Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi kejahatan tersebut menyasar berbagai titik, di antaranya 3 unit motor di Warudoyong, 2 unit masing-masing di Cikole, Gunungguruh, dan Cibeureum, serta masing-masing 1 unit di wilayah Baros, Kebonpedes, dan Cikembar.
“Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 buah BPKB, 2 lembar STNK, dan 2 buah kunci sepeda motor,” jelasnya.
Sujana menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya. Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.
“Para terduga pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana,” terang dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5472182/original/016503300_1768352870-WhatsAppImage2026-01-12at12.49.14_107182.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)