Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp133 Miliar Medan 14 Januari 2026

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp133 Miliar 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Januari 2026

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp133 Miliar
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) inisial JS ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam atas kasus dugaan korupsi jual beli aluminum dengan PT Indonesia Aluminium (Inalum). Tindakan korupsi tersebut merugikan negara Rp 133 miliar.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai 2024 atas nama JS selaku Direktur Utama PT PASU,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).
Indra mengatakan, JS merupakan tersangka keempat dalam pusaran korupsi ini.
Sebelumnya pada Rabu (17/12/2025), jaksa menetapkan tersangka Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT
Inalum
tahun 2019 Dante Sinaga dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, Joko Susilo.
Kemudian berselang 5 hari jaksa menetapkan Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019, Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka (JS) tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya,” ujar Indra.
Kata Indra, korupsi yang dilakukan para tersangka lantaran secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran pembelian aluminum.
Seharusnya proses pembayaran dilakukan secara
cash
dan SKBN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, lalu para tersangka mengubahnya menjadi dokumen agen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Sehingga tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum,” ujar Indra
“Hal ini mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000,” tambah Indra.
Untuk proses hukum lebih lanjut, JS kini ditahan di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan bila ada pelaku lain dalam kasus ini, pihaknya akan segera menindaknya.
“Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.