Pelapor Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengaku Rugi Rp 3 Miliar Megapolitan 13 Januari 2026

Pelapor Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengaku Rugi Rp 3 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Januari 2026

Pelapor Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengaku Rugi Rp 3 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pelapor kasus dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto oleh Timothy Ronald, Younger, mengaku merugi sekitar Rp 3 miliar atas aktivitas investasi tersebut.
Younger merupakan anggota dari sekolah trading Akademi Kripto yang dikelola Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
“Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Younger kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2025).
Pada Selasa, Younger mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan penipuan tersebut.
Ia datang sekitar pukul 11.40 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.50 WIB.
Kedatangan pelapor dan saksi hari ini untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan pihak kepolisian.
Sehingga Younger masih enggan memberikan keterangan lebih detail terkait kronologi dugaan penipuan.
Termasuk soal informasi ia mendapat ancaman setelah dugaan penipuan terungkap.
“Saya belum bisa cerita sih. Setelah BAP mungkin saya bisa cerita,” kata Younger.
“Itu nanti saya bakal jelasin sedetail mungkin setelah BAP,” tutur dia.
Namun, Younger sempat menyebut bahwa korban dugan penipuan oleh Timothy dan Kalimasada sangat banyak.
Sementara itu, kuasa hukum Younger, Jajang mengatakan, dua orang saksi juga ikut hadir dalam pemeriksaaan pada Selasa.
Namun, ia belum mengungkap identitas para saksi.
“Nanti. Saksi enggak boleh. Saksi setelah ini (BAP) nanti. Gitu ya, cukup dulu,” tutur Jajang.
Sebelumnya, dalam unggahan akun Instagram @skyholic888, disebutkan bahwa laporan dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan oleh Timothy dan Kalimasada.
Keduanya dilaporkan karena diduga sengaja melakukan penipuan dengan modus mengajak berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk mengambil keuntungan pribadi.
Akun tersebut mengklaim ada sekitar 3.500 orang yang mengalami kerugian dengan estimasi mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam keterangan disebutkan, awalnya para korban penipuan merasa takut karena sempat diancam saat akan melapor ke polisi.
Namun, para korban akhirnya membentuk sebuah grup dan memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Akun tersebut juga turut mengunggah foto lembar laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Timothy dan rekannya dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.