).
Widayat menjelaskan, pembangunan gapura yang kini menjadi sorotan publik tersebut merupakan amanah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang harus dilaksanakan oleh Disperkimtan.
Menurut dia, secara umum Disperkimtan memang menjalankan berbagai pembangunan fasilitas lingkungan, termasuk gapura di tingkat RW.
“Kami dari Disperkimtan mendapatkan amanah dari APBD untuk pembangunan gapura. Dan secara umum kami memang membangun beberapa gapura untuk RW dan sebagainya,” kata Widayat.
Ia menyebutkan, pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud berasal dari pengajuan pokok pikiran dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) anggota DPRD Kota Bekasi Agus Rohadi.
Widayat menegaskan, proyek tersebut merupakan usulan masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme legislatif, bukan inisiatif langsung dari Disperkimtan.
“Ini adalah usulan masyarakat, bukan usulan dari Dinas Perkimtan sendiri. Kebetulan ini melalui porsi dewan,” ujarnya.
Menurut Widayat, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Ia mengibaratkan peran Disperkimtan sebagai pelaksana teknis berbagai proyek pembangunan fasilitas publik.
“Ibarat kami itu tukangnya. Misalnya ada bangunan sekolah, kantor kelurahan, gapura, sarana olahraga, itu semua kami jalankan secara sama,” kata dia.
Meski demikian, Widayat berharap masyarakat dapat merawat dan memanfaatkan gapura tersebut secara bijak, mengingat besarnya anggaran yang telah dikeluarkan dari APBD.
“Kami harap warga bisa melakukan pemeliharaan dan penggunaan yang wajar dan bijak tentunya. Kalau ada yang rusak misalnya, ya dilakukan pemeliharaan oleh warga setempat,” ujarnya.
Ia juga berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut sehingga warga dapat menikmati fasilitas yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Artinya tidak salah paham dan bisa menikmati lah apa yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kota,” kata Widayat.
Widayat menegaskan, secara internal Disperkimtan sebenarnya tidak menyetujui besaran anggaran pembangunan gapura yang mencapai hampir Rp 1 miliar tersebut.
Namun, proyek tetap berjalan karena telah masuk dan disepakati dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
“Jadi memang kalau kami secara anggaran tidak menyetujui. Tapi kami menyetujui karena memang itu sudah menjadi porsinya di TAPD,” ujar Widayat.
Ia menjelaskan, kawasan Perumahan Dukuh Zamrud saat ini berada di bawah kewenangan Disperkimtan setelah pengelolaannya diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Pembangunan gapura tersebut, menurut dia, juga berfungsi sebagai penanda wilayah dan bagian dari penataan arsitektur lingkungan perumahan.
“Ini kan salah satunya untuk penanda wilayah, kemudian perbaikan dari arsitektur di lingkungan perumahan. Dan kami dari Disperkimtan mendapatkan amanah dari APBD,” katanya.
Terkait polemik yang berkembang, Widayat menyatakan pihaknya siap jika ke depan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek.
“Malah pengennya saya yang menyampaikan ke inspektorat supaya diaudit dan tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum proyek berjalan, Disperkimtan telah menunjuk konsultan perencanaan, pelaksana, serta konsultan pengawas, disertai dengan pengawasan internal dari dinas selama proses pembangunan.
“Selama proses pembangunan, kami menunjuk pelaksana, konsultan supervisi, dan juga memiliki proses pengawasan internal,” kata Widayat.
Sebelumnya, pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud menjadi sorotan publik karena proyek yang dibiayai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki pagu anggaran hampir Rp 1 miliar.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, setiap proyek pembangunan telah melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif serta disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.