Pembongkaran Teras Cihampelas Diambil Alih Dedi Mulyadi, Farhan Siapkan Izin, 69 Tiang Dibongkar
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan pembongkaran Teras Cihampelas akan diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai kesepakatan dengan Gubernur Dedi Mulyadi.
”
Teras Cihampelas
dalam sebuah dialog saya sama Pak
Dedi Mulyadi
bilang, sama provinsi di bongkarnya,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (12/1/2026).
Meski demikian, sesuai kesepakatan,
Pemkot Bandung
harus mengeluarkan terlebih dahulu izin untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bisa membongkar Teras Cihampelas.
“Tapi, izin pembongkarannya dari kami,” tuturnya.
“Ya sudah, kami sedang mengupayakan izin pembongkaran sekarang,” tuturnya.
Farhan memastikan, seluruh bangunan Teras Cihampelas baik tahap satu maupun tahap dua akan dibongkar seluruhnya.
“Semuanya, 69 tiang,” ucapnya.
Meski demikian, Farhan belum bisa memastikan kapan
pembongkaran Teras Cihampelas
akan dilakukan.
“Kepinginnya cepat, tergantung dari keluarnya izin,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung
Muhammad Farhan
mengumumkan rencana untuk membongkar Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas.
Padahal sebelumnya, ia menyatakan tidak akan membongkarnya.
Keputusan ini diambil setelah Farhan melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pembangunan Teras Cihampelas satu dan dua tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Teras Cihampelas itu tidak punya PBG, tidak punya SLF, asli ini
mah
. Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya, jadi memang harus dibongkar,” ujar Farhan saat ditemui di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (15/12/2025).
Farhan menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum juga telah menyatakan bahwa Teras Cihampelas adalah bangunan gedung yang seharusnya memiliki PBG.
“Kalau secara aturan memang ternyata Teras Cihampelas itu tidak punya PBG karena Kementerian PU sudah menyatakan itu bukan jalan, bukan jembatan, tapi bangunan dan tidak ada PBG-nya,” ucapnya.
“Nah, sebagai bangunan, karena tidak punya PBG, otomatis tidak punya Sertifikat Laik Fungsi,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 Pembongkaran Teras Cihampelas Diambil Alih Dedi Mulyadi, Farhan Siapkan Izin, 69 Tiang Dibongkar Bandung
/data/photo/2025/12/18/6943e7220e6a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)